Pos oleh :

PSPK UGM

Monthly Event: Rural Corner Desember 2019

Kebijakan Penyaluran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat ke Desa sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang no 6 tahun 2014, menyebabkan terjadinya banyak perubahan di Desa. Salah satu perubahan tersebut adalah terjadinya proses kapitalisasi di pedesaan yang memiliki dua wajah, yaitu kapitalisasi positif yang mana menyebabkan terjadinya perubahan ke arah yang menguntungkan; dan kapitalisasi negatif yang berdampak pada terjadinya perubahan ke arah kurang menguntungkan bahkan merugikan di pedesaan.

Dengan tema “Dana Desa dan Menguatnya Kapitalisme di Pedesaan,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 5 Desember 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sugeng Bayu Wahyono (Dosen Universitas Negeri Yogyakarta) dan Iranda Yudhatama (Swara Nusa Institute).

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Menuju Desa Inklusif 2020: Peran Perguruan Tinggi dan Masyarakat Sipil dalam Mengawal Implementasi Desa Inklusif

Jumat, 8 November 2019, berlokasi di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM), telah berlangsung Diskusi Publik dengan topik “Menuju Desa Inklusif 2020: Peran Perguruan Tinggi dan Masyarakat Sipil dalam Mengawal Implementasi Desa Inklusif”. Acara ini terselenggara atas kerja sama dari Program Inovasi Desa (PID) Kementerian Desa PDTT, Program Peduli, The Asia Foundation (TAF), Australian Government, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM), dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM.

Ade Siti Barokah, program director TAF sekaligus moderator dalam acara ini memberikan pengantar kepada peserta diskusi. Ia mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan kedatangan peserta dari berbagai elemen, mulai dari pegiat desa, akademisi, mahasiswa, perwakilan berbagai fakultas dan pusat studi di UGM, hingga penyandang disabilitas. Diskusi publik ini turut menghadirkan empat pembicara utama, yaitu Anwar Sanusi, P.hD (Sekretaris Jendral Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Dr. Arie Sujito (Sosiolog & Aktifis Penggerak Desa), Ulya Jamson, S.IP, M.A (Dosen dan Peneliti FISIPOL UGM), dan Edy Supriyanto (Direktur SEHATI dan perwakilan Pegiat Desa Inklusif Sukoharjo).

Sekjen Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, P.hD., mengawali diskusi dengan pembahasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai sesuatu yang baru dan konstruktif dalam pelaksanaan desa infklusif pada tahun 2020. “Dengan adanya Undang-undang Desa akan menghadirkan desa dalam sebuah konstruksi yang sama dengan sebuah negara dengan panggungnya adalah musyawarah desa. Ke depan, kita terbuka untuk melakukan review, dan forum ini adalah forum yang tepat untuk mendapatkan berbagai masukan bagaimana upaya menciptakan desa yang inklusif.” Ucapnya.

Sementara itu, tiga pembicara lainnya menambahkan sejumlah masukan untuk pelaksanaan desa inklusif pada tahun 2020. Dr.Arie Sujito menjelaskan bahwa Desa seringkali “galau” karena turunan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 kurang eksplisit memberikan ruang bagi para kelompok rentan dalam pembangunan desa sehingga diperlukan sebuah langkah terobosan. Baginya, pembangunan desa yang Inklusif adalah jalan bagi kelompok rentan untuk hadir sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan desa dengan pendekatan struktural maupun kultural. “Demokrasi dapat dipakai dalam rangka memperjuangkan inklusifitas (struktural) dan diperjuangkan melalui berbagai forum lokal. Salah satu contohnya seperti pengajian.” Ungkapnya.

Dosen dan Peneliti FISIPOL UGM, Ulya Jamson, S.IP, M.A mengutarakan pengalaman studinya pada awal terbitnya Undang-undang Desa tahun 2014. Ia melihat kecenderungan desa sebagai arena “shifting politic”. Implikasinya, posisi desa menjadi relatif strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai inklusi sosial secara praktikal. Tak ketinggalan, Edy Supriyanto, selaku Direktur SEHATI & perwakilan Pegiat Desa Inklusif Sukoharjo, turut berpendapat bahwa peran kelompok rentan dalam kegiatan pembangunan inovasi desa, terutama bagaimana kelompok rentan bersama desa melakukan beragam inovasi secara berkesinambungan, berkelanjutan dan inisiatif tanpa “cambukan” Program Inovasi Desa.

Pembahasan, pembelajaran dan pengalaman dari masing-masing pembicara dan para peserta diskusi memberikan wawasan baru guna mendorong tercapainya implementasi desa inklusif 2020. Gagasan desa inklusif tidak hanya menyasar penyandang disablitias, namun juga mengidentifikasi aktor-aktor yang masih minim partisipasi dalam pembangunan desa. Diskusi publik ini memberikan 3 poin agenda ke depan: 1) Memastikan aktor desa inklusif (baik kita sendiri maupun desa, menjadi bagian dalam mengambil kebijakan di desa); 2) Memastikan layanan dasar dapat dinikmati semua orang; 3) Menjadi bagian dari orang desa yang aktif dalam membuat kebijakan di desa. Dengan adanya gagasan-gagasan tersebut, diharapkan dapat memberikan peluang diskusi-diskusi antar stakeholder dalam rangka menciptakan ide-ide berikutnya untuk pencapaian desa inklusif tahun 2020 secara terkawal. [Ali]

Pembangunan Kawasan Perdesaan : Isu dan Tantangan ke Depan

Kamis, 7 November 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) mengadakan seminar bulanan Rural Corner dengan mengangkat tema “Pembangunan Kawasan Perdesaan: Isu dan Tantangan ke Depan.” Susilo Ari Wibowo, SE, MM (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dalduk & KB Kabupaten Kulonprogo), serta Warudi (Kepala Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo) hadir sebagai pemantik materi dengan dimoderatori oleh Afwan Shoffwan, S.Sos (Peneliti Muda PSPK UGM).

Mengawali pemaparannya, Susilo Ari Wibowo menjelaskan pengertian kawasan perdesaan, yaitu kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pengertian kawasan perdesaan tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1. Sementara itu, pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antar desa yang dilakukan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh bupati/ walikota (pasal 83 UU No. 6 Tahun 2014).

Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain ataupun pihak ketiga, di bidang pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa, serta bidang keamanan dan ketertiban. Selain pemerintah desa, berbagai pihak yang sering terlibat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan adalah Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Guna memperlancar koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, maka dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TK PKP) di level kabupaten dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, TK PKP level provinsi dengan SK Gubernur dan TK PKP level pusat dengan SK Menteri. Selain menggunakan dana dari pihak pemerintah, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan juga bisa mempergunakan dana dari pihak ketiga misalnya dengan skema CSR, swadaya, dan sumber dana lainnya.

Beberapa isu yang muncul dan menjadi fokus dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan antara lain: kemiskinan dan urbanisasi tenaga kerja, sumber daya (komoditas unggulan, wisata, serta budaya masyarakat), hingga program bedah menoreh (kawasan strategis pariwisata nasional dengan pembangunan jalan penghubung antara Yogyakarta International Airport dan Borobudur). Sedangkan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan menurut Susilo adalah komitmen desa-desa selaku anggota kawasan perdesaan, konsistensi dan konvergensi stakeholder dalam pendampingan, kemampuan dalam percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan serta pemberdayaan partisipatif, dan persaingan dunia usaha.

Untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan maka perlu ada payung hukum baik di tingkat desa maupun supra desa. Beberapa produk hukum yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan desa antara lain: di tingkat desa, diperlukan peraturan desa tentang kerjasama desa dan peraturan desa tentang pembentukan BUMDes Bersama. Kemudian di tingkat kawasan, dibutuhkan peraturan bersama kepala desa (permakades) tentang kerjasama antar desa pembangunan kawasan perdesaan, permakades tentang pembentukan BUMDes Bersama, dan permakades tentang penetapan AD/ART BUMDes Bersama. Sementara untuk di tingkat kabupaten, SK Bupati tentang penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, dan SK Bupati tentang pembentukan tim koordinasi pembangunan kawasan perdesaan (TK PKP) baik di level kawasan maupun kabupaten.

Beberapa program pembangunan kawasan perdesaan yang sudah dilaksanakan oleh desa-desa yang tergabung dalam Agrowisata Menoreh Terpadu antara lain: pembangunan pusat perkebunan durian, pusat pemasaran prukades, pusat perkebunan kakao, pusat penelitian dan pengembangan perkebunan, pusat penyimpanan dan pengolahan produk kakao-kopi-durian dan pengembangan pengelolaan wisata, pembangunan rumah pajang, penguatan kapasitas kelompok, hingga penguatan kapasitas pengurus BUMDes.

Sementara itu, Warudi memaparkan tentang pembentukan BUMDes Bersama oleh desa-desa yang tergabung dalam pembangunan kawasan perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu. Untuk modal BUMDes Bersama, tiap desa menyetorkan dana sebagai penyertaan modal sebesar Rp10.000.000. Pada tahun 2018, BUMDes Bersama mendapat bantuan modal dari kementrian sebesar Rp350.000.000,- untuk pembangunan rumah pajang produk unggulan desa. Pembangunan rumah pajang tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pemasaran produk UMKM di desa-desa yang tergabung dalam Agrowisata Menoreh Terpadu.

Meskipun sudah dapat membangun rumah pajang dan membantu pemasaran produk-produk UMKM, Warudi berharap peran BUMDes Bersama dapat ditingkatkan. Ada beberapa tantangan yang harus dilalui agar BUMDes Bersama dapat berperan optimal dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, salah satu contohnya adalah problematika ego sektoral tiap desa. Tingginya ego sektoral tersebut menyebabkan masing-masing desa hanya mengutamakan kepentingan desanya. Hal ini menyebabkan BUMDes Bersama tidak dapat berkembang secara maksimal. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka perlu ada sinergi dari semua desa dalam mengembangkan BUMDes Bersama.

Dalam sesi diskusi, Sumantara menyampaikan opini terkait jenis usaha BUMDes Bersama. Ia berpendapat seharusnya jenis usaha yang dipilih oleh BUMDes Bersama tidak mematikan usaha milik warga (UMKM). Sementara itu peserta diskusi lainnya, Thomas, menyampaikan pertanyaan tentang peran pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat. Tak ketinggalan pula, Endah, peserta diskusi yang berprofesi sebagai pendamping desa, menanyakan persoalan pemasaran sayuran produk kelompok di Desa Banjararum.

Menanggapi opini dan pertanyaan dari peserta diskusi, Susilo menyampaikan bahwa pemilihan jenis usaha BUMDes Bersama dilakukan berdasarkan potensi yang ada di desa-desa yang tergabung dalam pembangunan kawasan. Bahkan sebisa mungkin jenis usaha yang dipilih bisa turut membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh warga masyarakat. Sebagai contoh, BUMDes Bersama Agrowisata menoreh Terpadu memfasilitasi para petani agar tidak terjerat rentenir karena menjual produk dengan sistem ijon melalui pinjaman modal yang akan dikembalikan oleh para petani paska panen. Petani juga dapat menjual produk mereka kepada BUMDes Bersama dengan harga sesuai kesepakatan.

Terkait dengan peran pembangunan kawasan perdesaan pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat, Warudi menyampaikan bahwa pembangunan kawasan perdesaan telah dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Banyak UMKM yang muncul dan mengalami kemudahan dalam pemasaran produk karena difasilitasi oleh BUMDes Bersama. Sementara itu, terkait dengan pemasaran produk petani sayur, Warudi menyampaikan bahwa hingga saat ini para petani sayur tidak mengalami kendala dalam pemasaran produk. Selain dibeli oleh para aparat sipil negara, produk tersebut juga dibeli oleh para pengunjung dari berbagai daerah yang sedang melaksanakan studi banding ke BUMDes Bersama Agrowisata Menoreh Terpadu. [Mulyono]

Monthly Event: Rural Corner November 2019

Gemuruh pembangunan desa yang terjadi pasca diterbitkannya UU Desa No. 6/ 2014 dan segala bentuk afirmasi fiskal oleh negara dalam wujud tergelontornya Dana Desa (DD) sedikit banyak telah mengubah banyak tatanan dan wajah perpolitikan dan pembangunan desa. Hingga saat ini, setiap desa berlomba-lomba untuk “membangun desa” dengan memanfaatkan segala kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) yang sekarang telah sah mereka miliki dan pergunakan.

Kekhawatiran yang kemudian muncul adalah terjadinya persaingan (kompetisi) yang tidak sehat antar desa, sehingga kemajuan desa yang satu dapat diraih dengan jalan mematikan desa tetangganya. Maraknya pembangunan desa membuat desa-desa semakin terkonsolidasi ke dalam diri mereka sendiri tanpa mempedulikan ruang kerjasama yang seharusnya dapat dijalin demi meraih tujuan pembangunan dalam skala ekonomi yang tentu dapat lebih luas.

Dengan tema “Pembangunan Kawasan Perdesaan: Isu dan Tantangan ke Depan,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 7 November 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sudarmanto,S.IP, MM (Kepala Dinas PMD, Dalduk & KB Kab. Kulonprogo) dan Warudi (Kepala Desa Banjararum, Kec. Kalibawang, Kab. Kulonprogo)

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

BUMDes Sebagai Wirausaha Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Kamis, 3 Oktober 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan bertajuk “Rural Corner”. Pada episode keempat kali ini, “Rural Corner” mengangkat tema “BUMDes Sebagai Kewirausahaan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa,” dengan menampilkan Sukasmanto, SE, M.Si (akademisi dan aktivis BUMDes IRE Yogyakarta) serta Ton Martono (Ketua BUMDes Karangrejek, Wonosari, Gunung Kidul). Acara yang berlangsung di Ruang Sartono, PSPK UGM, Bulaksumur G-7 Yogyakarta ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, antara lain akademisi baik dosen maupun mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi BUMDes di DIY dan Jawa Tengah, para pegiat desa membangun hingga masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Sukasmanto menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, BUMDes dibentuk dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hal itu tercermin dari definisi BUMDes menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Selaras dengan definisi tersebut, maka semangat yang harus dimiliki oleh BUMDes adalah semangat kewirausahaan sosial untuk menjalankan usaha demi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMDes berorientasi menyimpang dari tujuan tersebut, dan semata-mata hanya untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMDes telah meninggalkan semangatnya kewirausahaan sosial dan beralih sebagai pelaku usaha yang semata-mata hanya mencari keuntungan.

Banyak faktor yang menyebabkan BUMDes di desa semata-mata mengejar keuntungan usaha, salah satunya adalah motivasi dan orientasi pendirian BUMDes. Karena ada anggapan dari para pihak, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat bahwa yang disebut BUMDes yang baik adalah yang mampu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka akhirnya banyak BUMDes yang didirikan hanya untuk meraih keuntungan semata dan mengabaikan sisi pembangunan sosial dan pemberdayaan masayarakat.

Menurut Sukasmanto, persoalan lain yang dihadapi oleh BUMDes selain terjadinya pergeseran motivasi dan orientasi adalah kegagalan serta ketidakmampuan BUMDes untuk berkembang. Ada beberapa faktor yang menyebabkan BUMDes gagal berkembang, yaitu adanya dominasi elit lokal, konflik pengelolaan aset dengan desa, pendirian BUMDes tanpa musyawarah Desa, pendirian BUMDes tidak melalui kajian dan persiapan yang matang, hanya berorientasi jangka pendek, hanya berorientasi pada keuntungan untuk pendapatan asli desa, masuk ke bisnis yang persaingannya ketat, pendirian BUMDes hanya merupakan program top-down yang bersifat masal atau penyeragaman dari Pemda, dan BUMDes dikembangkan dengan akuisisi kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.

Selain mencermati faktor penyebab kegagalan BUMDes, Sukasmanto juga mencermati faktor-faktor yang menyebabkan sebuah BUMDes bisa berkembang dan meraih kesuksesan, yaitu kemampuan mengidentifikasi aset, potensi, kebutuhan, dan kegiatan ekonomi desa. Dari hasil identifikasi tersebut, BUMDes memilih kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat dan kegiatan ekonomi yang ada di desa, serta memanfaatkan semaksimal mungkin aset dan potensi yang dimiliki desa. Faktor lainnnya adalah adanya masyarakat yang aktif, adanya komitmen pemerintah desa, pendirian BUMDes disosialisasi dengan benar, tim kajian/persiapan bekerja maksimal, pendirian BUMDes memiliki alasan yang kuat, adanya social entrepreneurs di desa, adanya “Entrepreneur Bio” yaitu entrepreneur yang memiliki passion, keahlian, resilience, naluri bisnis dan ketrampilan manajemen, dan adanya pendamping dari berbagai pihak.

Untuk mendorong agar BUMDes memiliki semangat kewirausahaan sosial maka setiap BUMDes perlu didorong untuk menjiwai empat elemen. Pertama social value. BUMDes harus memiliki peran dalam menciptakan kebermanfaatan sosial dalam arti mampu membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang dihadapi warga masyarakat, misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, civil society yaitu adanya peran masyarakat sipil secara luas dalam mengoptimalkan modal sosial yang ada. Ketiga, Innovation yaitu adanya inovasi dalam berbagai aspek, misalnya model bisnis, proses produksi, pemasaran, dan upaya penyelesaian persoalan yang ada. Keempat, economic activity, yaitu mampu membangun keseimbangan antara aktivitas sosial dan aktivitas bisnis.

Faktor kunci agar BUMDes memiliki semangat kewirausahaan sosial adalah adanya pengelola BUMDes yang mampu melaksanakan beberapa hal, yaitu mencoba mendobrak batasan ideologi dan disiplin, mengidentifikasi dan menerapkan solusi praktis untuk masalah sosial dengan menggabungkan inovasi, sumber daya, dan peluang, berinovasi dengan menemukan produk baru, layanan baru, atau pendekatan baru untuk masalah sosial, fokus pada penciptaan nilai sosial dan bersedia untuk berbagai inovasi dan wawasan agar orang lain dapat meniru, berani memulai sebelum memastikan sumber daya mencukupi, memiliki keyakinan teguh dalam kapasitas bawaan setiap orang, seringkali terlepas dari pendidikan, untuk berkontribusi secara berarti bagi pembangunan ekonomi dan sosial, menunjukkan tekat yang mantap untuk mengambil resiko yang tidak berani dilakukan orang lain, menjaga keseimbangan antara semangat untuk berubah dengan semangat untuk mengukur dan memantau dampaknya, memiliki banyak hal untuk sharing learning dengan pembuatan perubahan di sektor lain, dan menunjukkan ketidaksabaran yang kuat.

Sementara itu, Ton Martono sebagai narasumber kedua memaparkan bahwa sebelum memiliki BUMDes Desa Karangrejek merupakan desa yang masuk kategori IDT, terisolir dan sering mengalami kekeringan. Disebut desa miskin karena dari 900 rumah, hanya 136 rumah yang bersifat permanen (berdinding tembok), sedangkan sisanya merupakan rumah semi permanen (sebagian tembok, sebagian gedek). Sebagian besar warga masyarakat bekerja sebagai buruh serabutan/buruh tani dan hanya 16 orang yang bekerja sebagai pegawai negeri. Hanya sedikit warga yang mampu mencapai pendidikaan perguruan tinggi, sedangkan sebagian besar pemuda lebih memilih merantau daripada melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi selepas sekolah. Desa terisolir karena tidak ada jalan, listrik dan air.

Menyadari kondisi desa yaang memprihatinkan tersebut maka Ton Martono bersama dengan beberapa warga yang memiliki kepedulian untuk memajukan desa berinisiatif untuk membentuk BUMDes. Salah satu jenis usaha yang dipilih adalah penyediaan air bersih (PAMSIMAS). Pada saat memilih jenis usaha tersebut terdapat banyak kendala antara lain tantangan dari tokoh masyarakat dan sebagian besar warga masyarakat akibat kondisi alam desa Karangrejek yang tidak memiliki sumber mata air. Untuk mengatasi kendala tersebut maka Ton berencana melakukan pengeboran air tanah. Meski rencana tersebut ditentang oleh banyak pihak, namun ia tetap melakukan pengeboran air tanah hingga kedalaman 150 m. Ia berhasil mendapatkan air tanah, namun kendala lain yang dihadapi ketidakadaan pompa yang mampu menaikkan air tanah tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut ia merencanakan membeli pompa air senilai 450 juta rupiah, namun BUMDes tidak memiliki dana cukup. Ia mencoba mencari pinjaman ke bank namun tidak ada bank yang bersedia memberikan kredit sebesar itu. Ia terpaksa mengumpulkan iuran dari beberapa pengurus BUMDes. Namun karena dana yang terkumpul relatif kecil maka akhirnya ia memutuskan untuk mengumpulkan sertifikat tanah dari beberapa pengurus BUMDes. Hasil dari penjualan sertifikat tanah selain dipakai untuk membeli pompa juga untuk membangun bak penampungan air dan membeli pipa jaringan. Sedangkan untuk memasang pipa jaringan ia mengajak warga masyarakat untuk gotong royong. Setelah jaringan terbangun ia mengajak warga untuk berlangganan air, ia juga mengajak warga dari desa lain. Dari pengelolan air PAMSIMAS tersebut akhirnya BUMDes memperoleh penghasilan rutin yang mencapai puluhan juta per bulan.

Setelah keuangan BUMDes kuat, maka Ton Martono bersama pengurus lainnya berencana melakukan diversifikasi usaha BUMDes, yaitu simpan pinjam, agribisnis pertanian dan rest area. Banyak faktor yang menjadi pertimbangannya dalam memilih jesnis usaha baru tersebut kegiatan simpan pinjam dipilih untuk melepaskan warga masyarakat dari jeratan rentenir/bank plecit, agribisnis pertanian dipilih untuk melepaskan para petani dari tengkulak/pengijon yang sering merugikan oetani karena membeli hasil pertanian dengan harga rendah, sedangkan rest area dipilih karena lokasi desa Karangrejek yang strategis, terletak di jalan wonosari dan pantai baron. Selain melakukan diversifikasi usaha BUMDes Karang rejek juga melakukan pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat, antara lain dengan menyediakan fasilitas ambaulance gratis bagi warga desa yang sakit dan ingin berobat ke rumah sakit, serta untuk mengangkut warga yang meninggal. Selain itu BUMDes juga memberikan dana pemakaman bagi warga yang meninggal dunia. BUMDes juga memberikan beasiswa bagi anak-anak sekolah dari kalangan warga kurang mampu.

Dalam sesi diskusi, Khoiry mahasiswa program doktoral menyatakan rasa keheranan atas sikap Ton Martono dan banyak orang yang mau menjadi pengurus BUMDES dengan honor yang sangat kecil. Selain itu ia juga bertanya peluang warga untuk memiliki sahan dalam BUMDes sehingga ia juga dapat deviden. Agus Dwianto peserta seminar dari Pendowoharjo yang juga pengurus BUMDes menceritakan bahwa keberhasilan sebuah BUMDes diawali dari adanya orang “gila” yang mamu berkorban untuk mengembangkan BUMDes. Tanpa adanya orang yang mampu bedarah-darah untuk mengembangkan BUMDES maka peluang BUMDes untuk maju ssangat kecil. Ia juga menyatakan bahwa BUMDes harus mampu menyeimbangkan orientasi sosial dan orientasi ekonomi, BUMDes harus mampu berbisnis tapi juga mampu bergai kepada warga masyarakat. Sementara Endah, peserta seminar yang bekerja sebagai dosen di sebuah Perguruan Tinggi menyampaikan pertanyaan tentang cara menciptakan model bisnis untuk satu wilayah dan cara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengurus BUMDes yang mengelola aset milyaran.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan peserta, Sukasmanto menyatakan bahwa kesulitan dalam mendirikan BUMDes adalah menemukan aktor di desa yang siap berjuang untuk mengembangkan BUMDes. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi tentang BUMDes dengan melibatkan banyak pihak. Berdasarkan pengalaman, aktor bisa ditemukan dari lembaga desa atau tokoh masyarakat. BUMDes Karangrejek sudah menunjukan kewirausahaan sosial dari pengelolaan air bersih yang dilakukan karena tarif ditentukan berdasarkan musyawarah dengan warga. Selain itu, BUMDes sudah melakukan pembangunan sosial melalui program ambulance gratis, biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak dari kalangan tidak mampu. Sedangkan cara menciptakan bisnis model adalah dengan identifikasi potensi dan aset, pemetaan aktor dan penentuaan bisnis. Sementara itu Ton Martono menanggapi pertanyaan peserta dengan menyatakan bahwa semangat yang harus dibangun oleh pengelola BUMDes adalah semangat pengabdian. Pengurus BUMDes yang memiliki semangat untuk mengabdi tidak akan mempermasalahkan honor yang kecil. Namun demikian kalau BUMDes sudah mampu maka kesejahteraan pengurus dan karyanan juga perlu diperhatikan. Untuk menjaga kepercayaan warga maka keuangan BUMDes dikelola secara transparan dan akuntabel, antara lain dengan membuat laporan setiap bulan dan diaudit oleh kantor akuntan secara periodik. [Mulyono]

Monthly Event: Rural Corner Oktober 2019

Meskipun amanat undang-undang untuk membentuk BUMDes sudah berjalan selama 5 tahun, namun sejauh ini BUMDes belum membuka akses bagi warga desa untuk ikut menanamkan modal disamping keuntungannya belum dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat marjinal. Hadirnya Undang-Undang Desa sebenarnya telah memberikan mandat kepada desa untuk mengembangkan BUMDes yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa, bukan hanya sebagai sumber pedapatan desa. Namun demikian, dalam pelaksanaannya desa tidak memiliki orientasi yang kuat untuk menempatkan BUMDes sebagai kekuatan ekonomi rakyat sehingga manfaat sosial dari BUMDes belum bisa terukur dengan baik.

Dengan tema “Meningkatkan Peran BUMDes Sebagai Wirausaha Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sukasmanto,S.E, M.Si (Peneliti IRE dan Aktivis BUMDes) & Ton Martono (Ketua BUMDes Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul)

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

Dinamika dan Tantangan Tenaga Pendamping Profesional Desa

Kamis, 5 September 2019, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan bertajuk Rural Corner. Pada episode ketiga kali ini, Rural Corner mengangkat tema “Dinamika dan Tantangan Tenaga Pendamping Profesional Desa,” dengan menampilakan AB Widyanta, MA (Tim Ahli PSPK UGM & Dosen Dept. Sosiologi FISIPOL UGM) dan Ayu Nurida Arifiani, SE (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Karanganom, Klaten). Acara yang berlangsung di Ruang Sartono, Bulaksumur G-7 ini dimoderatori oleh Angie Purbawisesa, S.Sos selaku peneliti muda PSPK UGM.

 

Dalam presentasinya, Ayu Nuridha memaparkan bahwa dana desa dan pendamping desa merupakan hal yang baru bagi perempuan berusia 29 tahun tersebut. Di samping karena profesi pendamping desa merupakan hal baru baginya, para pelaku beserta karakteristik yang terlibat di dalamnya pun juga. Meskipun tidak sedikit pendamping desa yang memiliki latar belakang profesi dalam program PNPM, namun ada pula beberapa pendamping desa yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, layaknya jobdesk pendamping desa. Ayu Nuridha sendiri berlatarbelakang praktisi keuangan perusahaan swasta yang bergerak di sektor perdagangan. Sebagai new comer, maka ia dituntut untuk senantiasa belajar seluk-beluk pendampingan desa. Saat bekerja sebagai praktisi keuangan, Ayu Nuridha cukup mempelajari tugas dan tanggung jawab dalam kurun waktu satu minggu. Kini sebagai seorang pendamping desa, ia merasa harus senantiasa belajar demi menjadi pendamping desa yang cakap dalam melaksanakan tugasnya.

 

Ayu Nuridha merasa banyak persoalan internal desa yang sering kali menjadi kendala saat ia melaksanakan tugasnya. Misalnya, keberagaman latar belakang dan karakteristik kepala desa beserta perangkat desa menyebabkan ada perbedaan persepsi dan perlakuan dalam menanggapi keberadaan, gagasan, bahkan ide pendamping desa. Di satu sisi, ada kepala desa atau perangkat desa yang kooperatif dan akomodatif dengan pendamping desa. Di lain sisi, banyak pula dari mereka yang bersikap sebaliknya. “Hubungan yang tidak sehat akan terlihat dari tidak meratanya pembagian tugas dalam pemerintahan desa. Ada aparat yang sangat dominan dan sebaliknya ada perangkat yang pasif. Hal ini menyebabkan roda pemerintahan desa tidak dapat berjalan dengan baik karena memiliki ketergantungan yang tinggi pada satu orang saja,” ujar Ayu Nuridha.

 

Meskipun menghadapi berbagai rintangan dan tantangan, namun Ayu Nuridha mampu mengemban dan melaksanakan tugas sebagai pendamping desa dengan baik. Beberapa prestasi yang ia torehkan di tingkat kecamatan yaitu peran-sertanya dalam mendorong berdirinya paguyuban Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Kepala Seksi Desa, BUMDes bersama, serta Karanganom sebagai kecamatan inklusi yang dilaunching pada 2017. Selain itu, ia juga berkiprah dalam mendirikan “inklusi centre” yang memberikan pelayanan gratis kepada penyandang disabilitas, menggagas program desa digital dan menyelanggarakan festival dana desa yang mendorong munculnya berbagai inovasi dalam pemanfaatannya. Sementara untuk kiprahnya level desa, ia mampu melaksanakan berbagai bimbingan teknis bagi aparat desa, pendirian BUMDes, workshop RPJMDes, dan launching beberapa desa digital di Kecamatan Karanganom.

 

Untuk menggapai berbagai capaian gemilang di atas, Ayu Nuridha memiliki strategi agar mampu mengubah tantangan menjadi peluang dengan mengerjakan apa yang bisa dikerjakan, serta memfasilitasi persoalan yang tidak bisa diselesaikan sendiri untuk mendapatkan solusi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Selain itu, ia juga melakukan beberapa langkah terobosan melalui pembentukan Tim Kerja Pendamping Desa yang solid dan terkoordinasi dalam rangka memahami dan memetakan kondisi desa, melakukan kunjungan ke desa secara rutin, melakukan koordinasi dengan kecamatan terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi, mendampingi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara langsung, memberikan penguatan kapasitas kepada pelaku pendampingan di desa, melakukan pengawasan bersama kecamatan, hingga membuat ide-ide kreatif kegiatan agar pemanfaatan dana desa lebih inovatif.

 

Sementara itu, AB Widyanta memaparkan berbagai temuan mengenai kinerja tenaga pendamping desa yang dilakukannya bersama tim PSPK UGM tahun 2018. Secara garis besar, temuan penelitian yang ia jabarkan mencakup empat persoalan besar yang dihadapi terkait dengan kebijakan pendamping desa, yaitu; Jumlah, Sebaran, Kualifikasi, Honorarium dan Dana Operasional. Penelitian tentang kinerja pendamping desa ini dilaksanakan di Jawa Tengah dengan menggunakan sampel wilayah 12 kabupaten, 24 kecamatan dan 48 desa. Pemilihan sampel desa didasarkan pada pertimbangan tingkat kemajuan desa, yaitu desa maju, sedang dan belum maju. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah tenaga pendamping profesional desa di Jawa Tengah dinilai masih belum mencukupi dibanding dengan luasan wilayah yang ada. Sebagai perbandingan, jumlah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 166, jumlah pendamping desa 1.404 dan jumlah pendamping lokal desa 2.015. Jumlah tersebut harus dapat mengampu seluruh wilayah Jawa Tengah yang terdiri dari 29 kabupaten, 6 kota, 573 kecamatan, dan 7809 desa.

 

Terkait dengan sebaran, adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur tentang beban tugas pendamping desa, khususnya pendamping lokal, kondisi wilayah menyebabkan adanya perbedaan beban dari masing-masing pendamping desa. Di daerah yang luasan wilayah kecil, beban untuk mendampingi 4 desa bukan persoalan yang berat namun bagi daerah yang wilayah topografi luas dan perlu upaya lebih untuk mengaksesnya, hal tersebut tentu membebani pendamping desa karena dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra untuk bisa menjangkau semua wilayah kerjanya.

 

Sementara untuk kualifikasi pendamping desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) yang notabene wilayah kerjanya di lingkup desa, disyaratkan lulusan SLTA dan memiliki pengalaman 2 tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Untuk Pendamping Desa yang sektor kerjanya pada level kecamatan (PD dan PDTI), setidaknya memiliki gelar D3, memiliki pengalaman 2 tahun. Masing-masing diwajibkan untuk mampu mengkoordinasi, memberi pelatihan, dan mampu membangun komunikasi dengan masyarakat. Akan tetapi, data temuan lapangan menunjukkan bahwa tidak semua PLD, PD dan PDTI memiliki kualifikasi tersebut. Sedangkan terkait dengan honorarium, hasil penelitian menunjukkan bahwa nominal yang diterima oleh pendamping desa, khususnya PLD tidak sebanding dengan beban tugas yang harus diemban. Selain memiliki beban tugas pokok, seorang pendamping desa juga tidak bisa lepas dari biaya-biaya sosial yang seringkali harus ia sisihkan dari honor profesi yang ia terima, misalnya untuk menyumbang acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat desa yang mereka damping, seperti kondangan upacara pernikahan, dll.

 

Dalam sesi diskusi, Widayadi, peserta seminar Rural Corner, mengaku salut dengan kinerja Ayu Nuridha sebagai pendamping desa dan berharap hal itu juga terjadi pada para pendamping desa yang ada di desanya. Sementara Muhammad Nurdin Ali, peserta seminar yang merupakan Pendamping Desa Kecamatan Pajangan, Bantul menyampaikan bahwa beban kerja yang ditanggung oleh seorang pendamping desa cukup berat karena sering ada tugas tambahan, misalnya terkait Indeks Desa Membangun (IDM), sehingga sering muncul candaan plesetan dari kepanjangan IDM menjadi “iki ndase mumet” (kepala ini pusing). Dr. Suharman peserta dari kalangan akademisi menyampaikan pengalamannya berkunjung ke berbagai daerah. Ia menyampaikan bahwa peran dan tugas pendamping desa memang berat karena keberadaannya seringkali tidak dihargai oleh pemerintah desa. Setiap ide yang disampaikan selalu dimentahkan oleh kepala desa. Ia setuju dengan besarnya beban sosial yang harus ditanggung oleh seorang pendamping desa. Tak ketinggalan, Rizal, peserta diskusi asal Aceh kagum dengan ide inovatif yang dilakukan oleh Ayu Nuridha terkait desa inklusi, fasilitasi penyandang disabilitas dalam program pendampingan usaha, dan festival dana desa. Ia berencana akan membawa ide-ide inovatif tersebut untuk diterapkan di daerah asalnya.

 

Menanggapi berbagai pertanyaan dan komentar peserta diskusi, Ayu Nuridha menyampaikan bahwa strategi yang dilakukan agar dapat mencapai hasil yang baik dalam melakukan pendampingan adalah melakukan strategi terkait apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan agar selanjutnya difasilitasi untuk diperoleh solusinya. Sedangkan terkait dengan berbagai ide yang bersifat inovatif, ia mendorong agar semua desa memiliki inovasi dalam pemanfaatan dana desa. Sementara AB Widyanta menanggapi komentar peserta dengan menyampaikan bahwa perlu ada perubahan kebijakan dari yang bersifat simetris menjadi asimetris agar ada ruang bagi daerah untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan. Terkait dengan beban sosiaI yang harus ditanggung oleh pendamping desa, maka ia mengusulkan untuk meningkatkan besaran honor dan dana operasional bagi pendamping desa sehingga pendamping desa masih memiliki dana untuk mencukupi kebutuhan keluarga. [Mulyono]

Monthly Event: Rural Corner September 2019

Tenaga Pendamping Profesional Desa diharapkan menjadi garda terdepan untuk mengawasi, mendampingi hingga membimbing masyarakat desa dalam mengelola dana desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan praktisi dan akademisi pemerhati isu desa adalah seperti apa dinamika serta tantangan yang dihadapi oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa dalam mendampingi desa?

Dengan mengangkat tema “Dinamika dan Tantangan Tenaga Pendamping Profesional Desa,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 5 September 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh AB Widyanta, MA (Tim Ahli PSPK UGM dan Departemen Sosiologi Fisipol UGM) & Ayu Nuridha, SE (Tim Pendamping Desa Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten).

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

Untuk registrasi peserta bisa dilakukan melalui:

http://ugm.id/RuralCorner3

 

 

Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

Kamis, 1 Agustus 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Univeritas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan Rural Corner yang menghadirkan Subedjo, S.P., M.Sc., Ph.D, Peneliti Ahli PSPK UGM/Dosen Sosial Ekonomi Pertanian UGM sebagai narasumber dari kalangan akademisi, serta Supardi, Ketua Kelompok Tani Margo Rukun, Desa Pampang, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber dari kalangan praktisi. Dengan dimoderatori oleh Muhammad Yunan Roniardian, M.Sc., Peneliti PSPK UGM, diskusi Rural Corner kali ini mengangkat tema “Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan.” Tema yang dipilih merupakan rangkaian dari tema Rural Corner yang diadakan sebelumnya dengan tujuan untuk mencermati dan mengevaluasi UU Desa yang sudah berjalan selama 5 tahun.

Dalam pembukaannya, Subejo mengatakan bahwa dalam pasal 80 UU Desa betul-betul secara eksplisit sudah mengatakan bahwa prioritas program yang sangat terkait dengan pertanian yaitu pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, ini semua sangat terkait dengan pertanian. Hal ini dapat menjadi landasan yang kuat dimana alokasi Dana Desa nantinya betul-betul harus sesuai. Narasumber berasumsi bahwa ketika dana desa dapat dialokasikan dengan baik untuk pertanian, otomatis jika pertanian menjadi produktif, pangan menjadi baik maka kemiskinan akan berkurang. Meskipun di desa ada pengurangan kemiskinan sejumlah lima ratus ribu dalam kurun waktu satu tahun, pada kenyataannya penurunan itu tidak signifikan karena angka kemiskinan di desa masih cukup tinggi dibandingkan di kota. Berdasarkan data BPS, jumlah orang miskin di pedesaan sebesar 15 juta, sedangkan di kota berjumlah 10 juta.

Fakta yang menarik dari banyaknya kemiskinan di pedesaan adalah konsumsi beras yang begitu tinggi. Padahal produksi beras Indonesia berada di kawasan pedesaan. Konsumsi beras yang tinggi tidak diimbangi dengan produksi yang bagus, seperti sebagian besar petani yang sudah berusia lanjut, sistem irigasi yang kurang baik, bahkan masih banyak petani yang hanya mengandalkan air hujan untuk tanaman mereka. Alhasil, di musim paceklik mereka harus membeli beras.

Dana desa diharapkan dapat dikelola dengan baik agar kemiskinan di pedesaan dapat berkurang signifikan, salah satunya dengan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang diceritakan oleh Subejo tentang Rahayu yang berhasil membuat inovasi baru berupa beras berbahan dasar ketela di Gunung Kidul. Adanya sumber pangan lain pengganti beras inilah yang dapat meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi kemiskinan di pedesaan. Padahal menurut narasumber, beberapa program desa melalui dana desa sebagian besar sudah mengarah ke bidang ekonomi pertanian seperti pelaksanaan program padat karya untuk revitalisasi irigasi, embung desa maupun hutan desa.

Supardi memaparkan tentang berbagai program di Desa Pampang, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul yang memanfaatkan dana desa. Dalam pemaparannya Supardi sependapat dengan Subejo bahwa pemanfaatan dana desa untuk pertanian dan ketahanan pangan ini masih menemui problem. Hal ini terjadi karena sebagian besar dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, saluran irigasi, dan pengembangan ekowisata yang ada di Desa Pampang. Meskipun dibangun saluran irigasi, keberadaannya belum dapat dikatakan mampu mengatasi permasalahan petani yang ada di desa Pampang, karena pada kenyataannya mereka masih mengandalkan musim hujan untuk menanam padi, sedangkan di musim kemarau mereka tidak memanfaatkan lahan untuk menanam padi karena tidak ada air.

Beberapa permasalahan yang terjadi di Desa Pampang yang berkaitan dengan pertanian pada umumnya sama dengan permasalahan yang terjadi di secara nasional. Dana desa yang diformulasikan untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan belum bisa berperan dalam mewujudkan kesejahteraan, khususnya kesejahteraan pangan. Ditambah lagi dengan generasi petani yang sudah semakin sedikit. Keengganan generasi muda terjun di bidang pertanian menjadikan jumlah petani menjadi berkurang secara signifikan.

Dalam sesi diskusi, Sumantara peserta seminar yang mewakili Serikat Tani Indonesia, Bantul membenarkan apa yang disampaikan oleh Supardi. Ia mengatakan bahwa di Bantul, partisipasi masyarakat sangat kurang di perencanaan dan penganggaran program pemanfaatan dana desa. Ia menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Supardi merepresentasikan sebanyak 75 desa di Kabupaten Bantul. Sementara Widayadi, peserta lain yang berasal dari Sleman menyatakan bahwa berdasarkan dokumen RPJMDes hingga saat ini belum ada dana desa di desanya yang dipergunakan untuk pertanian, semua masih dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu wajar apabila dana desa belum mampu memberi manfaat kepada para petani. Sementara itu, Muhamad dari Biro Bina Masyarakat Desa DIY menyatakan bahwa pemrintah daerah teleh berupaya agar Dana Desa bias efektif yaitu dengan melaksanakan program dampingan, khusus program dalam pemberdayaan masyarakat desa. Antoni Rimon peserta seminar yang bekerja sebagi konsultan enyatakan bahwa kendala utama yang menyebabkan dana desa tidak efektif untuk mensejahterakan masyarakat desa, khususnya kaum tani adalah karena SDM pengelola dana Desa yang rendah. Hal itu menyebabkan dana desa hanya dimanfaatkan untuk program infrastruktur. Untuk mengatas persoalan tersebut maka perlu ada pendamping dari perguruan tinggi.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan komentar dari peserta diskusi, Subejo menyatakan bahwa isu besar dalam pengelolaan dana desa adalah kualitas SDM pengelola yang masih rendah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka perlu sinergi dari berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas SDM pengelola dana desa. Sementara Supardi menyatakan bahwa untuk mengatasi persoalan tersebut maka perlu ada orang-orang yang memiliki kepedulian pada pembangunan desa untuk duduk dalam BPD karena semua program pembangunan desa direncanakan oleh pemerintah desa Bersama BPD. Supardi berharap, BPD memiliki kepedulian kepada para petani agar program-program pembangunan yang diusulkan berkontribusi pada kesejahtaraan mereka. [Evy Gustiana].

Monthly Event: Rural Corner Agustus 2019

UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa (DD). Pertanyaan yang sering muncul di kalangan praktisi dan akademisi desa adalah sejauhmana DD mampu meningkatkan kesejahteraan petani demi mewujudkan ketahanan pangan nasional?

Dengan tema “Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 1 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Subejo, P.hD (PSPK UGM dan Departemen Sosek Pertanian UGM) & Supardi (Ketua Kelompok Tani Margo Rukun, Gunungkidul).

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.