
Melalui Undang-undang Desa tahun 2014, saat ini Desa telah diberikan kebebasan dalam mengatur banyak hal, salah satunya adalah terkait pengembangan perekonomian mereka sendiri. Ada banyak cara untuk meningkatkan ekonomi desa, salah satunya melalui pemanfaatan aset desa sebagai potensi desa secara optimal. Salah satu aset desa adalah Tanah Kas Desa yang merupakan Tanah Negara yang diserahkan kepada Desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa sebagai sumber pendapatan yang potensial dan dapat dikembangkan. Bentuknya pun dapat beragam, mulai dari sebidang tanah, kolam, sumber mata air ataupun sumber daya alam lainnya.
Pemanfaatan Tanah Kas Desa diatur mulai dari tingkat nasional, tingkat kabupaten, hingga tingkat desa. Di level nasional, pengelolaan tanah kas desa diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 11 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mana Tanah Kas Desa dapat dimanfaatkan melalui empat cara, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama bagi hasil dan bangun-serah guna. Di level kabupaten, salah satu contohnya terdapat di Kabupaten Wonosobo yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wonosobo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Sementara di level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) dengan asumsi tiap desa yang memiliki cara yang berbeda dalam memanfaatkan tanah kas desa, salah satu contohnya yaitu Perdes Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sraten.
Namun demikian, pemanfaatan potensi Tanah Kas Desa tidak selalu ditujukan untuk kepentingan peningkatan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa, walaupun sudah ada berbagai aturan hukum yang mengaturnya. Gejala praktik pemanfaatan ekonomi (komodifikasi) tanah kas desa terjadi di sejumlah desa. Vincent Mosco (2009) mendefinisikan komodifikasi sebagai proses mengubah barang/ jasa yang dinilai karena keguanaannya menjadi komoditas yang dinilai karena apa yang dapat mereka berikan kepada kebutuhan pasar. Dalam artian khusus, Tanah Kas Desa kini memiliki potensi untuk diubah nilai gunanya menjadi suatu komoditas yang mempunyai nilai tukar pasar dan keluar dari jalurnya sebagai pembangkit perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan tema “Komodifikasi Tanah Kas Desa,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 9 Januari 2020 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Dr. Bambang Hudayana, MA (Tim Ahli PSPK UGM – Dosen Dept. Antropologi UGM) dan Muhammad Sugandi, SH, M.Si (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman).
Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546