Arsip:

Rural Corner

Webinar: Rural Corner – 18 Juni 2020

Pandemi covid-19  telah menghantam perekonomian Indonesia, termasuk diantaranya ekonomi desa. Pandemi ini berpengaruh pada perekonomian dan perubahan sosial di desa. Hilangnya peluang dan kesempatan kerja di berbagai sektor informal, terhentinya kegiatan pariwisata desa, berkurangnya demand untuk berbagai produk pertanian dan UMKM, terganggunya distribusi komoditas barang, berkurangnya supply bahan baku, terlambatnya pemenuhan pupuk dan alat pertanian, berkurangnya berbagai aktivitas sosial, sangat berpengaruh terhadap penurunan ekonomi warga desa. Ancaman kerentanan pangan rumah tangga, meningkatnya pengangguran usia produktif, dan penurunan daya beli masyarakat desa menjadi dampak lanjutan dari pandemi ini.

Pada titik inilah sebenarnya, keberadaan BUMDes sebagai salah satu bentuk institusi pengembangan ekonomi lokal (PEL) mendapatkan momentum untuk berperan dalam mengatasi dampak pandemi bagi masyarakat desa. BUMDes diharapkan mampu bertahan di tengah ancaman ekonomi, mampu mengubah ancaman ekonomi menjadi sebuah kesempatan ekonomi, bahkan mampu menjadi wirausaha sosial yang membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi warga desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Tentunya diperlukan sikap proaktif pemerintah desa dan pengurus BUMDes dalam melakukan akselerasi mobilisasi dan membangun partisipasi aktor-aktor lokal dalam memanfaatkan berbagai sumberdaya lokal desa.

Acara ini akan berlangsung secara online melalui Zoom. Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor Whatsapp berikut: 08974273546

Kuota terbatas hanya untuk 100 peserta!

Bagi calon peserta yang tidak mendapatkan tempat dapat mengikutinya secara LIVE di kanal Youtube: PSPK UGM.

Seminar Bulanan “Rural Corner” 5 Maret 2020

Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung, sebagai metode berdemokrasi di desa, sudah berlangsung lama di Indonesia. Desa-desa di Pulau Jawa telah mempraktikkan Pilkades secara langsung sejak masa paskakemerdekaan hingga kini. UU Desa Tahun 2014 (pasal 31, ayat 1) menegaskan bahwa kepala desa dipilih secara langsung dan pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan praktik demokrasi, TIK diperkenalkan dan dipergunakan dalam gelaran Pilkades. Sejumlah desa telah mempraktikkan e-voting. Sebagai contoh, Pilkades dengan menerapkan e-voting telah berlangsung di Kabupaten Brebes pada bulan Desember 2019 dan di Kabupaten Boyolali pada bulan Juni 2019. Pilkades dengan e-voting secara serentak akan digelar di Kabupaten Sleman pada bulan Maret 2020.

Pemanfaatan TIK dalam Pilkades merupakan gejala politik dan demokrasi lokal yang menarik namun kurang didiskusikan secara publik. Sejumlah isu menarik bisa didiskusikan: sejauh mana pemanfaatan TIK dalam Pilkades mampu memajukan praktik demokrasi; apakah praktik e-voting bisa memitigasi dan mengurangi praktik politik uang dalam Pilkades, dan isu-isu demokrasi lokal lainnya.

Dalam kaitan inilah, seminar bulanan ini menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman riset dan praktisi yang terlibat dalam pemanfaatan TIK untuk Pilkades.

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Monthly Event: Rural Corner Februari 2020

Seiring dengan kewenangan desa yang makin luas, dan perkembangan teknologi informasi & komunikasi (TIK), pengembangan desa digital telah menjadi salah satu cara memajukan desa dan mensejahterakan warga desa. TIK bisa menjadi katalis perubahan di desa. Pemanfaatan TIK untuk pengembangan pelayanan publik, bisnis, pendidikan warga, dan kegiatan-kegiatan lainnya, memungkinkan munculnya inovasi-inovasi baru di desa. Dalam hal pelayanan publik, sebagai contoh, pada Januari 2018 desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang telah diresmikan menjadi desa digital. Desa Sepakung berhasil mengembangkan aplikasi berbasis gawai dengan nama PAMDES (Pelayanan Administrasi Mandiri Desa Sepakung) yang melayani kebutuhan pelayanan administrasi, keamanan, dan layanan kesehatan. Dalam hal bisnis, inovasi-inovasi usaha ekonomi berhasil dikembangkan oleh kaum muda di berbagai desa.

Meskipun desa digital telah menjadi salah satu jalan menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, upaya mengembangkan desa digital bukan hal yang mudah. Terdapat beragam problem yang mungkin menjadi penghambat, dari persoalan sumberdaya manusia, budaya masyarakat desa, ketersediaan prasarana & sarana, hingga kepentingan ekonomi politik para aktor dominan di desa. Pada titik ini, ada kebutuhan untuk memahami bagaimana sebenarnya proses dan pengalaman empirik dari pengembangan desa digital berlangsung: problem seperti apa yang selama ini dihadapi di tingkat desa, tantangan apa yang berasal dari kekuatan supra desa, dan strategi seperti apa yang dipraktikkan oleh para proponen desa digital. Dalam kaitan inilah, seminar bulanan ini menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman riset dan pengalaman pendampingan yang terkait dengan pengembangan sistem informasi desa dan pemanfaatan media baru di desa.

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Monthly Event: Rural Corner Januari 2020

Melalui Undang-undang Desa tahun 2014, saat ini Desa telah diberikan kebebasan dalam mengatur banyak hal, salah satunya adalah terkait pengembangan perekonomian mereka sendiri. Ada banyak cara untuk meningkatkan ekonomi desa, salah satunya melalui pemanfaatan aset desa sebagai potensi desa secara optimal. Salah satu aset desa adalah Tanah Kas Desa yang merupakan Tanah Negara yang diserahkan kepada Desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa sebagai sumber pendapatan yang potensial dan dapat dikembangkan. Bentuknya pun dapat beragam, mulai dari sebidang tanah, kolam, sumber mata air ataupun sumber daya alam lainnya.

Pemanfaatan Tanah Kas Desa diatur mulai dari tingkat nasional, tingkat kabupaten, hingga tingkat desa. Di level nasional, pengelolaan tanah kas desa diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 11 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mana Tanah Kas Desa dapat dimanfaatkan melalui empat cara, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama bagi hasil dan bangun-serah guna. Di level kabupaten, salah satu contohnya terdapat di Kabupaten Wonosobo yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wonosobo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Sementara di level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) dengan asumsi tiap desa yang memiliki cara yang berbeda dalam memanfaatkan tanah kas desa, salah satu contohnya yaitu Perdes Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sraten.

Namun demikian, pemanfaatan potensi Tanah Kas Desa tidak selalu ditujukan untuk kepentingan  peningkatan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa, walaupun sudah ada berbagai aturan hukum yang mengaturnya. Gejala praktik pemanfaatan ekonomi (komodifikasi) tanah kas desa terjadi di sejumlah desa. Vincent Mosco (2009) mendefinisikan komodifikasi sebagai proses mengubah barang/ jasa yang dinilai karena keguanaannya menjadi komoditas yang dinilai karena apa yang dapat mereka berikan kepada kebutuhan pasar. Dalam artian khusus, Tanah Kas Desa kini memiliki potensi untuk diubah nilai gunanya menjadi suatu komoditas yang mempunyai nilai tukar pasar dan keluar dari jalurnya sebagai pembangkit perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan tema “Komodifikasi Tanah Kas Desa,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 9 Januari 2020 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Dr. Bambang Hudayana, MA (Tim Ahli PSPK UGM – Dosen Dept. Antropologi UGM) dan Muhammad Sugandi, SH, M.Si (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman).

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Monthly Event: Rural Corner Desember 2019

Kebijakan Penyaluran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat ke Desa sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang no 6 tahun 2014, menyebabkan terjadinya banyak perubahan di Desa. Salah satu perubahan tersebut adalah terjadinya proses kapitalisasi di pedesaan yang memiliki dua wajah, yaitu kapitalisasi positif yang mana menyebabkan terjadinya perubahan ke arah yang menguntungkan; dan kapitalisasi negatif yang berdampak pada terjadinya perubahan ke arah kurang menguntungkan bahkan merugikan di pedesaan.

Dengan tema “Dana Desa dan Menguatnya Kapitalisme di Pedesaan,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 5 Desember 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sugeng Bayu Wahyono (Dosen Universitas Negeri Yogyakarta) dan Iranda Yudhatama (Swara Nusa Institute).

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Monthly Event: Rural Corner November 2019

Gemuruh pembangunan desa yang terjadi pasca diterbitkannya UU Desa No. 6/ 2014 dan segala bentuk afirmasi fiskal oleh negara dalam wujud tergelontornya Dana Desa (DD) sedikit banyak telah mengubah banyak tatanan dan wajah perpolitikan dan pembangunan desa. Hingga saat ini, setiap desa berlomba-lomba untuk “membangun desa” dengan memanfaatkan segala kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) yang sekarang telah sah mereka miliki dan pergunakan.

Kekhawatiran yang kemudian muncul adalah terjadinya persaingan (kompetisi) yang tidak sehat antar desa, sehingga kemajuan desa yang satu dapat diraih dengan jalan mematikan desa tetangganya. Maraknya pembangunan desa membuat desa-desa semakin terkonsolidasi ke dalam diri mereka sendiri tanpa mempedulikan ruang kerjasama yang seharusnya dapat dijalin demi meraih tujuan pembangunan dalam skala ekonomi yang tentu dapat lebih luas.

Dengan tema “Pembangunan Kawasan Perdesaan: Isu dan Tantangan ke Depan,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 7 November 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sudarmanto,S.IP, MM (Kepala Dinas PMD, Dalduk & KB Kab. Kulonprogo) dan Warudi (Kepala Desa Banjararum, Kec. Kalibawang, Kab. Kulonprogo)

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

Monthly Event: Rural Corner Oktober 2019

Meskipun amanat undang-undang untuk membentuk BUMDes sudah berjalan selama 5 tahun, namun sejauh ini BUMDes belum membuka akses bagi warga desa untuk ikut menanamkan modal disamping keuntungannya belum dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat marjinal. Hadirnya Undang-Undang Desa sebenarnya telah memberikan mandat kepada desa untuk mengembangkan BUMDes yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa, bukan hanya sebagai sumber pedapatan desa. Namun demikian, dalam pelaksanaannya desa tidak memiliki orientasi yang kuat untuk menempatkan BUMDes sebagai kekuatan ekonomi rakyat sehingga manfaat sosial dari BUMDes belum bisa terukur dengan baik.

Dengan tema “Meningkatkan Peran BUMDes Sebagai Wirausaha Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sukasmanto,S.E, M.Si (Peneliti IRE dan Aktivis BUMDes) & Ton Martono (Ketua BUMDes Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul)

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

Monthly Event: Rural Corner September 2019

Tenaga Pendamping Profesional Desa diharapkan menjadi garda terdepan untuk mengawasi, mendampingi hingga membimbing masyarakat desa dalam mengelola dana desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan praktisi dan akademisi pemerhati isu desa adalah seperti apa dinamika serta tantangan yang dihadapi oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa dalam mendampingi desa?

Dengan mengangkat tema “Dinamika dan Tantangan Tenaga Pendamping Profesional Desa,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 5 September 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh AB Widyanta, MA (Tim Ahli PSPK UGM dan Departemen Sosiologi Fisipol UGM) & Ayu Nuridha, SE (Tim Pendamping Desa Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten).

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

Untuk registrasi peserta bisa dilakukan melalui:

http://ugm.id/RuralCorner3

 

 

Monthly Event: Rural Corner Agustus 2019

UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa (DD). Pertanyaan yang sering muncul di kalangan praktisi dan akademisi desa adalah sejauhmana DD mampu meningkatkan kesejahteraan petani demi mewujudkan ketahanan pangan nasional?

Dengan tema “Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 1 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Subejo, P.hD (PSPK UGM dan Departemen Sosek Pertanian UGM) & Supardi (Ketua Kelompok Tani Margo Rukun, Gunungkidul).

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

 

Monthly Event: Rural Corner Juli 2019

Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberi harapan dan peluang bagi desa untuk membangun dan menata desa secara mandiri. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Namun seiring berjalannya waktu, tepatnya sejak 5 tahun sejak diundangkan, pelaksanaan UU Desa ternyata masih memiliki hambatan dan tantangan yang harus segera diatasi.

Apa saja hambatan dan tantangan yang terjadi dalam lima tahun pelaksanaan UU Desa? Seperti apa alternatif solusi yang ditawarkan untuk berbagai permasalahan yang muncul, baik dari aspek akademis maupun praktis?

Mari mendiskusikan pertanyaan tersebut dalam acara seminar bulanan Rural Corner – PSPK UGM, dengan tema “Evaluasi 5 Tahun Implementasi UUDesa: Problematika dan Alternatif Solusinya” pada Kamis 4 Juli 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi ini akan dipantik oleh Dr. Arie Sujito (PSPK UGM) & Titik Istiwayatun Khasanah (Kepala Desa Sriharjo, Bantul). Mari merapat. Gratis untuk umum dan free jajanan sore!