Pos oleh :

PSPK UGM

Kisah Pilu Kaum Perempuan Indonesia Sepanjang Masa

“Pada saat ini kondisi kaum perempuan di negeri ini memang telah mengalami perbaikan dibandingkan dengan masa-masa dahulu. Kita dapat melihat bagaimana kaum perempuan dapat menikmati hak-hak yang sama dengan kaum laki-kaki, hampir di semua bidang kehidupan. Sebagai contoh kaum perempuan telah merasakan hak untuk mengenyam pendidikan, sebuah hak yang tidak pernah dapat dirasakan ketika negeri ini masih dalam masa penjajahan. Di bidang politik kaum perempuan juga mulai banyak terlibat, lebih-lebih dengan adanya kebijakan nasional yaitu pemberian kuota 30% bagi kaum perempuan untuk duduk di lembaga legislatif. Suatu privilage yang tidak mungkin dirasakan oleh kaum perempuan di masa-masa dulu. Dan masih banyak contoh lain yang dapat memberi gambaran kepada kita bahwa pada masa kini kaum perempuan Indonesia telah memperoleh hak-haknya yang pada masa lalu tidak diberikan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah semua itu telah menjadi cerminan bahwa pada masa kini kaum perempuan telah benar-benar merdeka, terlepas dari belenggu diskriminasi dan eksploitasi yang selama ini mengekang kebebasan mereka?”, demikian lontaran pertanyaan dari penyaji yang disampaikan dalam seminar bulanan yang dilaksakan oleh Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011. Seminar yang diselenggarakan bertepatan dengan perayaan hari ibu tersebut menampilkan seorang narasumber, yaitu Dra. Sri Joharwinarlien, SU, kepala Pusat Studi Wanita UGM sekaligus dosen Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada. Topik yang diangkat pada seminar tersebut adalah “Balada Kembang Bangsa: Memetakan Posisi Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa”.

Terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan tersebut penyaji menyampaikan jawaban bahwa semua yang telah dialami oleh kaum perempuan pada saat ini ternyata tidak dapat menjadi gambaran bahwa kaum perempuan Indonesia telah menikmati keteraan hak dengan kaum pria dan telah lepas dari belenggu diskriminasi dan exsploitasi. Kita harus jujur bahwa masih banyak perempuan Indonesia yang pada saat ini belum dapat menikmati hak-hak seperti yang dinikmati oleh kaum laki-laki selama ini. Adanya kebijakan kuota 30% bagi kaum perempuan di lembaga legislatif misalnya, belum dapat menjamin bahwa mereka benar-benar akan dapat masuk ke lembaga tersebut karena ternyata dalam implementasinya banyak kebijakan-kebijakan yang justru kontraproduktif dengan kebijakan tersebut. Ketika undang-undang mewajibkan partai politik untuk menempatkan caleg perempuan di nomor jadi, ternyata turun kebijakan dari mahkamah konstitusi yang menentukan bahwa keterpilihan bukan berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan jumlah perolehan suara. Mereka yang mendapat suara terbanyak yang berhak masuk parlemen. Hal itu jelas memperberat perjuangan caleg perempuan untuk dapat menjadi anggota legislatif karena mereka harus bersaing dengan caleg laki-laki yang pada umumnya memiliki sumber daya yang lebih unggul.

Bagi caleg perempuan yang berhasil memenangkan persaingan dan bisa masuk menjadi anggota lembaga legislatif. Harus jujur diakui bahwa mereka belum dapat berperan secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan kaum perempuan karena masih kuatnya kekuasaan kaum pria. Pada umumnya anggota legislatif perempuan belum mendapatkan kesempatan yang sama untuk berbicara dalam forum persidangan dengan anggota legislatif pria. Setiap kali mereka tampil untuk menyampaikan suaranya, biasanya anggota legislatif dari kalangan laki-laki mencemoohnya sehingga membuat mentalnya jatuh. Mereka kebanyakan hanya dijadikan pemanis ruang sidang saja.

Fakta lain yang dapat memberi gambaran bahwa pada saat ini kaum perempuan Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari belenggu exploitasi dan diskriminasi adalah adanya ketimpangan hak yang diperoleh kaum perempuan dengan kaum laki-laki dalam dunia kerja. Kita tahu bahwa dalam dunia industri kita, banyak pabrik yang memberikan upah pada para buruh perempuan jauh lebih rendah dibandingkan dengan upah yang diterima oleh para buruh laki-laki, meskipun mereka bekerja dalam jenis pekerjaan yang sama dan dalam rentang waktu yang sama. Dalam dunia perbankan misalnya, meskipun pada saat ini semakin banyak kaum perempuan yang mendapat hak untuk bekerja di dunia perbankan namun ternyata mereka hanya mendapatkan jenis pekerjaan yang bergaji rendah dengan beban pekerjaan yang lebih banyak. Teller merupakan jenis pekerjaan yang banyak dipegang oleh pegawai perempuan, sementara pegawai laki-laki lebih banyak yang menjadi supervisor. Ketika jam kerja telah selesai para teller tidak dapat segera pulang karena mereka harus menyelesaikan pekerjaan rekap transaksi yang telah dilakukannya selama hari kerja tersebut. Mereka belum akan dapat pulang selama hasil rekap belum benar. Sementara para pegawai laki-laki telah beristirahat dan ngobrol dengan sesamanya, atau bahkan telah pulang ke rumah. Ini kenyataan yang banyak dialami kaum perempuan.

Bukan hanya dalam ranah publik saja kaum perempuan terdiskrimikasi dan tereksploitasi, tetapi juga dalam ranah domistik. Banyak perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik berupa penyiksaan atau pelecehan seksual. Sebagai gambaran belum lama ini kita mendengar adanya kasus perkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya, bahkan sampai anak tersebut hamil. Sang anak tidak dapat berbuat banyak karena diancam akan dibunuh oleh sang ayah bila melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Ada pula berita tentang seorang istri yang di siksa oleh suami hanya karena masalah sepele. Peristiwa-peristiwa yang seperti ini tidak hanya terjadi satu dua kali, tetapi sudah sering kali terjadi. Hal itu juga membuktikan bahwa pada saat ini masih banyak kaum perempuan yang belum dapat lepas dari belenggu diskriminasi dan eksploitasi.

 Akar Masalah

Menurut penyaji sumber atau akar utama dari munculnya masalah eksploitasi dan diskriminasi kaum laki-laki terhadap kaum perempuan adalah kuatnya budaya patriarki di negeri ini. Selama budaya tersebut masih dipegang kuat oleh rakyat Indonesia maka kesetaraan hak antara kaum perempuan dan kaum laki-laki tidak akan dapat tercapai. Bila mau jujur, kaum laki-laki pasti tidak akan rela bila kekuasaan mereka dikurangi untuk diberikan kepada kaum perempuan, karena kekuasaan itu memberikan kenikmatan tersendiri pada kaum laki-laki. Kalau bisa semua kekuasaan ada di tangan kaum laki-laki, sedangkan kaum perempuan tak perlu diberi kekuasaan dan hanya menjadi budak atau pembantu kaum laki-laki saja.

Pada zaman kerajaan dahulu banyak kaum perempuan yang menjadi pembantu/budak raja baik untuk mengurus keperluan rumah tangga istana maupun untuk memuaskan kebutuhan biologis para penguasa. Di masyarakat Jawa sebagai contoh, banyak gadis-gadis desa yang menjadi pelayan sek raja ketika sang raja berkunjung ke desa tersebut, meskipun mereka tidak diangkat menjadi istri dan hanya diberi imbalan uang atau harta saja. Banyak pula gadis-gadis yang tinggal di sekitar kraton yang dipanggil masuk ke istana raja, bukan untuk dinikah oleh raja tetapi hanya menjadi pelayan sek raja. Pada zaman penjajahan banyak pula kaum perempuan yang mengalami nasib hampir sama dengan apa yang dialami oleh kaum perempuan pada masa kerajaan, pada masa penjajahan banyak kaum perempuan yang dijadikan budak sek oleh laki-laki bangsa penjajah. Salah satu sebutan yang populer pada masa itu adalah ‘gundik’ dan jugun ian fu.

Kepedihan yang dialami oleh kaum perempuan terus berlanjut hingga masa kini setelah kita mengenyam kemerdekaan lebih dari 60 tahun. Meskipun bentuk diskrimasi dan exsploitasi yang dialami pada masa kini tidak se-exstrim pada masa lalu, namun harus jujur kita akui bahwa hal itu masih terjadi.

Salah satu langkah yang harus ditempuh agar kaum perempuan Indonesia masa kini dapat terlepas dari belenggu diskrimikasi dan exsploitasi adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia kaum perempuan melalui pendidikan. Banyak kasus exsploitasi dan diskriminasi yang dialami oleh perempuan terjadi karena kualitas SDM perempuan tersebut rendah. Karena tidak berpendidikan maka mereka tidak dapat memperoleh pekerjaan yang dapat menmberikan pendapatan yang layak sehingga mereka sepenuhnya tergantung pada suami. Ketika sang suami melakukan kekerasan terhadap sang perempuan, sang perempuan tidak berani melawan karena ia sangat tergantung pada suaminya. Hal ini tentu tidak akan terjadi bila sang istri memiliki pendidikan sehingga dapat memperoleh pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan yang layak bagi dirinya sehingga ia tidak tergantung sepenuhnya pada sang suami. Ketika sang suami akan melakukan kekerasan maka ia dapat melawan karena ia memiliki kemandirian.

Sebagai gambaran exstrim dari kemandirian kaum perempuan berkat pendidikan adalah banyaknya perempuan-perempuan berpendidikan di dunia barat yang tidak mau memiliki suami/ terikat dengan seorang laki-laki. Mereka hidup mandiri, memenuhi semua kebutuhan hidupnya dari gaji yang dia miliki. Karena mereka berpendidikan maka pekerjaan yang diperoleh juga pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan yang memadai.

Kita tentu tidak mengharapkan kaum perempuan Indonesia melakukan hal seperti yang dilakukan oleh para perempuan di dunia barat, yaitu tidak mau menikah. Namun kita berharap bahwa para perempuan Indonesia dapat memperoleh kemandirian tanpa melupakan kodratnya sebagai ibu yang memiliki kewajiban untuk melahirkan generasi penerus bangsa. Perempuan Indonesia memiliki panggilan yang berbeda dengan kaum perempuan di belahan dunia lain karena siap daerah memiliki karakter sendiri-sendiri. Peringatan hari ibu yang ditetapkan oleh presiden pertama RI, Ir. Sukarno memiliki dasar filosofi yang berbeda dengan peringatan hari ibu yang dilakukan di belahan dunia lain. Bila di belahan dunia lain pada hari tersebut para ibu dibebaskan dari semua beban pekerjaan rumah tangga dan dilayani laksana ratu oleh sang suami, di negeri ini peringatan hari ibu dilaksanakan secara berbeda, mereka tetap dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan sehari-hari mereka. Peringatan hari Ibu bagi perempuan Indonesia bukan merupakan hari untuk melepaskan diri sepenuhnya dari tanggung jawab yang dipikul tetapi merupakan momen untuk berjuang, memperjuangkan kehidupan keluarga dan masyarakat yang lebih baik. “Oleh karena itu dalam kesempatan yang baik ini perkenankan saya mengajak seluruh kaum perempuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan meningkatkan pendidikan mereka. Jangan malas untuk sekolah dan meningkatkan kualitas diri melalui berbagai cara misalnya kursus ketrampilan dll, karena hal itu merupakan syarat mutlak bagi kita untuk dapat meraih kemerdekaan lepas dari belenggu diskriminasi dan exsplotasi kaum laki-laki. Kekuasaan yang dikangkangi oleh kaum laki-laki harus kita rebut dengan kemampuan kita, karena dalam dunia politik yang namanya kekuasaan tidak akan pernah diserahkan oleh sang pemegang kuasa. Kita harus merebutnya…” demikian ajakan penyaji sebelum seminar sore itu ditutup.

Survey Popularitas: Sekedar Pencitraan ?

“Akhir-akhir ini kita banyak menyaksikan pemaparan hasil survai yang dilakukan oleh sebuah lembaga mengenai tingkat popularitas seorang politikus. Namun sungguh aneh, dari sejumlah survei yang dilakukan dengan metodologi dan obyek yang sama ternyata menghasilkan temuan yang berbeda. Ada lembaga yang memaparkan temuan bahwa tokoh A memiliki tingkat popularitas yang tinggi sedangkan lembaga yang lain memaparkan temuan yang sebaliknya. Bagi sebagian kalangan kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena menimbulkan pertanyaan mana hasil survei tersebut yang benar?”, demikian pernyataan penyaji dalam seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada pada hari Kamis, tanggal 24 November 2011. Seminar yang telah menjadi tradisi setiap bulan tersebut pada kesempatan itu menghadirkan seorang narasumber Abdul Gaffar Karim, SIP, M.A, dosen jurusan Ilmu Politik Pemerintah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada. Topik yang diangkat pada seminar yang dilaksanakan pada sore hari tersebut adalah “Survey Sesat: Mensikapi Hasil Survei Kandidat Presiden oleh Lembaga Survei”.

Apabila kita melihat hasil survei yang dipaparkan oleh beberapa lembaga survei itu dari kaca mata akademisi yang memiliki idealisme dan memiliki pemahaman tentang filosofi dan metodologi sebuah penelitian atau survei, tentu kita akan memvonis atau memandang remeh penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian tersebut. Kita paham bahwa penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang murni untuk memaparkan data yang benar-benar ditemukan di lapangan sehingga tidak layak untuk dijadikan pedoman. Namun apabila kita memandang hasil survei tersebut dari kacamata rakyat kebanyakan yang tidak memiliki pemahaman tentang filosofi dan metodologi sebuah penelitian maka kita akan merasa dipermainkan karena kita tidak tahu hasil penelitian/survei mana yang layak kita pegang dalam mengambil sebuah keputusan.

Sebagai cendekiawan yang memiliki pengetahuan tentang situasi dan kondisi terkait dengan berbagai survei yang dilakukan oleh lembaga penelitian maka para akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk memberi pemahaman kepada rakyat tentang kondisi tersebut. Agar mereka tidak tersesat dalam mengambil keputusan politik akibat hasil survei dari sebuah lembaga.

Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh kalangan universitas atau lembaga survei independen yang melakukan penelitian atas dasar idealisme, yaitu untuk memberi sumbangsih yang terbaik bagi kemanusiaan dan perkembangan ilmu pengetahuan, survei popularitas (survei yang terkait dengan ketokohan seseorang) merupakan kegiatan penelitian yang bersifat prakmatis. Survei popularitas sangat terkait dengan pekerjaan konsultan politik untuk meningkatkan citra dari seorang tokoh yang menjadi kliennya. Oleh karena itu sangat wajar apabila hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei yang menjadi konsultan politik cenderung bersifat memihak , yaitu memihak tohoh yang menjadi kliennya. Karena sasaran akhirnya adalah untuk meningkatkan citra/popularitas seorang tokoh maka lembaga tersebut dapat memaparkan hasil survei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu sangat wajar apabila hasil survei dari satu lembaga berbeda dengan lembaga yang lain karena sponsornya juga berbeda.

Terkait dengan integritas sebuah lembaga survei kita tidak bisa menghakimi bahwa lembaga survei tersebut tidak memiliki integritas. Mereka tetap memiliki integritas, namun berbeda dengan lembaga survei independen yang memiliki integritas karena loyal pada kemanusiaan dan perkembangan ilmu pengetahuan, lembaga survei yang  berdiri sebagai konsultan politik memiliki integritas yaitu loyal pada kliennya. Bila klein menginginkan kemenangan maka lembaga survei sebagai konsultan politik dengan sekuat tenaga akan mewujudkan harapan tersebut.

Survei popularitas merupakan tradisi baru di Indonesia. Pada masa Orde Baru kegiatan ini tidak mungkin dilaksanakan karena rezim pemerintahan yang otoritas. Pada masa itu tidak akan ada lembaga survei yang memaparkan data penelitian bahwa ada seorang tokoh dalam negeri yang memiliki tingkat popularitas tinggi, melebihi popularitas Suharto sebagai sang penguasa Orde Baru. Pada masa sekarang ini survei popularitas menjadi kegiatan yang mudah dilakukan. Hal itu tidak lepas dari kenyataan adanya kebutuhan seorang tokoh untuk merebut hati rakyat. Seorang tokoh yang ingin tampil sebagai pemimpin negeri mau tidak mau harus mampu merebut hati rakyat karena mekanisme pemilihan pemimpin di Indonesia melalui pemilihan umum sehingga orang yang tidak dikenal oleh rakyat tentu tidak akan dipilih. Kebutuhan untuk dikenal oleh seluruh rakyat semakin mendesak karena kita menganut sistem pemerintahan presidensial dimana seseorang baru bisa menjadi presiden bila dipilih oleh seluruh rakyat.

Berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, di negeri yang menganut sistem pemerintahan parlementer survei popularitas tidak menjadi tradisi. Yang lebih banyak muncul adalah survei tentang program yang dilaksanakan oleh pemerintah atau survei popularitas partai. Hal ini wajar karena dalam sistem pemerintahan parlementer, pemimpin negeri (perdana menteri tidak dipilih oleh seluruh rakyat). Untuk bisa tampil sebagai perdana menteri seorang tokoh hanya perlu untuk menjabat sebagai ketua umum sebuah partai politik yang menguasai parlemen.

Di negeri yang menganut sistem pemerintahan presidensial, termasuk di Indonesia tuntutan untuk dikenal baik oleh seluruh rakyat agar dapat memenangkan pemilihan umum mendorong para tokoh untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat dikenal oleh seluruh rakyat. Salah satu langkah yang sering dilakukan adalah dengan menyewa konsultan politik. Meskipun kebijakan ini membutuhkan biaya yang relatif mahal namun hal itu bukan menjadi halangan bagi mereka.

Salah satu langkah yang biasa ditempuh oleh konsultan politik untuk meningkatkan citra/popularitas seorang tokoh adalah dengan melakukan survei popularitas. Namun karena tujuan utama pelaksanaan survei popularitas tersebut bukan untuk memperoleh data yang valid tentang popularitas seseorang namun hanya bertujuan untuk meningkatkan popularitas sang klien maka biasanya hasil survei yang dipaparkan kepada masyarakat adalah data yang tidak murni hasil survei, namun data yang menguntungkan sang klien. Oleh karena itu pada umumnya hasil survei yang dilakukan oleh lembaga yang berdiri sebagai konsultan politik tidak dapat diandalkan karena tidak mencerminkan realita di lapangan.

Berdasarkan realitas tersebut maka dapat dikatakan bahwa survei popularitas memiliki kecenderungan untuk menyesatkan masyarakat karena hasil survei tidak mencerminkan realitas di lapangan. Kegiatan ini sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa karena tingkat kualitas sumber daya manusia yang relatif masih rendah. Berbeda dengan masyarakat di negara-negara maju yang memiliki sikap kritis terhadap informasi yang diterima sehingga ia bisa menentukan sikap yang tepat terkait dengan sebuah keputusan politik yang akan diambil, masyarakat Indonesia yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang relatif rendah belum bisa menyaring dan memilah informasi yang diterima, apakah informasi tersebut benar atau tidak benar, sehingga keputusan politik yang diambil seringkali tidak pas. Oleh karena itu lumrah bila ada tokoh tertentu yang tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi pemimpin atau memiliki latar balakang kehidupan yang hitam, dapat memenangkan sebuah pemilihan hanya karena dia mampu membangun citra yang baik dimata rakyat. Rakyat tidak menilai diri seorang tokoh dari kualitas diri yang dimiliki melainkan dari citra yang ditampilkannya.

Kesalahan dalam membuat keputusan politik sering dilakukan oleh rakyat selain karena kualitas SDM yang terbatas juga karena adanya budaya “rubuh-rubuh gedang” yaitu sebuah tradisi untuk membuat keputusan bukan atas dasar pertimbangan pribadi namun karena hanya ikut-ikutan dengan orang lain. Ia membuat sebuah keputusan tertentu hanya karena orang lain juga membuat keputusan yang sama. “Sama seperti orang yang membeli motor bukan karena melihat spesifikasi yang dimiliki oleh motor tersebut namun karena banyak orang yang membeli motor tersebut.” Sikap ini sangat merugikan, lebih-lebih terkait dengan pemgambilan sebuah keputusan politik yang akan memiliki pengaruh pada kehidupan mereka dimasa yang akan datang.

“Merupakan tanggung jawab para akademisi untuk memberi kesadaran kepada masyarakat tentang hakekat survei popularitas sehingga mereka tidak dapat disesatkan oleh berbagai survei yang dilakukan oleh banyak lembaga yang tidak memiliki independensi dan hanya memenuhi keinginan dari sponsor tersebut.” Demikian himbauan penyaji sebelum seminar sore tersebut ditutup.*

Sektor Pertanian: Sektor Penting yang Semakin Ditinggalkan

“Isu seputar masalah pembangunan pertanian merupakan isu lama yang tidak pernah basi untuk dibicarakan. Namun hingga saat ini belum ada solusi jitu yang dapat dilaksanakan untuk mengatasi masalah tersebut. Hingga saat ini bangsa Indonesia masih belum bisa mewujudkan swasembada pangan, apalagi menggapai kedaulatan pangan.” Demikian pernyataan penyaji dalam seminar bulanan yang dilaksanakan di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2011. Seminar yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan tersebut pada kesempatan itu menampilkan seorang pembicara, Prof. Susetiawan guru besar sosiologi pedesaan dari Fakultas ISIPOL Universitas Gadjah Mada dan peneliti senior PSPK UGM, dengan moderator Suparmi, S.TP, peneliti PSPK UGM. Topik yang dibahas dalam seminar sore tersebut adalah “Kegagalan Pendidikan Pertanian: Pemuda Desa Semakin Teralienasi dari Sektor Pertanian.

Kegagalan pembangunan pertanian yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia membawa dampak yang sangat besar bagi rendahnya tingkat kesejahteraan petani Indonesia. Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah melaksanakan berbagai kebijakan yang kurang berpihak pada kesejahteraan petani misalnya kebijakan impor bahan pangan dari luar negeri, kebijakan revolusi hijau, dan kebijakan pengaturan distribusi produk pertaanian dalam negeri.

Guna meningkatkan ketahanan pangan rakyat Indonesia, pemerintah melakukan kebijakan impor bahan pangan. Nilai impor bahan pangan Indonesia ini dari tahun ke tahun semakin meningkat persentasenya, sehingga tingkat ketergantungan bangsa Indonesia pada negara lain/luar negeri semakin besar. Kebijakan ini menjadi alternatif utama yang dipilih pemerintah Indonesia karena kebijakan ini merupakan kebijakan yang sangat mudah untuk dilaksanakan. Bahkan kebijakan ini juga dapat memberi peluang pada oknum pengambil kebijakan untuk menarik keuntungan pribadi. Dalam jangka pendek kebijakan ini memang dapat mengatasi permasalahan ketahanan pangan bangsa Indonesia yang dari tahun ke tahun semakin kompleks akibat tingginya laju pertumbuhan penduduk Indonesia. Namun dalam jangka panjang kebijakan ini dapat menghancurkan sector pertanian dalam negeri. Hal ini wajar karena produk pertanian dalam negeri kalah bersaing dalam hal harga dengan produk pertanian dari luar negeri. Para petani dari Negara maju dapat menjual harga produk mereka karena dalam proses produksi mereka mendapat subsidi dari Negara. Sementara itu petani dalam negeri tidak mampu menjual produk pertanian mereka dengan harga yang sama atau lebih rendah dari harga produk luar negeri karena dari tahun ke tahun subsidi yang diberikan oleh pemerintah pada mereka semakin kecil sedangkan harga sarana produksi pertanian (pupuk, bibit, pestisida, dll) dari tahun ke tahun terus meningkat. Kekalahan produk pertanian dalam negeri dari produk pertanian luar negeri menyebabkan pendapatan petani dari usaha tani menjadi semakin rendah, sehingga margin keuntungan yang didapat juga semakin kecil.

Hal itu mungkin tidak akan menjadi problem pelik bagi para petani bila biaya produksi pertanian rendah, namun karena biaya produksi relatif tinggi dan semakin meningkat dari tahun ke tahun maka keuntungan tersebut tersedot habis untuk menutup biaya produksi. Otomatis hal itu menyebabkan petani tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan harus berhutang agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi. Kondisi tersebut menyebabkan keluarga petani tidak mengalami peningkatan kesejahteraan.

Kebijakan revolusi hijau yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia di era Orde Baru merupakan kebijakan pertanian yang turut andil dalam menciptakan kegagalan pembangunan pertanian di Indonesia. Meski kebijakan ini tidak dapat dikatakan sepenuhnya gagal karena dalam tataran produksi kebijakan tersebut sebenarnya juga dapat meningkatkan produksi pangan dalam negeri, namun kebijakan ini merupakan kebijakan pembangunan yang tidak dapat dimasukkan dalam kategori berhasil. Hal itu karena meski kebijakan tersebut dapat meningkatkan tingkat produksi pangan dalam negeri namun disisi lain kebijakan tersebut menyebabkan merosotnya tingkat kesejahteraan petani Indonesia. Penekanan strategi revolusi hijau pada upaya peningkatan produksi pangan dalam negeri telah menyebabkan petani yang sebenarnya memiliki posisi penting dalam usaha tesebut menjadi pihak yang dikorbankan karena sama sekali terabaikan kebutuhan mereka yaitu kebutuhan untuk dapat hidup sejahtera.

Guna meningkatkan produktifitas usaha pertanian maka pemerintah “memaksa” petani untuk merubah pola usaha tani yang selama ini dilaksanakan. Mereka harus melaksanakan pola usaha tani yang memiliki label “modern”, yaitu pola usaha tani yang memanfaatkan teknologi baru (mekanisasi pertanian, penggunaan bibit unggul, pupuk kimia, pestisida, pola tanam, dll). Kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah apabila dibarengi dengan kebijakan dalam distribusi sarana produksi pertanian (saprotan) yang memungkinkan petani dapat memperoleh saprotan tersebut dengan mudah dan murah. Namun sayangnya hal itu tidak terjadi. Guna melaksanakan pola usaha tani modern petani tidak mendapat dukungan yang memadai dari pemerintah. Hal itu nampak jelas dari fenomena yang sering terjadi di lapangan yaitu hilangnya saprotan dari pasar pada saat petani membutuhkan. Kalau pun saprotan ada, namun jumlahnya terbatas sehingga harga yang harus dibayar oleh petani untuk mendapatkan saprotan menjadi relatif mahal. Pemerintah memang telah mencoba untuk melaksanakan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan stabilitas harga saprotan namun sayang usaha tersebut tidak sepenuhnya berhasi. Para petani masih seringkali menjadi korban permainan para pedagang nakal saprotan.

Kenyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan revolusi hijau telah menghilangkan kedaulatan pangan yang selama ini dimiliki oleh petani. Berbeda dengan pola pertanian tradisional yang memungkinkan petani untuk menyediakan sarana produksi pertanian secara mandiri, pola pertanian modern yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui program revolusi hijau memaksa petani untuk menggunakan sarana produksi pertanian yang tidak dapat mereka sediakan sendiri. Revolusi hijau menyebabkan para petani harus menanggalkan kedaulatan pangan yang selama ini mereka miliki dan menjadi sangat tergantung dengan pihak lain dalam pengadaan sarana produksi pertanian. Ketergantungan ini pada akhirnya juga menyebabkan menurunnya kesejahteraan mereka karena biaya produksi jauh lebih tinggi dari hasil yang diperoleh.

Kebijakan ketiga yang turut menjadi penyebab gagalnya pembangunan pertanian Indonedia adalah kebijakan pengaturan distribusi hasil produk pertanian dalam negeri. Kebijakan pengaturan distribusi bahan pangan produk dalam negeri telah gagal menciptakan kesejahteraan bagi kaum tani Indonesia. Penekanan kebijakan ini pada upaya pengamanan ketahanan pangan dalam negeri telah menyebabkan harga jual produk hasil pertanian dalam negeri tidak berpihak pada kaum tani. Upaya pemerintah untuk menyediakan pangan murah bagi rakyat telah mengorban kepentingan petani karena pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur harga jual produk pertanian dalam negeri yang memungkinkan rakyat dapat membeli produk tersebut dengan harga murah, yaitu dengan menetapkan harga pembelian produk pertanian dalam negeri yang rekatif sangat murah. Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah penghasilan petani rendah dan kesejahteraan mereka menurun.

Sektor Pertanian Tidak Menarik Lagi Karena Kesalahan Pendidikan?

Salah satu dampak ikutan dari gagalnya pembangunan pertanian di Indonesia adalah semakin ditinggalkannya sektor tersebut. Banyak petani yang menjual lahan pertanian mereka atau mengalihfungsikan lahan pertanian mereka. Penjualan lahan pertanian dan alih fungsi lahan pertanian selain disebabkan oleh rendahnya pendapatan dari usaha tani  juga disebabkan oleh kenyataan semakin sedikitnya orang yang tertarik untuk terjun di sector pertanian. Banyak anak muda yang enggan untuk menekuni usaha pertanian karena selain penghasilan tidak memadai juga karena sektor pertanian tidak memiliki prestos social. Mereka lebih senang untuk merantau ke kota untuk menjadi kuli bangunan, pedagang, atau syukur-syukur bisa menjadi pegawai negeri. Fenomena ini terjadi merata hampir di seluruh pelosok negeri yang terkenal sebagai negeri yang subur makmur ini. Apabila fenomena ini tidak segera diatasi maka tidak aneh apabila di masa yang akan datang tidak akan ada lagi rakyat Indonesia yang terjun di sector pertanian.

Berdasarkan analisis penyaji salah satu factor yang turut menjadi penyebab hilangnya ketertarikan pemuda Indonesia untuk terjun ke sector pertanian, selain karena basis material yang tidak memadai dan stuktur social yang tidak mendukung, adalah pelaksanaan system pendidikan nasional yang tidak peka dan tidak menumbuhkan rasa cinta anak didik terhadap kekayaan lokal khususnya bidang pertanian. Selama ini system pendidikan kita terfokus pada upaya untuk membuat anak didik cerdas semata, namun mereka tidak dididik untuk mencintai kekayaan alam yang ada disekitarnya. Mereka terasing dari dunia sekitarnya sehingga ketika mereka telah lulus sekolah mereka enggan untuk memanfaatkan ilmu yang diperoleh dibangku sekolah untuk mengembangkan kekayaan alam yang ada di lingkungan sekitar mereka. Mereka pada umumnya lebih tertarik pada sector di luar sector pertaniai n, misalnya sector jasa, industry dan perdagangan.

Langkah yang harus segera ditempuh agar para pemuda tertarik untuk meneruskan usaha yang ditekuni oleh orang tua mereka, yaitu usaha pertanian menurut penyaji selain meningkatkan basis material yang diperoleh oleh petani dan merubah struktur sosial masyarakat adalah merubah system pendidikan nasional, yaitu dengan membuat pengayaan atau perubahan kurikulum system pendidikan nasional. Kita harus menanggalkan system pendidikan nasional yang bias kekayaan lokal dengan sistem pendidikan yang peka pada kekayaan local. Kita harus mampu mengembangkan sistem pendidikan nasional yang tidak hanya mampu membuat anak didik menjadi anak yang cerdas, namun juga memiliki kepedulian pada kekayaan lokal yang ada di sekitarnya. Sehingga ketika mereka lulus sekolah mereka tidak perlu lagi ke kota untuk mencari pekerjaan baru, tetapi mau kembali ke desa untuk mengembangkan kekayaan yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka dengan ilmu yang mereka miliki.

Beberapa Kerja Sama Tahun 2005-2011

  1. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Peternakan di Propinsi DIY tahun anggaran 2011, kerjasama dengan Dinas Pertanian DIY
  2. Ketahanan Pangan di Berbagai Tipologi Wilayah di DIY, Kerjasama dengan Provinsi DIY, tahun 2009
  3. Survei Persepsi Stakeholder Terhadap Program CSR Mobile Cepu Limited di Blok Cepu, kerjasama dengan Exxon Mobile Cepu Limited, tahun 2009
  4. Studi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Peternakan di Balai besar Veteriner Wates Yogyakarta, kerjasama dengan Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta, tahun 2009
  5. Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kesadaran Terhadap Resiko Bencana bagi Korban Bencana Gempa di desa Gesikan Klaten, tahun 2009
  6. Studi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Peternakan di Propinsi DIY, tahun 2008
  7. Studi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Peternakan di Balai besar Veteriner Wates Yogyakarta, kerjasama dengan Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta, tahun 2008
  8. Studi Dampak Sosial Ekonomi Perkebunan Kelapa Sawit PT Asian Agri Pada Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Nasional, kerjasama dengan PT Asian agri, tahun 2008
  9. Pemulihan Industri Pembuatan Krupuk Rambak di Desa Gesikan, Gantiwarno, Klaten, kerjasama dengan YCAP, Ausaid
  10. Studi Efektifitas Pemerintahan Desa di Kabupaten Ngawi, kerjasama dengan Pemkab Ngawi, tahun 2007
  11. TOT Pembangunan Sistem Irigasi Partisipatif, kerjasama dengan Pemerintah Propinsi DIY
  12. Studi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Peternakan di Propinsi DIY, tahun 2007
  13. Studi Model Ketahanan Pangan di Jawa Tengah, Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Tengah, tahun 2005

dan sebagainya…

Problematika Pembangunan di Pulau-Pulau Terdepan

“Kita tentu masih ingat kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Likitan dari pangkuan NKRI yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Salah satu faktor yang menyebabkan Mahkamah Internasional memenangkan pihak Malaysia dalam sengketa tersebut adalah keberpihakan warga masyarakat yang tinggal di pulau tersebut pada Malaysia. Meskipun secara yuridis formal Indonesia memiliki bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian yang sah dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun karena warga masyarakat yang menghuni pulau-pulau tersebut menyatakan bahwa kedua pulau tersebut merupakan milik Malaysia maka akhirnya Mahkamah Internasional menyatakan kedua pulau merupakan milik sah negeri jiran. Sungguh merupakan kenyataan yang sukar diterima karena ternyata warga yang tinggal di kedua pulau tersebut lebih memilih sebagai warga negara Malaysia dibandingkan menjadi warga Negara Indonesia” demikian pernyataan penyaji dalam seminar bulanan yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan, pada hari Kamis, tgl 15 September 2011. Seminar yang telah menjadi tradisi rutin setiap bulan tersebut, pada kesempatan itu menampilkan dua orang narasumber yaitu Drs. Suharman, M.Si dosen Jurusan Sosiologi FISIPOL UGM yang juga wakil kepala PSPK UGM dan Alpius Sarumaha, S.H, M.H. Kasubag Perundang-Undangan, Sekretariat Dewan Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, dengan mengangkat topik “ Problematika Pembangunan di Pulau-Pulau Terluar”.

“Kecenderungan untuk memilih menjadi warga negara tetangga bukan hanya terjadi di kedua pulau tersebut namun juga terjadi di beberapa wilayah terdepan Indonesia. Bahkan pernah ditemukan kasus ada warga Negara Indonesia yang berani menggeser patok batas wilayah NKRI hanya karena ia ingin masuk menjadi warga negara Malaysia. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah mereka memang tidak memiliki sikap nasionalisme/sikap cinta tanah air?” lanjut penyaji. “Bila kita mau bersikap jujur, maka kita akan menemukan bahwa semua itu terjadi bukan semata-mata karena kesalahan mereka, tetapi juga karena kesalahan negara (pemerintah Indonesia). Selama ini pemerintah Indonesia kurang optimal dalam mengelola daerah/pulau terdepan. Apabila dibandingkan dengan kehidupan warga negara Malaysia yang tinggal di daerah perbatasan, maka kehidupan rakyat Indonesia yang tinggal di daerah perbatasan sangat jauh terteringgal. Bukan hanya tingkat kesejahteraan hidup mereka, tetapi juga ketersediaan sarana dan prasarana umum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa akibat keterbatasan sarana dan prasarana transportasi ke pusat-pusat ekonomi Indonesia, banyak warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan yang lebih suka melakukan aktivitas ekonomi ke negeri tetangga. Mereka lebih suka mencari pekerjaan di negeri tetangga dan membeli kebutuhan hidup dari pasar yang ada di negeri tetangga. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa di wilayah perbatasan kita lebih mudah menemukan produk-produk negeri jiran di pasaran dibandingkan produk-produk dalam negeri karena di pasar tersebut lebih banyak beredar produk-produk dari negeri tetengga.

“Kesenjangan ekonomi merupakan faktor yang dapat menjadi penyebab hilangnya/lepasnya sebagian wilayah Indonesia. Pada saat ini agresi militer dari negara tetangga bukan lagi menjadi faktor utama yang menjadi penyebab hilangnya wilayah suatu negara, namun faktor ekonomi/kemiskinan yang dialami oleh warga masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Merupakan hal yang wajar apabila seseorang ingin hidup sejahtera, lepas dari belenggu kemiskinan, meskipun kadang kala mereka harus rela mengorbankan rasa nasionalisme, rasa cinta tanah air, untuk dapat meraih hal tersebut. Bukan sepenuhnya kesalahan mereka bila akhirnya mereka memilih negeri tetangga sebagai negeri mereka, karena mereka merasa selama ini tidak menjadi bagian dari NKRI karena sama sekali tidak diperhatikan oleh pemeritah. Kita harus jujur bahwa selama ini pemerintah Indonesia masih mengabaikan mereka, saudara-saudara kita yang berada di daerah terdepan/daerah perbatasan. Apabila kita tidak kehilangan mereka karena mereka lebih suka menjadi bagian neraga tetangga maka kita harus mau mengubah paradigm pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Kita tidak boleh lagi memberikan perhatian lebih pada wilayah/daerah tertentu, sementara ada wilayah/daerah lain yang sama sekali terabaikan. Pemerataan pembangunan harus menjadi fokus utama. Jangan lagi negara hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun mengabaikan aspek pemerataan hasil-hasil pembangunan. Sebab apabila paradigma pembangunan tersebut tidak segera diubah niscaya akan semakin banyak wilayah/daerah yang ingin lepas dari NKRI” terang penyaji.

Dalam sesi kedua, Alpius Sarumaha, S.H, M.H, mamaparkan kondisi Nias terkini dan problematika pembangunan yang dialaminya. Pasca bencana Gempa yang terjadi tahun 2006, Nias menjadi wilayah yang terkenal. Banyak pihak yang memberi perhatian dan bantuan. Namun sungguh sangat disayangkan karena ternyata perhatian dan bantuan yang berlebih tersebut justru menjadi boomerang yang menghancurkan tatanan sosial budaya masyarakat Nias. Pada masa sebelum gempa, warga masyarakat Nias hidup sejahtera dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut. Sebagian warga masyarakat hidup dengan menjadi nelayan, sebagian lain menjadi petani atau pekebun. Kehidupan masyarakat Nias berjalan normal, selaras dengan alam. Namun pasca bencana gempa kehidupan masyarakat Nias mengalami perubahan drastis. Banyak warga yang meninggalkan sumber penghidupan yang lama dan menekuni pekerjaan yang baru. Banyaknya proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan pasca bencana gempa yang membutuhkan banyak tenaga kerja telah mendorong orang-orang Nias untuk ikut bekerja di proyek tersebut. Upah yang relatif tinggi telah menyebabkan mereka enggan untuk melaksanakan pekerjaan lama mereka dan lebih suka bekerja di proyek-proyek. Akhirnya hal itu menyebabkan mereka sangat tergantung dengan produk dari luar pulau Nias guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Karena biaya transportasi antara Pulau Nias dengan daerah luar relatif mahal maka wajar apabila harga berbagai komoditas di pasar Nias menjadi mahal. Selama proyek rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung mahalnya harga berbagai komoditas di pasar Nias bukan menjadi masalah karena mereka memiliki banyak uang yang diperoleh dari bekerja di berbagai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun sangat disayangkan ternyata penghasilan yang realatif tinggi tersebut tidak dapat berlangsung lama. Setelah program rehabilitasi dan rekonstruksi berakhir, mereka kehilangan sumber pendapatan. Karena harga komoditas di pasar relatif tinggi maka mereka tidak mampu lagi untuk membeli komoditas tersebut. Oleh karena itu wajar apabila pada saat ini semakin banyak warga yang hidup kekurangan karena tidak mampu membeli kebutuhan hidup di pasar.

Masalah lain yang terjadi di Pulau Nias adalah keterbatasan SDM yang berkualitas. Kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas semakin terasa ketika ada kebijakan pemekaran wilayah menjadi 3 kabupaten dan satu kota. Karena keterbatasan sumber daya maka banyak jabatan struktural yang diisi oleh orang yang tidak berkompeten. Banyak guru yang diangkat menjadi pejabat structural sehingga akhirnya sekolah-sekolah kekurangan guru. Untuk mengatasi masalah tersebut akhirnya pemerintah daerah mengangkat guru-guru honorer. Namun sayang akibat keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai guru (lulusan pendidikan guru), banyak guru honorer yang hanya lulusan sekolah menengah atas. Apabila kondisi ini dibiarkan terus dan tidak segera dicarikan solusinya maka wajar apabila akhirnya terjadi penurunan kualitas SDM.

Masalah lain yang perlu segera dicarikan pemecahannya adalah masalah transportasi. Sarana dan prasarana transportasi yang kurang memadai telah menyebabkan biaya transportasi keluar daerah menjadi relatif mahal. Konsekuensi logis dari hal tersebut adalah mahalnya harga berbagai komoditas perdagangan di pasar lokal. Keterbatasan sarana dan prasarana transportasi juga menyebabkan berbagai potensi yang ada di pulau Nias tidak dapat dikembangkan secara maksimal. Berbagai produk perkebunan/pertanian tidak dapat dipasarkan ke luar daerah sehingga tidak memiliki nilai jual yang dapat menguntungkan warga Nias.

Masalah lain yang dihadapi oleh masyarakat Nias adalah masalah kultural. Di masyarakat Nias berkembang nilai budaya yang mengganggap bahwa keberhasilan seseorang terlihat dari pekerjaan mereka. Seseorang dikatakan berhasil apabila pekerjaannya adalah pegawai negeri sipil. Oleh karena itu wajar apabila banyak lulusan sekolah/perguruan tinggi yang menggangur dan tidak mau bekerja apabun karena hanya menunggu kesempatan menjadi PNS. Banyak potensi SDM yang sebenarnya bisa dikembangkan untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dengan menjadi petani, pengusaha atau pedagang hilang karena mereka enggan untuk menekuni bidang tersebut. Nias tidak akan bisa mau bila sikap hidup ini tidak segera diubah.*

Seri Pertama Diskusi Jihad Kedaulatan Pangan UGM

Guna meningkatkan kontribusi UGM untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bangsa maka para cendekiawan UGM yang tergabung dalam kluster ketahanan pangan mengadakan serangkaian diskusi yang mengangkat tema tentang “Kedaulatan Pangan”. Pada diskusi putaran pertama yang diselenggarankan di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM pada hari Selasa, 23 Agustus 2011, hadir tiga orang pembicara yang mencoba menkritisi tema berdasarkan perspektif masing-masing. Ketiga pembicara tersebut adalah Prof. Mochamad Maksum dari Fakultas Teknologi Pertanian, Prof. Dwidjono HD dari Fakultas Pertanian, dan Prof.Pratikno dari Fakultas ISIPOL.

Dalam pemaparannya Prof. Mochamad Maksum menyoroti masalah kedaulatan pangan dari perspektif kebijakan negara. Meski bangsa Indonesia telah merdeka selama 66 tahun namun saat ini kita belum bisa meraih kedaulatan di bidang pangan. Hal itu bukan karena rendahnya produksi pangan dalam negeri namun karena kesalahan negara (pemerintah) dalam mengambil kebijakan tentang pangan. Selama ini pemerintah memfokuskan kebijakan pengelolaaan pangan nasional pada upaya untuk menekan harga pangan agar tetap murah sehingga terjangkau oleh rakyat. Dengan kata lain, perhatian pemerintah terkonsentrasi pada upaya penyediaan pangan murah bagi rakyat. Kebijakan ini sangat baik apabila pelaksanaannya tidak membawa korban/tidak mengorbankan sebagian rakyat Indonesia. Numun kenyataannya, untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kebijakan yang menyebabkan timbulnya dampak yang kurang baik bagi sebagian rakyat Indonesia, yaitu kalangan rakyat tani.

Guna menekan harga pangan dalam negeri pemerintah telah melaksanakan kebijakan importasi berbagai komoditas pangan, misalnya beras, jagung, kedelai, terigu, gula dll. Dalam jangka pendek kebijakan tersebut memang sangat menguntungkan karena segera dapat menekan lonjakan harga pangan dalam negeri. Namun dalam jangka panjang ternyata kebijakan tersebut sangat merugikan rakyat tani Indonesia. Kebijakan importasi telah menyebabkan penderitaan bagi kaum tani. Karena hasil produksi petani dalam negeri dihargai sangat murah, maka penghasilan yang diperoleh petani menjadi relatif rendah, sehingga hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Kondisi tersebut menyebabkan mereka tidak mampu untuk memupuk modal guna menjalankan/meningkatkan skala usaha mereka.

Kesulitan dalam menjalankan usaha pertanian telah menyebabkan banyak petani yang akhirnya meninggalkan usaha tani yang mereka tekuni dan menjual tanah pertanian mereka untuk sektor industri atau tempat tinggal. Kondisi ini jelas akan sangat membahayakan kedaulatan pangan kita karena semakin lama kita akan semakin tergantung dengan negara lain dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Bangsa Indonesia selamanya akan menjadi konsumen produk pangan dari luar negeri.

Prof Maksum menilai bahwa kebijakan importasi yang selama ini diterapkan oleh negara bukan merupakan kebijakan yang tepat. Hal itu karena apabila dicermati produk pangan dalam negeri sebenarnya telah mencukupi kebutuhan pangan kita. Apabila pemerintah menilai bahwa produksi pangan dalam negeri kurang, itu semata-mata untuk pembenaran dari kebijakan importasi yang dilaksanakan. Kalau memang kebijakan importasi perlu dilaksanakan maka kebijakan tersebut sifatnya hanya untuk memperkuat ketahanan pangan dalam negeri. Namun kenyataannya selama ini pemerintah menjalankan kebijakan importasi sebagai kebijakan utama dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri. Hal itu dapat dilihat dari kuantitas/jumlah produk bahan pangan yang diimpor yang melebihi kebutuhan nyata di lapangan. Bila dipersentase tingkat ketergantungan Indonesia pada produk impor telah lebih dari 50% kebutuhan pangan dalam negeri. Sungguh merupakan kondisi yang membuat miris karena negeri yang terkenal subur makmur, ternyata pangan rakyatnya tergantung pada bangsa lain.

Kebijakan importasi, menurut Prof. Maksum menjadi kebijakan yang menarik bagi para penyelenggara negara karena banyak faktor. Antara lain karena besarnya keuntungan yang dapat diperoleh oleh para penyelenggara negara berkat pelaksanaan kebijakan importasi. Bukan hanya pribadi para penyelenggara negara yang dapat menarik keuntungan dari penerapan kebijakan tersebut, namun juga partai politik. Tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh para politikus dan partai politik telah mendorong mereka untuk menerapkan kebijakan negara yang dapat mendatangkan keuntungan secara finansial yang dapat digunakan untuk menutup biaya politik tersebut. Oleh karena itu wajar apabila banyak pihak yang terlibat dalam perumusan kebijakan negara merumuskan berbagai kebijakan yang sebenarnya kurang berpihak terhadap rakyat, hanya karena memiliki interest pribadi terhadap kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kebijakan importasi.

Dalam sesi kedua, Prof. Dwidjono memaparkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat indonesia. Hal ini sesuai dengan pernyataan Ir. Sukarno yang diabadikan pada prasasti peresmian gedung IPB (1952) yang menegaskan bahwa “Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak terpenuhi maka malapetaka; oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner”. Pernyataan tersebut dijiwai oleh pengertian pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”. Pengertian luas dari kalimat tersebut termasuk kemerdekaan dalam menentukan kebijakan pangan yang didasarkan pada asas perikemanusiaan dan perikeadilan bagi segenap rakyat Indonesia. Dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa para pendiri bangsa Indonesia telah menggariskan agar segenap kekuatan dan potensi bangsa hendaknya dikerahkan untuk mencapai kedaulatan pangan sebagai landasan yang paling asasi untuk tercapainya kedaulatan negara.

Sistem kedaulatan pangan akan tercapai apabila bangsa ini mempunyai landasan kemandirian pangan yang kokoh. Oleh karena itu pencapaian tingkat swasembada dan kemandirian pangan tersebut harus diupayakan secara terus menerus secara konsisten dan konsekwen oleh pemerintah sebagai mandataris bangsa. Prinsip kemandirian dalam hal pangan telah dibuktikan secara konsisten dan konsekwen oleh presiden pertama RI yaitu dengan ditolaknya pendirian IRRI di Indonesia karena dianggap sebagai intervensi asing. Hal itu dapat dimengerti karena kegiatan pemuliaan tanaman padi sudah dijalankan para ahli Indonesia sejak tahun 1930-an.

Selanjutnya Prof Dwidjono memaparkan bahwa sistem pangan domestik selama ini menjadikan petani menjadi obyek kebijakan ekonomi negara yang tidak memberi peluang untuk mandiri. Pada era Orde Lama kebijakan pangan ditujukan pada upaya pencapaian swasembada pangan, terutama beras. Namun belum bisa tercapai dan bahkan presiden RI pertama lengser pada saat harga beras tinggi. Pada era Orde Baru program Bimas bertujuan untuk membimbing petani agar bisa berkembang secara mandiri dan didukung oleh pemerintah. Namun kemudian superioritas negara menjadi lebih dominan sehingga program tersebut dijadikan alat untuk mengatur sistem pangan nasional dan bukan membimbing petani lagi. Walaupun demikian upaya mendukung peningkatan pengan relatif lebih intensif termasuk pembangunan jaringan irigasi dan pabrik pupuk.

Namun sejak tercapainya swasembada beras pada tahun 1984 titik berat kebijakan pemerintah beralih dari pertanian ke industri. Kondisi tersebut diperburuk dengan dilakukannya larangan penggunaan 57 jenis pestisida pada tahun 1985. Pada periode-periode berikutnya tampak bahwa kebijakan ekonomi di bidang pertanian bersifat lebih berorientasi pada konsumen dan kurang memperhatikan sisi produsen. Alasan utamanya adalah bahwa pertama, produsen pertanian adalah juga konsumen. kedua, usaha pertanian pangan tidak dapat memberikan pendapatan yang cukup bagi keluarga petani dengan pemilikan lahan yang sempit, dan ketiga, kebijakan harga produk pertanian yang rendah juga untuk membantu petani sebagai konsumen.

Kebijakan ekonomi pemerintah di bidang pertanian yang lebih dititik beratkan pada subsektor pangan ternyata memberikan dampak pada lemahnya pengaturan sub sektor yang lain, terutama perkebunan, peternakan, dan holtikultura. Hal itu diindikasikan dari makin lemahnya kinerja produksi dan perdagangan produk dari subsektor tersebut, baik di pasar domestik maupun di pasar ekspor.

Peningkatan produktivitas, mutu dan ketersediaan produk masih menjadi persoalan mendasar bagi upaya peningkatan daya saing produk perkebunan, peternakan, dan holtikultura. Selain itu, dengan kepemilikan usaha perkebunan oleh perusahaan asing turut menikmati fasilitas dari subsidi sarana produksi sehingga biaya produksi relatif murah dibandingkan dengan usaha yang sama di negaranya. Perusahaan dengan modal yang relatif kuat tersebut tentus saja menjadi pesaing potensial bagi pengusaha lokal yang relatif lemah dalam modal dan teknologi.

Prof. Pratikno yang berbicara pada sesi ketiga mengulas kedaulatan pangan dari perspektif sosial politik. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan pertanian Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan situasi global, sebagai mana dibahas dalam global food governance. Revolusi hijau yang dilaksanakan pada awal Orde Baru mampu menunjukkan keberhasilan dengan pencapaian swasembada beras tahun 1984 yang mengubah status Indonesia dari importir utama beras dunia menjadi negara swasembada beras. Selama 1969-1988 produksi beras meningkat. Keberhasilan itu ditopang oleh kebijakan-kebijakan pembangunan melalui inovasi teknologi, investasi infrastruktur, dan kebijakan harga yang menguntungkan petani. Pada masa ini pertanian menjadi salah satu komoditas internasional utama.

Namun demikian, neraca perdagangan negara-negara berkembang dalam komoditas-komoditas pangan terus mengalami penurunan. Hal itu karena lemahnya daya saing dalam pasar internasional dan adanya proteksi negara-negara maju; dengan menerapkan banyak standar dalam pasarnya. Standarisasi ini membuat pertanian negara-negara berkembang menjadi sangat tergantung; benih, teknologi, obat dll. Sehingga akhirnya pertanian menjadi kegiatan produksi yang mahal, namun tetap tidak kompetetif dalam pasar global. Ini yang membuat lesu negara-negara agraris seperti indonesia.

Kelesuan dalam produksi pertanian juga berjalan beriringan dengan industrialisasi di negara-negara berkembang. Pada masa itu berkembang keyakinan bahwa untuk mengurangi ketergantungan global negara harus memproduksi barang-barang yang selama ini diimpor melalui kebijakan industrialisasi, sehingga akhirnya struktur ekonomi sosial masyarakat berubah total.

Penurunan kegairahan rakyat untuk bergelut di bidang pertanian dalam jangka panjang akan melemahkan ketahanan pangan nasional. Struktur ketergantungan membuat posisi pemerintah tertawan; jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan petani dengan meningkatkan harga padi, banyak rakyat yang tidak mampu mengaksesnya. Sementara jika pemerintah mengutamakan harga murah dengan kebijakan impor maka struktur pertanian nasional akan hancur. Padahal ketahanan pangan itu menyangkut prinsip aksesibilitas, stabilitas, dan kontinuitas.

Kebijakan lembaga-lembaga internasional, terutama liberalisasi pertanian dalam WTO merupakan babak baru dalam politik pangan di dunia. Struktur ekonomi pertanian di pedesaan yang lemah dipaksa untuk bersaing dan diintegrasikan dalam struktur ekonomi global. Lemahnya investasi pemerintah dalam pembangunan sektor pertanian adalah satu kecolongan awal. Kini posisi pemerintah lebih sulit lagi: ia tidak bisa meningkatkan produksi pertanian akibat adanya perjanjian perubahan iklim yang melarang Indonesia untuk membuka lahan pertanian baru karena akan merusak ekologi hutan; ia dipaksa untuk membuka keran impor dan tidak melakukan proteksi domestik. Implikasinya ketahanan pangan Indonesia menjadi sangat rentan, sangat bergantung pada sistem global di mana posisi kita jelas sangat lemah.

Indonesia mengalami peningkatan impor sejak liberalisasi diterapkan pemerintah atas tekanan IMF sejak 1998. Ketergantungan impor naik dua kali lipat, antara lain pada komoditas beras, jagung, kedelei, gula,dll. Peningkatan impor sejalan dengan peningkatan petani miskin di Indonesia.

Ramadhan: Langganan Larang Pangan?

“Kekhusukan umat Islam menjalankan ibadah puasa tahun ini terganggu dengan kondisi perekonomian Indonesia yang semakin sulit akhir-akhir ini. Bagaimana bisa beribadah dengan khusuk apabila harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan tak terjangkau lagi”, kata Prof. Mohamad Maksum dalam seminar bulanan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2011. Seminar yang telah menjadi tradisi rutin setiap bulan tersebut, pada kesempatan itu menampilkan seorang nara sumber, Prof. Dr. Ir. Mohamad Maksum, M..Sc, peneliti senior PSPK UGM dan guru besar fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada, dengan moderator Suparmi, S.TP. Topik yang dibahas dalam seminar tersebut adalah “Ramadan: Langganan Larang Pangan?”

Melambungnya harga kebutuhan pokok, khususnya beras pada masa-masa hari raya keagamaan bukan terjadi pada tahun ini saja, tetapi terjadi hampir setiap tahun. Hal itu terjadi bukan karena produksi pangan dalam negeri mengalami penurunan, melainkan karena permainan politis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan catatan BULOG produksi beras dalam negeri tahun ini mengalami surplus 6 juta ton. Apabila jumlah tersebut ditambahkan dengan sisa cadangan tahun lalu yang tidak habis dikonsumsi maka surplus beras kita tahun ini mencapai` lebih dari 10 juta ton. Namun ironisnya kondisi tersebut tidak menjamin stabilnya harga beras di dalam negeri. Menjelang bulan Ramadan kemarin harga beras telah meningkat tajam, menjadi hampir mencapai Rp.8.500,- per kg, suatu kondisi yang sangat menyulitkan rakyat karena pada umumnya penghasilan mereka tidak meningkat.

Bila ditelusuri lebih lanjut dapat diketahui bahwa peningkatan harga kebutuhan pokok, khususnya beras terjadi karena permainan para spekulan. Mereka melakukan penimbunan bahan pokok, dengan harapan dapat mendapatkan keuntungan berlipat pada saat harga melambung tinggi. Meskipun kondisi ini terus berulang setiap tahun namun ternyata negara, dalam hal ini pemerintah SBY-Budiono yang diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola negeri ini, tidak mampu mengatasi masalah tersebut. Mereka tidak mampu menjaga stabilitas distribusi bahan pokok, bahkan seolah-olah mereka menikmati kondisi tersebut karena biasanya hal itu ditindaklanjuti dengan kebijakan importasi bahan pokok.

Kebijakan importasi dalam jangka pendek memang dapat menstabilkan haga kebutuhan pokok, namun dalam jangka panjang kebijakan tersebut sangat membahayakan kedaulatan pangan bangsa ini. Kebijakan importasi semakin memperpuruk kondisi rakyat tani karena hal itu selalu dibarengi dengan kebijakan penurunan atau penghapusan bea import. Harga pembelian komoditas import yang sudah rendah akibat kebijakan dumping yang diterapkan oleh negara produsen, menjadi semakin rendah karena komoditas tersebut tidak dikenai bea import. Hal ini jelas akan memukul produsen dalam negeri yang tidak mampu memasarkan hasil produksi dengan harga yang sama dengan produk import karena biaya produksi juga tinggi.

Pemerintah kita seolah tidak melihat kondisi yang dialami oleh rakyat tani Indonesia, sehingga kebijakan importasi menjadi kebijakan favorit yang selalu diambil ketika harga kebutuhan pokok dalam negeri mengalami lonjakan. Kebijakan`importasi menjadi pilihan utama oleh para pengambil kebijakan di negeri ini karena dapat memberikan keuntungan finansial kepada mereka. Bahkan bila ditelusur lebih mendalam ternyata partai politik juga bermain dalam kebijakan tersebut. Untuk memperkuat partai dibutuhkan dana, dan salah satu cara untuk menghimpun dana bagi partai adalah dengan menerapkan kebijakan tersebut. Inilah realitas yang terjadi di negeri ini, semua pihak menjadikan rakyat sebagai obyek untuk mencari keuntungan.

Menanggapi uraian penyaji, seorang peserta seminar melontarkan pandangan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok setiap kali menjelang hari raya keagamaan bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah, tetapi juga kesalahan kita semua. Mengapa setiap bulan puasa harga kebutuhan pokok meningkat? Jawabannya adalah karena pada masa tersebut permintaan kebutuhan pokok juga meningkat tajam. Kondisi ini sebenarnya sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa kita semua tidak mengetahui hakekat ibadah puasa. Puasa adalah ibadah menahan diri agar mampu berempati dengan kaum lemah dan miskin yang tidak dapat makan karena tidak mempunyai makanan. Namun kenyataannya selama ini pada masa puasa kita justru mengkonsumsi makanan dalam jumlah dan kualitas yang jauh lebih tinggi dibanding hari-hari biasa. Kondisi ini jelas terlihat pada peningkatan permintaan bahan pokok pada masa puasa. Jadi apabila kita ingin mencegah agar tidak terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok pada masa puasa dan even-even keagamaan lainnya, maka salah satu langkah yang harus kita laksanakan adalah dengan memberikan pemahaman yang benar akan makna puasa bagi kita semua.

Peserta lain melontarkan pandangan bahwa fenomena lonjakan harga kebutuhan pokok pada masa Ramadhan dan hari raya keagamaan merupakan fenomena lama. Dan salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan memperkuat kedaulatan pangan tingkat lokal. Kita mengetahui bahwa bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman adat dan budaya, termasuk dalam hal makan. Tidak semua rakyat Indonesia makanan pokoknya berupa beras. Ada masyarakat yang makanan pokoknya bukan beras, melainkan jagung, ketela, ubi, dll. Namun kedaulatan pangan yang dimiliki oleh masyarakat di daerah tertentu sirna ketika pemerintah menjadikan beras sebagai makanan pokok rakyat Indonesia. Rakyat di daerah tertentu yang sebelumnya biasa makan jagung, ubi, ketela sebagai makanan pokok, setelah penerapan kebijakan penyeragaman makanan pokok menjadi malu untuk mengkonsumsi makanan pokoknya karena takut dicap sebagai warga miskin. Kebijakan penyeragaman makanan pokok tidak akan menjadi masalah apabila pemerintah mampu untuk menjaga stabilitas ketersediaannya. Namun kenyataannya pemerintah tidak mampu melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu salah satu langkah yang harus ditempuh agar rakyat Indonesia tidak mengalami krisis pangan adalah dengan mengembalikan kedaulatan pangan yang selama ini hilang akibat kebijakan penyeragaman makanan pokok. Biarkan rakyat yang memilih sendiri makanan pokok mereka.

Menanggapi berbagai gagasan yang dilontarkan oleh peserta seminar, penyaji menyatakan bahwa solusi utama untuk memecahkan masalah pangan dalam negeri adalah adanya kebijakan pemerintah yang pro rakyat, lebih-lebih rakyat tani. Jangan korbankan rakyat tani kita hanya untuk meraih keuntungan sesaat.*

Komunikasi Pembangunan dan Dinamika Politik di Aras Lokal

“Dalam konteks pembangunan komunikasi dan penyuluhan adalah dua hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan. Banyak orang mengatakan bahwa penyuluhan adalah hal yang mudah, sekedar dating ke masyarakat menyampaikan sesuatu dan selesai. Padahal banyak pustaka mengatakan bahwa penyuluhan tidak sekedar transfer of knowledge/information, tetapi bagaimana pesan yang dsampaikan dapat dilaksanakan oleh banyak pihak dan berkelanjutan” demikian pernyataan penyaji dalam seminar bulanan yang dilaksanakan di PSPK UGM pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2011. Seminar yang telah menjadi tradisi rutin setiap bulan tersebut, pada kesempatan itu menampilkan seorang penyaji M. Najib Husain, dosen Universitas Haluoleo, Sultra yang pada saat ini sedang menempuh studi jenjang S3 di Universitas Gadjah Mada. Topik yang diangkat pada seminar sore tersebut adalah “Komunikasi Pembangunan dan Dinamika Politik di Aras Lokal”.

Penyuluhan sosial memiliki tiga komponen yang senantiasa melekat di dalamnya, yaitu pendidikan, mengajar orang sadar, dan ide-ide baru. Penyuluhan pada hakekatnya merupakan suatu langkah dalam usaha mengubah masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan merupakan suatu usaha menyebarluaskan hal-hal baru agar masyarakat tertarik untuk melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu penyuluhan merupakan bentuk pengabdian dan kegiatan mendidik masyarakat, mengajarkan pengetahuan, menyampaikan informasi positif dan ketrampilan baru agar mereka dapat membentuk sikap dan berperilaku hidup menurut apa yang seharusnya.

Berbagai penyuluhan pernah dilaksanakan selama ini, seperti penyuluhan pertanian, KB, hukum, gizi, sosial dll. Berdasarkan pengalaman tersebut, tampak bahwa betapa menentukannya masalah hubungan antara penyuluh dengan anggota masyarakat dimana kesuksesan seorang penyuluh akan ditentukan oleh kemampuan sosialisasinya, bagaimana cara membina dan memelihara kontak pribadi, dan hubungan yang akrab dengan masyarakat, sehingga melahirkan ikatan kekeluargaan yang erat antara penyuluh dan masyarakat.

“Disini begitu jelas bahwa penyuluhan adalah suatu bentuk kegiatan komunikasi. Penyuluh mencoba mengidentifikasi permasalahan yang disuluh, sejak penyuluh mengetahui, memahami, berminat, kemudian menerapkannya dalam kehidupan nyata adalah bagian dari proses komunikasi.” Jelas penyaji. “Proses komunikasi sendiri dikatakan berhasil jika komunikator dan komunikan memiliki pemahaman yang sama dan sama-sama siap. Komunikasi antar pribadi merupakan salah satu saluran komunikasi yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penyuluhan untuk menyampaikan informasi dan pesan yang dibutuhkan masyarakat luas.

Tugas penting penyuluh adalah menyampaikan informasi dan pesan kepada khalayak. penyluh diharapkan mampu menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat, juga harus menerapkan komunikasi antar pribadi sebaik mungkin. Dalam melakukan aktifitas komunikasi penyuluh sebaik mungkin menjalin hubungan antar pribadi dengan khalayak. Untuk itu penyuluh dianjurkan untuk memiliki beberapa hal, yaitu kemampuan empati, yaitu kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi khalayak. Dengan kemampuan ini maka seorang komunikator harus memandang suatu persoalan dari kacamata khalayak dan bukan sekedar dari sudut tinjauan pribadi. Kemampuan menciptakan suasana yang homophily, yaitu terbangunnya hubungan erat dan setara antara penyuluh dengan yang disuluh. Kemampuan untuk menegakkan keserasian program yang dijalankannya dengan kebudayaan masyarakat setempat.

Pelaksanaan penyuluhan menuntut suatu persiapan. Perlu suatu perencanaan yang matang dan tidak dilakukan secara asal-asalan. Dalam melakukan penyuluhan, factor penyampaian hal-hal yang disuluhkan sangat penting. Oleh karena itusuatu kegiatan penyuluhan membutuhkan suatu desain yang terperinci dan spesifik yang menggambarkan masalah yang dihadapi, siapa yang akan disuluh, tujuan apa yang hendak dicapai, pendekatan yang dipakai, pengembangan pesan, dan saluran yang akan dipakai.

Beberapa masalah komunikasi yang juga perlu dipikirkan agar proses penyuluhan dapat berhasil adalah kompetensi komunikasi yang harus dimiliki seorang penyuluh, sifat dan semangat kepemimpinan yang harus tampak pada diri seorang penyuluh, teknik dan metode komunikasi yang efektif bagi kegiatan penyuluhan itu sendiri. Kompetensi penyuluh di bidang apapun amat ditentukan oleh faKtor kredibilitas sang penyuluh di mata khalayak. Untuk dapat diterima sebagai seorang komunikator yang dipercaya maka seorang penyuluh harus mampu menjangkau khalayak yang hendak disuluhnya, menguasai bahsa yang dimengerti oleh khalayak yang akan disuluhnya, dan berpenampilan yang dapat diterima oleh khalayak.

Kemampuan komunikasi penyuluh menjadi semakin penting manakala dikaitkan dengan fungsinya sebagai agen perubahan. Penyuluh datang ke tengah-tengah masyarakat membawa sejumlah idea tau gagasan. Umumnya idea atau gagasan tersebut mengandung hal-hal baru bagi masyarakat yang didatanginya agar terjadi suatu perubahan. Pengenalan dan kemudian penerapan gagasan-gagasan dan ide-ide baru dilakukan dengan harapan agar kehidupan masyarakat yang bersangkutan akan mengalami kemajuan. “Berbagai inovasi dapat menyebar dan dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat terutama berkat terjadinya komunikasi antar anggota suatu masyarakat. Dengan demikian komunikasi merupakan factor penting untuk menentukan terjadinya sutau perubahan sosial.” Kata penyaji, sebelum seminar sore tersebut ditutup.

Ironi Hubungan Kehutanan dengan Masyarakat Desa

“Bukan merupakan hal yang aneh bagi kita yang tinggal di Indonesia sering  mendengar terjadinya kasus konflik antara perusahaan HPH dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Bukan merupakan hal yang aneh pula bahwa kita sering mendengar tingginya tingkat kemiskinan yang dialami oleh warga masyarakat disekitar kawasan hutan. Dan bukan merupakan hal yang aneh bila kita sering mendengar tingginya tingkat kerusakan hutan di Indonesia.” papar penyaji membuka seminar bulanan yang dilaksanakan di PSPK UGM pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2011. Seminar yang telah menjadi tradisi rutin setiap bulan tersebut, pada kesempatan itu menampilkan seorang penyaji yaitu Datuk Iman Suramenggala, S.Hut, M.Hut, kandidat doctor di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sekaligus staf Dinas Kehutanan Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur, dengan moderator Drs. Suharman, M.Si. Topik yang diangkat dalam seminar tersebut adalah “Ironi Relasi Hutan dan Masyarakat Desa”.

Banyaknya permasalahan yang muncul di sekitar kawasan hutan tersebut terjadi karena beberapa faktor, namun faktor yang paling dominan menurut penyaji adalah tumpang tindihnya aturan hukum yang berlaku terkait dengan sumber daya hutan. Kita mengetahui bahwa setiap departemen yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan (Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Pertambangan) memiliki undang-undang sendiri-sendiri, sementara objeknya sama sehingga sangat wajar apabila akhirnya terjadi tumpang tindih. Sebagai gambaran, ada kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Departemen Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung, namun karena di dalam lapisan tanahnya terdapat bahan tambang maka kawasan hutan lindung tersebut dibiarkan dieksploitasi oleh perusahaan pertambangan yang telah mendapat ijin dari Departemen Pertambangan, sehingga akhirnya hutan lindung tersebut rusak.

Yang lebih tragis adalah meskipun Departemen Kehutanan telah menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan, namun kawasan tersebut bisa diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan dipergunakan untuk lahan perkebunan sawit hanya karena pohon/tanaman yang tumbuh di kawasan tersebut telah dibabat habis oleh perusahaan pemegang HPH, tanpa melakukan upaya reboisasi. Berdasarkan data dari Departemen Kehutanan, dari 2 juta hektar kawasan hutan yang dimiliki Indonesia pada tahun 2000 hanya dalam kurun waktu satu dekade telah menurun menjadi 1,2 juta hektar. Sungguh merupakan fakta yang sangat mengejutkan.

Kerusakan hutan atau hilangnya kawasan hutan merupakan persoalan besar yang muncul dalam system pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia. Namun persoalan yang paling besar menurut penyaji adalah tingginya tingkat kemiskinan yang dialami oleh warga masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Persoalan ini muncul karena beberapa factor antara lain hilangnya akses yang dimiliki oleh warga masyarakat akibat perubahan status hutan. Pada mulanya suatu wilayah kehutanan belum memiliki status karena belum ditetapkan oleh pemerintah sehingga warga masyarakat yang ada di dalam dan disekitar kawasan hutan dapat memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, namun ketika wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta maka otomatis warga masyarakat yang ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan kehilangan akses untuk memanfaatkan hasil hutan. Mereka kehilangan sumber penghidupan. Dampak ini juga sering terjadi ketika suatu kawasan hutan diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.

Masifnya proses ahli fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan yang pengelolaannya diserahkan pihak swasta seringkali menyebabkan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan bukan hanya kehilangan sumber penghidupan mereka tetapi juga kehilangan hak milik atas tanah yang selama ini dimiliki. Banyak kasus dimana pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan kawasan hutan kepada pihak swasta, sementara ada sebagian lahan yang ada di kawasan tersebut yang merupakan milik adat atau milik pribadi warga masyarakat di sekitar kawasan hutan. Namun karena pada umumnya kepemilikan tanah adat atau tanah milik pribadi tersebut tidak dibuktikan dengan adanya bukti hitam di atas putih (sertifikat/surat tanah) maka ketika penyerobotan lahan tersebut terjadi mereka tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka. Akhirnya mereka hanya bisa gigit jari ketika lahan mereka dimiliki oleh perusahaan swasta.

Masalah tanah merupakan masalah yang sangat pelik. Jarang ada warga masyarakat atau masyarakat adat yang memiliki konflik dengan perusahaan swasta yang dapat menang di pengadilan. Jangankan yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah, bahkan yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah pun bisa kalah dalam pengadilan. Sebagai contoh, keluarga kami memiliki lahan kawasan hutan 65.000 hektar, kami sudah memiliki surat register sejak zaman Belanda, namun ketika tanah tersebut diklaim oleh sebuah perusahaan swasta dan proses peradilan berlanjut hingga Mahkamah Agung, peradilan tetap memenangkan perusahaan.

Salah satu saran yang sering saya sampaikan kepada warga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan agar hak milik mereka lebih terjamin adalah dengan melakukan sertifikasi lahan yang mereka miliki, yang ada di kawasan hutan. Dengan adanya sertifikat tanah maka hak milik mereka akan lebih aman. Pensertifikatan lahan di kawasan hutan bisa dilakukan karena berdasarkan UU Kehutanan, yang disebut kawasan hutan adalah tanam tumbuh yang ada di suatu kawasan, tidak termasuk di dalamnya tanah tempat tanaman tersebut tumbuh. Oleh karena itu lahan di kawasan hutan bisa dimiliki oleh pribadi. Apabila lahan disuatu kawasan hutan hutan belum menjadi tanah milik Negara maka warga masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan tersebut bisa memilikinya dan mengajukan pensertifikatan. “Apabila sertifikat sudah dikeluarkan oleh BPN maka tanah tersebut resmi menjadi hak milik warga. Namun demikian, karena tanah milik warga tersebut berada di kawasan hutan maka mereka tidak boleh mengubah fungsinya, misalnya menjadi lahan pertanian atau perumahan. Lahan tersebut tetap harus difungsikan sebagai hutan.” Ucap penyaji sebelum seminar sore tersebut ditutup.*(dc)

Deradikalisasi dan Etika Politik Perubahan

“Bagi kita yang memiliki kepedulian pada kehidupan sosial kemasyarakatan, kondisi sosial kemasyarakatan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia sungguh merupakan kondisi yang sangat mencemaskan. Bagaimana tidak, dari hari ke hari kita selalu disuguhi dengan berita tentang terorisme. Dan yang paling menggelisahkan hati adalah kenyataan bahwa mereka yang akhir-akhir ini diduga menjadi pelaku terorisme adalah anak-anak muda yang umurnya masih relatif belia. Fenomena apa ini?” demikian pernyataan penyaji dalam seminar bulanan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada, pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2011 di ruang sidang PSPK. Seminar yang telah menjadi tradisi setiap bulan tersebut, menghadirkan narasumber Drs. Lambang Triyono, MA dosen jurusan Sosiologi, FISIPOL UGM, dengan moderator Drs. Suharman, M.Si, wakil kepala PSPK UGM. Topik yang diangkat dalam seminar tersebut adalah “Deradikalisasi dan Etika Politik Perubahan”.

“Fenomena banyaknya kaum muda yang terlibat dalam gerakan terorisme di Indonesia merupakan fenomena yang sangat menggelisahkan. Bagaimana tidak menggelisahkan, karena hal itu sangat bertolak belakang/kontradiktif dengan kecenderungan yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah yang selama ini banyak dilanda konflik. Intensitas konflik di Aceh, Maluku maupun Poso dari waktu ke waktu semakin mereda. Namun ternyata hal itu tidak diikuti dengan fenomena terorisme di Indonesia. Kita semua mengetahui, dari waktu ke waktu fenomena terorisme bukan semakin menurun tetapi malah semakin meningkat, meskipun kita juga mengetahui bahwa sebenarnya negara tidak tinggal diam terhadap masalah tersebut. Negara telah melaksanakan berbagai program/kegiatan yang bertujuan untuk memerangi terorisme/kontra terorisme, namun ternyata semua itu belum membuahkan hasil. Bahkan fenomena terorisme semakin menggelisahkan karena sudah melibatkan kaum muda yang sebenarnya merupakan aset bangsa di masa depan.” Lanjut penyaji.

“Mengapa hal itu bisa terjadi? Untuk mendapatkan jawaban yang valid atas pertanyaan tersebut tentu kita membutuhkan penelitian yang mendalam. Namun demikian, berdasarkan pengamatan saya semua itu terjadi karena semenjak era reformasi tidak ada lagi projek yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, sebuah projek yang mampu menuntun kaum muda untuk memegang teguh nilai-nilai demokrasi. Berbeda dengan kehidupan bangsa Indonesia di era 45 dan 65 yang mampu membentuk pemuda Indonesia menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu memegang nilai-nilai demokrasi, kehidupan bangsa Indonesia saat ini yang diliputi dengan suasana kebebasan belum mampu membina kaum muda dengan baik. Hal itu terjadi karena selain karena tidak adanya projek pembentukan karakter bagi kaum muda, juga semakin banyaknya informasi yang masuk secara bebas. Kaum muda Indonesia yang hidup pada masa sekarang ini dapat diibaratkan sebagai anak yang hidup di rumah tak berdinding, semua hal bisa masuk dan mempengaruhi karakter anak tersebut.

Kaum muda adalah manusia yang masih mencari jati diri. Ia akan berusaha untuk mencari dan meniru segala hal yang dapat membuat mereka merasa memiliki identitas/jati diri. Keinginan untuk mencari yang muncul dalam diri kaum muda bukan merupakan masalah. Namun yang menjadi masalah adalah ketika dalam proses pencarian tersebut, akibat tidak adanya pendampingan, mereka menemukan sesuatu yang salah, nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai yang tidak menghargai pluralisme dan sikap toleransi pada orang lain. Inilah sebenarnya akar/sumber permasalahan terorisme yang selama ini membelenggu dan menghantui kehidupan bangsa Indonesia, yaitu adanya nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai demokrasi.

Salah satu penyebab dari munculnya nilai-nilai yang bertentangan dengan demokrasi, yang kurang menghargai pluralisme dan toleransi adalah kehidupan keberahgamaan kita. Kita harus berani bersikap jujur bahwa selama ini kehidupan keberagamaan kita, cenderung mengembangkan tafsir kebencian terhadap perbedaan. Kita masih merasa benci dengan segala hal yang berbeda dengan kita, lebih-lebih perbedaan agama. Kita masih belum menganut tafsir keberagamaan yang memberi ruang bagi adanya perbedaan, tafsir keberagamaan yang menghormati nilai pluralisme dan toleransi. Reformasi keberagamaan merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk melaksanakan deradikalisasi. Salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk melakukan reformasi kehidupan keregamaan adalah dengan melakukan perubahan tafsir keberagamaan. Dalam menjalankan kehidupan keberagamaan, kita tidak lagi menonjolkan tafsir keagamaan yang mengajarkan sikap kebencian pada perbedaan, namun menonjolkan tafsir keagamaan yang mengajarkan sikap hidup keberagamaan yang menghargai perbedaan. ”Semoga di masa depan, tidak ada lagi anak-anak kita yang terjerumus dalam tindak terorisme” doa penyaji sebelum seminar sore tersebut ditutup.* (dc)