Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA
PUSAT STUDI PEDESAAN DAN KAWASAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Ranah Studi
  • Kerja Sama
  • Artikel & Berita
  • Perpustakaan
    • Perpustakaan Pedesaan
    • Wertheim Collection
    • Publikasi
  • Beranda
  • Event
  • Monthly Event: Rural Corner Januari 2020

Monthly Event: Rural Corner Januari 2020

  • Event, Rural Corner
  • 6 January 2020, 00.19
  • Oleh: PSPK UGM
  • 0

Melalui Undang-undang Desa tahun 2014, saat ini Desa telah diberikan kebebasan dalam mengatur banyak hal, salah satunya adalah terkait pengembangan perekonomian mereka sendiri. Ada banyak cara untuk meningkatkan ekonomi desa, salah satunya melalui pemanfaatan aset desa sebagai potensi desa secara optimal. Salah satu aset desa adalah Tanah Kas Desa yang merupakan Tanah Negara yang diserahkan kepada Desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa sebagai sumber pendapatan yang potensial dan dapat dikembangkan. Bentuknya pun dapat beragam, mulai dari sebidang tanah, kolam, sumber mata air ataupun sumber daya alam lainnya.

Pemanfaatan Tanah Kas Desa diatur mulai dari tingkat nasional, tingkat kabupaten, hingga tingkat desa. Di level nasional, pengelolaan tanah kas desa diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 11 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mana Tanah Kas Desa dapat dimanfaatkan melalui empat cara, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama bagi hasil dan bangun-serah guna. Di level kabupaten, salah satu contohnya terdapat di Kabupaten Wonosobo yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wonosobo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Sementara di level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) dengan asumsi tiap desa yang memiliki cara yang berbeda dalam memanfaatkan tanah kas desa, salah satu contohnya yaitu Perdes Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sraten.

Namun demikian, pemanfaatan potensi Tanah Kas Desa tidak selalu ditujukan untuk kepentingan  peningkatan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa, walaupun sudah ada berbagai aturan hukum yang mengaturnya. Gejala praktik pemanfaatan ekonomi (komodifikasi) tanah kas desa terjadi di sejumlah desa. Vincent Mosco (2009) mendefinisikan komodifikasi sebagai proses mengubah barang/ jasa yang dinilai karena keguanaannya menjadi komoditas yang dinilai karena apa yang dapat mereka berikan kepada kebutuhan pasar. Dalam artian khusus, Tanah Kas Desa kini memiliki potensi untuk diubah nilai gunanya menjadi suatu komoditas yang mempunyai nilai tukar pasar dan keluar dari jalurnya sebagai pembangkit perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan tema “Komodifikasi Tanah Kas Desa,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 9 Januari 2020 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Dr. Bambang Hudayana, MA (Tim Ahli PSPK UGM – Dosen Dept. Antropologi UGM) dan Muhammad Sugandi, SH, M.Si (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman).

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Berita

  • Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    09/04/2025
  • Demi Kuatnya Pangan Lokal, PSPK UGM Mengembangkan Riset Pangan Alternatif Berbasis Porang

    Demi Kuatnya Pangan Lokal, PSPK UGM Mengembangkan Riset Pangan Alternatif Berbasis Porang

    20/12/2024
  • PSPK UGM Kembangkan Program Agro Industri Kelapa Genjah di Wadaslintang Wonosobo

    PSPK UGM Kembangkan Program Agro Industri Kelapa Genjah di Wadaslintang Wonosobo

    20/12/2024
  • Penelitian Pendahulu PSPK UGM dengan APRIL untuk Memahami Dampak Sosial dari Operasional Perusahaan

    Penelitian Pendahulu PSPK UGM dengan APRIL untuk Memahami Dampak Sosial dari Operasional Perusahaan

    20/12/2024

Artikel

  • Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    09/04/2025
  • Berdayakan Masyarakat Desa, PSPK UGM Tanam 150 Bibit Kelapa Genjah

    Berdayakan Masyarakat Desa, PSPK UGM Tanam 150 Bibit Kelapa Genjah

    07/11/2023
  • Perkuat Kelompok Tani, PSPK UGM Adakan Pelatihan Manajemen Kelembagaan Kelompok Tani

    Perkuat Kelompok Tani, PSPK UGM Adakan Pelatihan Manajemen Kelembagaan Kelompok Tani

    21/10/2023
  • Siaran Pers Seminar Hasil Penelitian Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM

    Siaran Pers Seminar Hasil Penelitian Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM

    17/01/2023
Tweets by pspk_ugm
Universitas Gadjah Mada

PUSAT STUDI PEDESAAN DAN KAWASAN

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Bulaksumur G-7 UGM

Yogyakarta 55281

 

pspk@ugm.ac.id

+62 (274) 564463

+62 (274) 564463

 

Temukan Kami di :

 

               

Berita PSPK

  • Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Demi Kuatnya Pangan Lokal, PSPK UGM Mengembangkan Riset Pangan Alternatif Berbasis Porang
  • PSPK UGM Kembangkan Program Agro Industri Kelapa Genjah di Wadaslintang Wonosobo

© 2021. Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan 2019 Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju