Pos oleh :

PSPK UGM

Kongres Kebudayaan Desa 2020

Covid-19 mendekonstruksi semua tatanan tanpa teriakan revolusi. Di sisi yang lain, Covid-19 juga membuktikan bahwa puncak dari relasi sosial adalah kekeluargaan, puncak dari relasi ekonomi adalah kerjasama, serta puncak dari relasi politik adalah musyawarah. Kekeluargaan, kerjasama serta musyawarah adalah makna operatif dari Gotong Royong, nilai yang lahir dari alam pikiran Nusantara dan menjadi bagian dari kebudayaan desa.

Di saat semua tatanan tumbang, kebudayaan dengan tangguh menjadi penopang kehidupan. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah seberapa mungkin kebudayaan desa yang telah terbukti menjadi penopang kehidupan ini dapat dijadikan sebagai tatanan hidup berdesa, berbangsa dan bernegara. Upaya untuk merumuskan kebudayaan desa sebagai gagasan alternatif Tatanan Indonesia Baru pasca pandemi inilah tujuan dari Kongres Kebudayaan Desa diselenggarakan.

Kongres Kebudayaan Desa mempertemukan gagasan warga desa melalui kegiatan riset guna mengetahui kondisi sebelum dan semasa pandemi, sekaligus berupaya menangkap imajinasi warga desa terkait dengan tatanan hidup ke depan. Kongres Kebudayaan Desa membuka kesempatan para akademisi dan pemerhati desa guna urun gagasan melalui tulisan dalam kegiatan Call for Papers. Serial Webinar mencoba menerjemahkan Kebudayaan Desa dalam 17 tema diskusi dengan melibatkan 85 narasumber dari berbagai kelompok kepentingan. Perspektif masyarakat adat akan digali melalui Festival Kebudayaan Desa Nusantara, yang mencoba menangkap imajinasi Indonesia Baru dari perspektif 19 sub kebudayaan Nusantara. Keseluruhan proses akan didokumentasikan dalam 19 buku, dan gagasan yang menjadi kesimpulan dari rangkaian kongres ini akan dikonstruksikan sebagai visi bersama, dan akan dideklarasikan sebagai Tatanan Indonesia Baru dari Desa. . .


Jadwal Kongres Kebudayaan Desa 2020

Riset : Juni-Agustus 2020
Call for Papers : Juni-Juli 2020
Serial Webinar : 1-10 Juli 2020
Festival kebudayaan Desa : 13-16 Juli 2020
Deklarasi : 15 Agustus 2020

Info Lebih Lanjut :
Follow and Subscribe
Instagram/Twitter  @kongresdesa
Fans Page FB Kongres Kebudayaan Desa
Website: https://kongreskebudayaandesa.id/

BUMDes dan Pengembangan Ekonomi Lokal Pada Masa Pendemi COVID-19

Kamis, 18 Juni 2020 pukul 15.00 s/d 17.30 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan “Rural Corner”. Ada yang berbeda dari pelaksanaan “Rural Corner” kali ini. Dikarenakan masa pandemi COVID-19, acara seminar bulanan kali ini dikemas secara daring melalui aplikasi ZOOM.

Dengan mengangkat tema “”, acara Rural Corner pada kesempatan ini menghadirkan 3 orang narasumber: Sukasmanto, M.Si (Peneliti Institute Research and Empowerment), Subejo, P.hD (Tim Ahli PSPK UGM & Dosen Departemen Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian UGM), serta Antonius Budi Susilo, S.E, M.Soc.Sc (Dosen Universitas Sanata Darma Yogyakarta) yang dimoderatori oleh Muhammad Yunan Roniardian, M.Sc (Peneliti PSPK UGM).

Berbeda dengan Rural Corner yang menggunakan teknik konvensional (tatap muka) yang hanya dihadiri oleh peserta dari daerah DIY dan sekitarnya, pelaksanaan Rural Corner secara daring kali ini diikuti oleh peserta dari berbagai penjuru Indonesia. Mulai dari Kalimantan, Sumatera, bahkan Papua yang berasal dari berbagai kalangan seperti praktisi, akademisi, peneliti maupun masyarakat.

Dalam pemaparannya, Sukasmanto sebagai pembicara pertama menyampaikan bahwa masa pendemi COVID-19 merupakan momentum yang baik bagi BUMDes untuk menata kembali orientasinya. Bukan hanya sebagai unit bisnis yang hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi juga menjalankan fungsi sosial dengan lebih berperan dalam membangun jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Selain itu, masa ini juga menjadi momentum penting untuk berbenah diri agar mampu menghadapi semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi BUMDes akibat pendemi COVID-19.

Persoalan ekonomi yang dihadapi baik oleh BUMDes maupun masyarakat semakin komplek akibat pendemi COVID-19. Persoalan tersebut antara lain penurunan perekonomian desa akibat kesulitan yang dialami oleh petani untuk memasarkan hasil produksi, terpuruknya UMKM, penurunan daya beli masyarakat, dan peningkatan beban ekonomi desa akibat banyaknya pemudik yang pulang ke desa dengan membawa persoalan mereka akibat hilangnya pekerjaan di kota.

BUMDes harus berperan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pendemi COVID-19 sebagai representasi pemerintah desa yang wajib hadir dalam masa sulit tersebut. Untuk dapat memberi kontribusi maksimal dalam upaya mengatasi berbagai persoalan yang muncul di desa akibat pendemi COVID-19, maka BUMDes perlu melakukan konsolidasi lembaga; serta refleksi keadaan dan melakukan transformasi organisasi, orientasi dan eksistensi.

Selain itu, BUMDes harus mampu mengembangkan strategi bisnis baru dengan mengalihkan usaha yang terdampak COVID-19 ke usaha yang tidak terdampak, melakukan konsolidasi internal, mendorong pemerintah desa menambah penyertaan modal, serta membangun kemitraan dengan pelaku ekonomi lokal.

Subejo sebagai pemateri sesi kedua memaparkan bahwa pendemi COVID-19 telah berdampak pada ketahanan pangan. Terhentinya mobilitas barang dan jasa domestik akibat adanya pembatasan sosial dan kebijakan pembatasan ekspor bahan pangan yang diterapkan oleh negara produsen bahan pangan telah meningkatkan potensi terjadinya krisis pangan di banyak negara termasuk Indonesia.

Guna mencegah terjadinya krisis pangan, maka BUMDes bisa berperan dalam menjaga ketahanan pangan dengan melakukan berbagai kegiatan, baik dalam aspek produksi, distribusi maupun konsumsi. Kunci agar BUMDes mampu melakukan peran tersebut adalah dengan melakukan inovasi dan memilih berbagai jenis usaha yang belum banyak dilakukan oleh pihak lain. Berbagai jenis usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes dalam masa pendemi COVID-19 antara lain: pemasar produk pertanian, perkebunan, peternakan, kerajinan, produksi dan perdagangan es batu, sarana prosuksi pertanian, usaha pertanian, peternakan perkebunan, dan pengolahan hasil komoditi desa, kredit pembiayan produksi, penyediaan input produksi, penyediaan peralatan produksi agro, pengumpulan produk agro, penyediaan pergudangan, penyediaan transportasi, hingga pemasaran produk agro.

Strategi pengembangan BUMDes agar mampu mengembangkan usaha di masa pendemi COVID-19 adalah dengan melakukan inovasi dan pemanfaatan teknologi, penguatan permodalan usaha, pengadaan sarana dan prasarana, dan penguatan kapasitas SDM baik dalam aspek manajerial, TIK maupun kemampuan melakukan negosiasi.

Antonius Budisusilo sebagai pemateri sesi ketiga memaparkan bahwa pendemi COVID-19 telah menimbulkan respon yang berbeda-beda baik dari masyarakat maupun pemerintah. Pada tataran pemerintahan, pemerintah-pemerintah di dunia mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda sesuai dengan pertimbangan masing-masing. Ada pemerintah yang menjalankan kebijakan lockdown, namun ada juga yang melaksanakan kebijakan pembatasan sosial. Meskipun ada perbedaan dalam menanggapi dampak pendemi COVID-19, namun secara prinsip semua negara memiliki kewajiban yang sama, yaitu harus melindungi rakyatnya.

BUMDes sebagai representasi desa yang merupakan unit terkecil penyelenggara negara juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi masyarakat. BUMDes dalam menjalankan usaha harus selalu menerapkan prinsip subsidiaritas, yaitu prinsip yang melarang BUMDes untuk mematikan usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat di desa tersebut.

Banyak kasus yang menunjukkan bahwa selama ini banyak BUMDes yang telah meninggalkan prinsip tersebut. Sebagai contoh, banyak desa yang mengambil peran pengelolaan destinasi wisata yang selama ini dilaksanakan oleh warga masyarakat melalui kelompok sadar wisata (pokdarwis). Hal itu menyebabkan warga masyarakat tidak dapat lagi mengambil manfaat dari keberadaan destinasi wisata yang ada di desa tersebut, sehingga terjadi konflik antara BUMDes dengan warga masyarakat.

Adanya konflik antara warga masyarakat dan BUMDes, khususnya dalam pengelolaan destinasi wisata menurut Antonius Budisusilo terjadi karena tumpang tindihnya aturan hukum yang mengatur kegiatan pariwisata, yaitu antara UU No 9 Tahun 1970 yang mengatur tentang liberalisasi sektor wisata yang mengakibatkan dominannya sektor privat, dan UU No. 10 tahun 2003 tentang wisata yang juga memberi peran pada masyarakat untuk melakukan pengelolaan destinasi wisata.

Dalam akhir pemaparannya, Antonius Budisusilo menyatakan bahwa hilangnya prinsip subsidiaritas dalam UU Desa secara de-facto membuat ekonomi komunitas yg inklusif berpeluang diambil-alih oleh kekuasaan negara melalui BUMDes. Tindakan BUMDes melakukan merger dan akuisisi atas pokdarwis menjadikan pokdarwis mengalami proses disipasi dan mengakibatkan kinerja wisata yang stagnan dan merosot, bahkan gulung tikar. BUMDes akan bermakna dalam konteks pengembangan ekonomi lokal pada masa pandemi COVID-19 ini, jika BUMDes mampu mengambil peran dalam mendukung kekuatan-kekuatan ekonomi komunitas dan atau merintis usaha yang tidak dikuasi rakyat. Salah satu agenda penting bagi BUMDes dari aspek kelembagaan adalah harmonisasi pengaturan (rule of the game) terkait UU Pariwisata, UU Desa dan UU Keistimewaan, sehingga membentuk tata-kelola yang mengarahkan para pelaku ekonomi.

Dalam sesi diskusi, Yanto seorang pengurus BUMDes yang mengelola destinasi wisata Goa Pindul Gunung Kidul, menyampaikan pertanyaan terkait strategi yang bisa dilakukan oleh BUMDes agar mampu bangkit dalam masa pendemi COVID-19. Ada pula Bayu Mahendra, yang mengajukan pertanyaan terkait perbedaan BUMDes dengan KUD. Sementara Anif Muklasin, mengajukan pertanyaan terkait kondisi mayoritas BUMDes secara umum yang telah menerima penyertaan modal yang besar dari desa namun tidak mampu mendatangkan penghasilan yang layak.

Menanggapi berbagai pertanyaan dari peserta tersebut, Sukasmanto menyatakan bahwa strategi yang bisa dilakukan oleh BUMDes di masa pendemi ini adalah melakukan konsolidasi internal, penataan kembali destinasi wisata yang dikelola, mengemas paket wisata yang lebih sesuai dengan masa new normal, memunculkan usaha baru yang munculakibat pendemi misalnya produksi masker anti air, dan memikirkan pengembangan usaha lain selain usaha yang selama ini dilaksanakan. Sedangkan terkait dengan kondisi BUMDes yang menerima penyertaan modal tapi tidak mampu menghasilkan keuntungan, semua itu tergantung dari niat awal saat mendirikan BUMDes, apakah hanya untuk formalitas atau memang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Apabila pendirian BUMDes tersebut hanya formalitas belaka karena mengikuti aturan dan tidak dipersiapkan dengan baik, maka wajar bila BUMDes tersebut tidak dapat berkembang.

Subejo menyampaikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait dengan perbedaan BUMDes dan KUD. Ia menyatakan bahwa keduanya memiliki perbedaan jika dilihat dari sisi kepemilikan. KUD adalah milik anggota, sedangkan BUMDes adalah milik Desa. Selain itu, keduanya juga berbeda dari sisi landasan hukum pendiriannya. KUD berdasarkan UU Koperasi, sedangkan BUMDes berdasarkan UU Desa. Terkait dengan pertanyaan tentang strategi pengembangan BUMDes, Subejo menyampaikan bahwa perlu dilakukan diversifikasi usaha berdasarkan potensi yang ada di desa tersebut.

Tak ketinggalan, Antonius Budisusilo juga turut menyampaikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa peserta. Ia menyampaikan bahwa konflik yang terjadi dalam pengelolaan destinasi wisata antara warga masyarakat dengan BUMDes terjadi karena aturan yang tidak jelas. “Seharusnya semua diberi peluang oleh negara untuk melakukan pengelolaan sehingga mereka dapat bersinergi dengan baik,” tuturnya.

Webinar: Rural Corner – 18 Juni 2020

Pandemi covid-19  telah menghantam perekonomian Indonesia, termasuk diantaranya ekonomi desa. Pandemi ini berpengaruh pada perekonomian dan perubahan sosial di desa. Hilangnya peluang dan kesempatan kerja di berbagai sektor informal, terhentinya kegiatan pariwisata desa, berkurangnya demand untuk berbagai produk pertanian dan UMKM, terganggunya distribusi komoditas barang, berkurangnya supply bahan baku, terlambatnya pemenuhan pupuk dan alat pertanian, berkurangnya berbagai aktivitas sosial, sangat berpengaruh terhadap penurunan ekonomi warga desa. Ancaman kerentanan pangan rumah tangga, meningkatnya pengangguran usia produktif, dan penurunan daya beli masyarakat desa menjadi dampak lanjutan dari pandemi ini.

Pada titik inilah sebenarnya, keberadaan BUMDes sebagai salah satu bentuk institusi pengembangan ekonomi lokal (PEL) mendapatkan momentum untuk berperan dalam mengatasi dampak pandemi bagi masyarakat desa. BUMDes diharapkan mampu bertahan di tengah ancaman ekonomi, mampu mengubah ancaman ekonomi menjadi sebuah kesempatan ekonomi, bahkan mampu menjadi wirausaha sosial yang membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi warga desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Tentunya diperlukan sikap proaktif pemerintah desa dan pengurus BUMDes dalam melakukan akselerasi mobilisasi dan membangun partisipasi aktor-aktor lokal dalam memanfaatkan berbagai sumberdaya lokal desa.

Acara ini akan berlangsung secara online melalui Zoom. Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor Whatsapp berikut: 08974273546

Kuota terbatas hanya untuk 100 peserta!

Bagi calon peserta yang tidak mendapatkan tempat dapat mengikutinya secara LIVE di kanal Youtube: PSPK UGM.

Pemilihan Kepala Desa dan Pemanfaatan Teknologi Informasi & Komunikasi

Kamis, 5 Maret 2020, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali menggelar seminar bulanan Rural Corner dengan topik “Pemilihan Kepala Desa dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).” Hadir sebagai pembicara Drs. Budiharjo, M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman; serta Dr. Mada Sukmajati, M.PP, Dosen Departemen Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM. Acara yang dihelat di Ruang Sartono ini dimoderatori oleh Muhammad Yunan Roniardian, M.Sc, Peneliti PSPK UGM. Acara ini berhasil mengundang atensi publik dengan banyaknya kehadiran peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa, dosen, penggiat desa, dan warga masyarakat yang peduli dengan kemajuan desa.

Dalam pemaparannya, Budiharjo menyampaikan bahwa seiring dengan visi Kabupaten Sleman, yaitu terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya, dan terintegrasikannya sistem e-Government menuju smart regency pada tahun 2021, serta atas dasar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas perda Sleman nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan kepala desa, maka Pemerintah Kabupaten Sleman bertekad untuk melaksanakan pilkades 29 Maret 2020 di 49 desa, 718 padukuhan, 17 kecamatan menggunakan sistem e-voting.

Latar belakang dilaksanakannya e-voting dalam pilkades antara lain, (1) lambatnya proses penghitungan suara, (2) kurangnya validitas data pemilih, (3) hilangnya suara karena rusak atau tidak sah, (4) perbedaan hasil penghitungan yang dilakukan panitia dengan saksi, serta (5) pemanfaatan surat suara sisa. Sementara itu, keunggulan sistem e-voting menurut pembicara adalah (1) pemberian suara hanya menyentuh tanda gambar di panel, (2) penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, (3) tidak ada suara yang hilang, (4) sistem keamanan terjamin, (5) menghasilkan jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih, dan (6) menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan bagi publik untuk mengakses hasil pemilihan.

Untuk melaksanakan pilkades serentak dengan sistem e-voting diperlukan ketersediaan sumber daya, antara lain sumber daya manusia (SDM), regulasi, anggaran dan peralatan. Untuk memperoleh SDM yang berkompeten dalam mendukung pemilihan kepala desa dengan e-voting maka pemerintah kabupaten telah bekerja sama dengan 7 perguruan tinggi di DIY untuk menyediakan tenaga teknis utama (TTU) yang berjumlah 59 orang dan tenega teknis lapangan (TTL) yang berjumlah 1220 orang. Terkait dengan regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilkades dengan e-voting, pemerintah kabupaten telah menerbitkan Perda dan Perbub yang mengatur berbagai hal terkait pilkades dengan sistem e-voting. Untuk anggaran yang akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan pilkades serentak dengan sistem e-voting pemerintah kabupaten mengganggarkan dana sebesar 50 milyar yang akan dipergunakan untuk pengadaan alat dan pemberian bantuan penyelenggaraan pilkades di tiap-tiap desa. Terkait dengan peralatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pilkades serentak dengan sistem e-voting pemerintah kabupaten telah membeli laptop dengan aplikasi, touchsrceen, desktop dan saat ini disimpan di beberapa gudang milik pemkab.

Terkait dengan keamanan sistem e-voting Budiraharjo menyampaikan bahwa sistem ini sangat aman karena sistem tidak tersambung ke jaringan internet apapun. Dari aspek kerahasiaan pilihan, sistem bisa merahasiakan pilihan pemilih, hasil pilihan di enkripsi dan diacak urutannya. Terkait dengan akurasi, semua surat suara pemilih dihitung secara akurat. Tanda pemilih sudah memilih adalah tercetaknya struk audit, diambil pemilih dan diverifikasi, lalu dimasukkan ke kotak audit. Pilihan dapat diverifikasi, pemilih secara personal dapat memastikan bahwa surat suara benar direkam sesuai pilihan, dihitung sesuai yang direkam, dan pemilih dapat memverifikasi pilihannya.

Dr. Mada Sukmajati, sebagai pembicara kedua menyampaikan bahwa tujuan utama pelaksanaan pilkades adlah kesejahteraan masyarakat desa. Dengan sistem apapun, baik manual maupun dengan teknologi pilkades harus dapat mewujudkan tujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa teknologi dalam pelaksanaan pilkades bukanlah tujuan utama melainkan hanya sarana untuk meraih tujuan utama yaitu kesejahteraan masyarakat desa.

Pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting yang akan diselenggarakan oleh pemkab Sleman, seyogyanya juga bisa disinergikan dengan pelaksanaan Pilkada dan Pilpres/Pileg. Karena berbagai permasalahan yang selama ini terjadi dalam pilkades juga sering terjadi dalam Pilkada/Pilpres/Pileg maka kemampuan PemKab Sleman untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk menyelesaikan persoalan yang sama yang juga terjadi dalam Pilkada/Pilpres/Pileg. Beberapa persoalan yang sering mewarnai pilkades misalnya politik uang, politik hoak dan politik identitas, apabila bisa diselesaikan oleh pemerintah kabupaten Sleman maka kemampuan tersebut bisa dikontribusikan untuk menyelesaikan persoalan yang sama yang juga terjadi dalam Pilkada/Pilpres/Pileg.

Mada Sukmajati juga berharap bahwa penyelenggaraan pilkades dengan sistem e-voting juga dapat membawa perubahan pada peningkatan hasil pemilu, yaitu terpilihnya calon kepala desa yang ideal. Apabila pilkades dengan sistem manual belum bisa menghasilkan calon kepala desa yang ideal maka dengan sistem e-voting diharapkan dapat dihasilkan kepala desa yang ideal. Namun apabila kualitas kepala desa yang dihasilkan dari pilkades dengan sistem e-voting sama dengan kepala desa yang dipilih dengan pilkades manual maka perubahan sistem tersebut bisa dikatakan belum berhasil.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam pilkades hendaknya bisa memunculkan calon kepala desa yang berkualitas, yaitu kepala desa yang mampu mengembangkan politik programatik, mengandalkan program unggulan untuk meraih dukungan masyarakat desa. Pilkades sistem e-voting juga diharapkan bisa menjadi arena regenerasi pemimpin nasional. Melalui pilkades dengan sistem e-voting diharapkan bisa terpilih pemimpin desa yang berkualitas yang bisa meningkatkan dan mengembangkan diri ehingga bisa menjadi pemimpin nasional.

Untuk meraih berbagai harapan terkait dengan pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting tersbu maka seyogyanya pemerintah kabupaten Sleman bukan hanya melakukan pekerjaan yang terkait dengan masalah teknis pelaksanaan pilkades, tetapi juga bisa mengembangkan sistem dalam pilkades yang bisa mengembangkan kualitas calon kepala desa. Misalnya dengan mengembangkan sistem penyampaian visi misi calon kepala desa secara dialogis antara calon kepala desa dengan masyarakat atau dengan sistem debat antar calon.

Dalam sesi diskusi, Widayadi peserta dari Tempel, Sleman menyampaikan harapannya bahwa sistem baru dalam pilkades bisa menyelesaiakan berbagai persoalan yang ada di desa, misalnya kasus penambangan pasir. Mahmud dari Institute for Research and Empowerment (IRE) menyampaikan hasil penelitian mandiri terkait dengan e-voting yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sleman dan ia menekankan bahwa sosialisasi tentang e-voting penting bagi seluruh warga masyarakat. Sedangkan Angga, peserta dari kalangan mahasiswa menanyakan persoalan terkait dengan kualitas hasil print yang akan menjadi bukti audit hasil yang rata-rata tidak bisa bertahan lama.

Menanggapi berbagai hal yang disampaikan oleh peserta, Budiharjo menyampaikan bahwa tenggat waktu untuk penyelesaian sengketa pilkades hanya 1 bulan sehingga diharapkan hasil print-out masih bisa terbaca dengan baik. Sedangkan Mada Sukmajati menyampaikan bahwa pilkades harus bisa menjadi ajang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ada di desa kepada para calon kepala desa, sehingga dapat diketahui kebijakan apa yang akan dilakukan oleh calon kepala desa tersebut untuk menyeleaikan masalah tersebut. [Mulyono]

Seminar Bulanan “Rural Corner” 5 Maret 2020

Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung, sebagai metode berdemokrasi di desa, sudah berlangsung lama di Indonesia. Desa-desa di Pulau Jawa telah mempraktikkan Pilkades secara langsung sejak masa paskakemerdekaan hingga kini. UU Desa Tahun 2014 (pasal 31, ayat 1) menegaskan bahwa kepala desa dipilih secara langsung dan pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan praktik demokrasi, TIK diperkenalkan dan dipergunakan dalam gelaran Pilkades. Sejumlah desa telah mempraktikkan e-voting. Sebagai contoh, Pilkades dengan menerapkan e-voting telah berlangsung di Kabupaten Brebes pada bulan Desember 2019 dan di Kabupaten Boyolali pada bulan Juni 2019. Pilkades dengan e-voting secara serentak akan digelar di Kabupaten Sleman pada bulan Maret 2020.

Pemanfaatan TIK dalam Pilkades merupakan gejala politik dan demokrasi lokal yang menarik namun kurang didiskusikan secara publik. Sejumlah isu menarik bisa didiskusikan: sejauh mana pemanfaatan TIK dalam Pilkades mampu memajukan praktik demokrasi; apakah praktik e-voting bisa memitigasi dan mengurangi praktik politik uang dalam Pilkades, dan isu-isu demokrasi lokal lainnya.

Dalam kaitan inilah, seminar bulanan ini menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman riset dan praktisi yang terlibat dalam pemanfaatan TIK untuk Pilkades.

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Desa Digital: Problem, Tantangan dan Peluang

Kamis, 6 Februari 2020 pukul 15.00-18.00, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali menghadirkan kegiatan seminar bulanan bertajuk “Rural Corner”. Kegiatan seminar yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis minggu pertama tersebut menghadirkan dua narasumber sebagai pemantik diskusi yaitu Puji Riyanto, MA, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia sekaligus Pegiat Media dari LSM Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2M), serta Muazim Poyeng, Pegiat Media dari LSM Mitra Wacana. Dengan mengangkat tema “Desa Digital: Problem, Tantangan dan Peluang”, Acara yang dimoderatori oleh Angie Purbawisesa selaku Peneliti Muda PSPK UGM ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, pegiat pemberdayaan desa, pegiat media dan masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Puji Riyanto menyampaikan hasil penelitian tentang Sistem Informasi Desa (SID) yang pernah dilakukan di enam desa di Indonesia yaitu desa Leu Bima NTB, Dlingo Bantul DIY, Jimbaran Semarang Jawa Tengah, Bangkalaloe Jeneponto Sulawesi Selatan, Majasari Indramayu Jawa Barat, dan Desa Sebayan, Sambas Kalimantan Barat. Penelitian tersebut didasari oleh beberapa latar belakang, khususnya pasal 86 UU no 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa (1) desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah/kabupaten, (2) pemerintah/pemerintah daerah wajib mengembangan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan, (3) sistem informasi desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia, (4) sistem informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, (5) sistem informasi desa dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan, dan (6) pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk desa.

Berdasarkan hasil penelitian, kondisi SID di enam desa yang menjadi lokasi penelitian berbeda-beda. Pada saat ini hanya website milik Desa Dlingo yang masih aktif, sedangkan yang lain sudah tidak aktif lagi (mengalami mati suri).Sejarah SID di masing-masing desa juga berbeda-beda, ada SID desa yang difasilitasi oleh kementrian desa, namun ada pula yang difasilitasi oleh kementrian kominfo. Perbedaan tersebut menyebabkan SID tidak memiliki format/sistem yang sama. Pengelola SID di tiap-tiap desa juga berbeda. Ada SID yang dikelola oleh petugas admin yang diberi insentif meskipun rendah, dan ada pula SID yang dikelola oleh perangkat desa. Karena perangkat desa tersebut memiliki tugas pokok, maka pengelolaan SID hanya merupakan tugas tambahan. Terkait dengan pemanfaatan SID, beberapa desa memanfaatkan SID untuk pelayanan kebutuhan administrasi, beberapa desa untuk publikasi desa melalui website, dan semua desa memanfaatkan SID untuk transparansi.

Penelitian ini juga menemukan beberapa kendala yang menghambat perkembangan SID yaitu kendala struktural yang meliputi, tidak adanya regulasi turunan yang mengatur SID dan lemahnya peran pemerintah daerah dalam mendorong implementasi SID, pendekatan yang bersifat sektoral dan diskontinyu dan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah yang menangani SID, lemahnya SDM lokal dan dukungan birokrasi (tidak ada nomenklatur di pemerintah desa), serta kelangkaan infrastruktur. Sedangkan kendala kultural meliputi kurangnya literasi digital masyarakat, dan kultur birokrasi serta cara pandang dalam melihat informasi. Keterbukaan informasi hanya untuk pemerintah di bawah.

Untuk perbaikan ke depan, Puji Riyanto menyampaikan beberapa rekomendasi, yaitu mendorong literasi warga karena literasi media merupakan prasarat untuk membangun kewargaan digital, pendekatan lintas sektoral. Kerja sama lintas sektoral antar kementrian mengenai SID, penggunaan basis data tunggal, dan pengelolaan TI di bawah kominfo. Pengelolaan infrastruktur yaitu ketersediaan jaringan internet dan penyediaan perangkat komputer. Membangun kultur birokrasi yang lebih terbuka dan mengarah ke kultur digital.

Muazim Poyeng sebagai pembicara kedua juga menyampaikan hasil riset aksi yang pernah dilakukan oleh Mitra Wacana. Kegiatan tersebut dilakukan di 12 desa dan 12 komunitas di 3 kabupaten. Dalam melakukan riset aksi Mitra Wacana menjabarkan konsep desa digital dalam beberapa aspek, yaitu pembangunan infrastruktur, penguatan SDM, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, pengelolaan data dan informasi, pengembangan potensi, dan mekanisme aduan berbasis digital.

Berdasarkan pemetaan yang pernah dilakukan oleh Mitra Wacana terdapat beberapa masalah utama yang dihadapi desa-desa dampingan dalam pengembangan SID, yaitu pengatahuan dan skill perangkat desa belum memadai, infrastruktur teknologi informasi belum memadai dan regulasi dan kebijakan yang tumpang tindih. Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut maka Mitra Wacana menerapkan strategi, pertama menjakau dan membuka partisipasi kelompok milenial desa. Kedua, memperkuat dan memberdayakan kelompok milenial, ketiga, menjalin kolaborasi dan integrasi dengan berbagai pihak yang peduli pada pengembangan SID.

Di salah satu desa dampingan, Mitra Wacana memfasilitasi warga untuk mengembangkan media Desa. Media desia tersebut memiliki fungsi untuk menyuarakan kepentingan kelompok marginal yang selama ini tidak memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi mereka. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong adanya media desa antara lain pelatihan jurnalistik, pelatihan analisis sosial, dan pendampingan produksi media desa. Beberapa isu yang pernah diangkat dalam media desa adalah perdagangan manusia, jambanisasi, dll.

Dalam sesi diskusi, Heri peserta seminar dari Ngestiharjo menanyakan strategi memulai pendampingan agar bisa diterima di desa dan langkah melakukan pemetaan masalah di desa. Agung, peserta RC dari kalangan mahasiswa menyampaikan pertanyaan terkait strategi yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam berbagai konsep yang muncul, misalnya digitalisasi, dll, strategi membaca desa sebagai sebuah ekosistem, bukan secara sektoral. Sedangkan Mahmud, peserta diskusi dari kalangan pegiat desa menyampaikan tanggapan bahwa SID memiliki tujuan untuk mendorong terjadinya keterbukaan di desa dan perenncanaan desa yang lebih partisipatif, serta mengajak untuk mengelola SID bukan berbasis data tetapi berbasis kebijakan.

Menanggapi pertanyaan dari peserta diskusi, Puji Riyanto menyampaikan bahwa regulasi media dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Disatu sisi diperlukan untuk melindungi data pribadi sedangkan disisi lain regulasi memiliki kecenderungan untuk bersifat otoriter. Oleh karena itu dalam merumuskan sebuah regulasi perlu dipertimbangkan berbagai aspek sehingga regulasi tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menghilangkan kebebasan warga untuk menyampaikan aspirasi. Regulasi seyogyanya disusun bukan hanya berdasarkan aspek teknoogi semata tetapi juga memperhatikan aspek sosial budaya. Poyeng menanggapi pertanyaan peserta diskusi dengan menyampaikan bahwa digitalisasi di desa bisa membawa manfaat baik bagi desa asalkan proses digitalisasi tersebut tidak mengabaikan potensi dan masalah yang ada di desa. [Mulyono]

Monthly Event: Rural Corner Februari 2020

Seiring dengan kewenangan desa yang makin luas, dan perkembangan teknologi informasi & komunikasi (TIK), pengembangan desa digital telah menjadi salah satu cara memajukan desa dan mensejahterakan warga desa. TIK bisa menjadi katalis perubahan di desa. Pemanfaatan TIK untuk pengembangan pelayanan publik, bisnis, pendidikan warga, dan kegiatan-kegiatan lainnya, memungkinkan munculnya inovasi-inovasi baru di desa. Dalam hal pelayanan publik, sebagai contoh, pada Januari 2018 desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang telah diresmikan menjadi desa digital. Desa Sepakung berhasil mengembangkan aplikasi berbasis gawai dengan nama PAMDES (Pelayanan Administrasi Mandiri Desa Sepakung) yang melayani kebutuhan pelayanan administrasi, keamanan, dan layanan kesehatan. Dalam hal bisnis, inovasi-inovasi usaha ekonomi berhasil dikembangkan oleh kaum muda di berbagai desa.

Meskipun desa digital telah menjadi salah satu jalan menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, upaya mengembangkan desa digital bukan hal yang mudah. Terdapat beragam problem yang mungkin menjadi penghambat, dari persoalan sumberdaya manusia, budaya masyarakat desa, ketersediaan prasarana & sarana, hingga kepentingan ekonomi politik para aktor dominan di desa. Pada titik ini, ada kebutuhan untuk memahami bagaimana sebenarnya proses dan pengalaman empirik dari pengembangan desa digital berlangsung: problem seperti apa yang selama ini dihadapi di tingkat desa, tantangan apa yang berasal dari kekuatan supra desa, dan strategi seperti apa yang dipraktikkan oleh para proponen desa digital. Dalam kaitan inilah, seminar bulanan ini menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman riset dan pengalaman pendampingan yang terkait dengan pengembangan sistem informasi desa dan pemanfaatan media baru di desa.

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Komodifikasi Tanah Kas Desa

Memulai awal tahun yang baru, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) mengadakan seminar bulanan Rural Corner bertemakan “Komodifikasi Tanah Kas Desa” pada hari Kamis, 9 Januari 2020. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sartono, PSPK UGM, Bulaksumur G-7 sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIB. Untuk membedah tema yang diangkat, hadir Dr. Bambang Hudayana, MA selaku Tim Ahli PSPK dari Departemen Antropologi UGM serta Muhammad Sugandi, SH, MSi selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Kegiatan Rural Corner ramai dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, dari akademisi, praktisi, mahasiswa, hingga khalayak umum yang tertarik dengan isu pedesaan.

Rural Corner dibuka dengan narasi pengantar dari moderator soal urgensi diskusi soal tanah kas desa. Narasi dimulai dari upaya memajukan ekonomi desa yang tidak mudah untuk diraih, terdapat banyak cara untuk meningkatkan perekonomian wilayah pedesaan, salah satunya adalah pemanfaatan potensi desa lewat aset yang dimiliki. Salah satu aset desa tersebut adalah tanah kas desa yang merupakan tanah negara yang diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan yang potensial. Namun, dalam pemanfaatan tanah kas desa tidak selalu berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Walaupun sudah diatur dalam hukum sebagaimana seharusnya memanfaatkan tanah kas desa, gejala komodifikasi tanah kas desa kerap terjadi di berbagai desa.

Masuk ke sesi pemateri, Dr. Bambang Hudayana, MA mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan materi soal tema “Komodifikasi Tanah Kas Desa”. Beliau memaparkan bahwa peningkatan nilai ekonomi dalam konteks meningkatnya nilai ekonomi pasar, mempengaruhi fungsi tanah untuk kesejahteraan bersama. Ada kecenderungan tanah tersebut dipakai oleh kelompok tertentu atau agen-agen yang mengontrol jalannya pemerintahan desa. Beliau juga menekankan pentingnya diskusi ini karena berpengaruh atas kesejahteraan masyarakat kecil. Dr. Bambang menyajikan beberapa persoalan yang terjadi akibat konflik tanah yang diambil dari publikasi media massa.

Sajian tersebut berfokus pada empat aspek pemanfaatan komodifikasi; komodifikasi tanah kas desa sebagai korupsi melalui penjualan, korupsi melalui skema tukar guling, legitimasi kepentingan pemerintah, dan lewat penyewaan. Komodifikasi lewat publikasi media massa diramaikan oleh korupsi kepala desa atau aparatur pemerintahan setempat diikuti oleh administrasi desa yang amburadul atau minimalis. Dalam praktik korupsi tersebut, yang sering dijatuhi hukuman barulah oknum kepala desa, padahal disinyalir banyak pemain di belakangnya. Kasus-kasus korupsi di desa kebanyakan baru terkuak setelah pelaku turun tahta, dibantu dengan kejelian masyarakat dalam melihat kecurangan.

Kelemahan administrasi di pedesaan dimanfaatkan oleh kepala desa untuk menutupi biaya menjadi elit desa. Mencari keuntungan pribadi, sistem administrasi yang kacau, banyak pengusaha mencari tanah, supply dan demand terpenuhi. Pemerintah desa menjadi agen penting atas komodifikasi tanah. Dr. Bambang mengamati bahwa komodifikasi sudah berjalan sejak era orde baru, dan itu diimpikan oleh elit desa untuk meningkatkan kas desa. Sementara setelah reformasi, komodifikasi tanah kas desa masuk ke sektor non-farm dengan alasan yang masih serupa, meningkatkan pemasukan desa.

Jalannya komodifikasi yang sering bersentuhan dengan pihak ketiga (investor atau pengembang) berlatar motif transaksional. Penggunaan tanah kas desa di bidang non-farm lebih menguntungkan daripada farming. Elit politik juga mengamini bahwa tanah kas desa menjadi objek yang menggiurkan untuk dikuasai. Materi dari Dr. Bambang sampai pada kesimpulan bahwa pemerintah sebagai regulator yang mengatur jalannya administrasi desa memilih jalan pragmatis di mana komodifikasi diambil sebagai jalan tercepat meraup keuntungan. Komodifikasi juga identik dengan upaya elit desa untuk menutup biaya pelaksanaan demokrasi yang mahal di desa.

Pemateri kedua, Muhammad Sugandi, SH, MSi meneruskan bahasan yang lalu dengan menjelaskan jika terjadi permasalahan soal tanah kas desa maka akan kembali pada buku-buku tanah desa dan peta-peta lama yang di dalamnya menyediakan angka persil sebagai pedoman. Selain itu, dasar hukum pemanfaatan tanah kas desa diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan   Gubernur   DI Yogyakarta No. 34 Tahun 2017, tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dijelaskan di dalamnya, asal-usul tanah kas desa merupakan bagian tanah kasultanan yang dikelola oleh pemerintah desa. Desa sebagai wilayah otonom diperbolehkan mengelola tanah kas desa tersebut sebagai aset desa.

Sugandi menjelaskan bahwa upaya peningkatan ekonomi lewat tanah kas desa menempatkan desa sebagai pelaku yang dapat mendayagunakan asetnya. Memang menginisiasi kemajuan desa perlu waktu untuk mendapatkan hasilnya. Bagaimana desa mendapat keuntungan lewat tanah kas desa yang dikelola, masuknya penyertaan modal, dan aktifnya partisipasi masyarakat menjadi kunci desa melihat potensi yang dapat dikelola. Terkait soal pemanfaatan tanah kas desa, pada sesi tanya-jawab Dr. Bambang kembali menekankan pentingnya keberpihakan terhadap ‘orang kecil’.

“Komodifikasi itu lazim karena industrialisasi itu butuh tanah, tapi sampai mana? Di Indonesia itu banyak industri, tapi banyak orang tidak dapat masuk ke industri tersebut. Jangan sampai tanah habis dipakai industri sehingga orang kecil tidak dapat menjangkau itu. Komodifikasi pasti memakan korban, tapi membutuhkan pagar; yang paling diuntungkan investor, sehingga orang kecil tidak mendapatkan hasil, kecuali pemerintah desa tanggap. Kita tidak semata-mata mencari keuntungan, tapi bagaimana menyentuh orang kecil.”

Selain itu, Muh. Sugandi menambahkan bahwa manfaat pemakaian tanah kas desa tersebut untuk masyarakat, masyarakat desa lah yang diutamakan. Memang yang menjadi tren sekarang ini adalah pemanfaatan tanah desa untuk wisata dan kuliner, keduanya berkesinambungan serta memiliki peluang usaha yang berprofit besar. Diutamakan penggerak usaha tersebut adalah masyarakat setempat, sehingga pemberdayaan berlangsung dengan peran aktif masyarakat.

Diskusi, pembelajaran, dan pengetahuan dari masing-masing pemateri serta peserta yang hadir menambah wawasan baru dalam melihat komodifikasi tanah kas desa. Terdapat berbagai aspek yang dapat menjadi pertimbangan fenomena tersebut. Perlu digarisbawahi, keutamaan pemanfaatan aset desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan peran aktif masyarakat yang berdaya. Gagasan-gagasan yang muncul dalam Rural Corner kali ini diharap bisa memberikan angin segar bagi pemangku kepentingan untuk menciptakan ide-ide segar demi mencapai kemajuan desa. [Afif]

Monthly Event: Rural Corner Januari 2020

Melalui Undang-undang Desa tahun 2014, saat ini Desa telah diberikan kebebasan dalam mengatur banyak hal, salah satunya adalah terkait pengembangan perekonomian mereka sendiri. Ada banyak cara untuk meningkatkan ekonomi desa, salah satunya melalui pemanfaatan aset desa sebagai potensi desa secara optimal. Salah satu aset desa adalah Tanah Kas Desa yang merupakan Tanah Negara yang diserahkan kepada Desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa sebagai sumber pendapatan yang potensial dan dapat dikembangkan. Bentuknya pun dapat beragam, mulai dari sebidang tanah, kolam, sumber mata air ataupun sumber daya alam lainnya.

Pemanfaatan Tanah Kas Desa diatur mulai dari tingkat nasional, tingkat kabupaten, hingga tingkat desa. Di level nasional, pengelolaan tanah kas desa diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 11 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mana Tanah Kas Desa dapat dimanfaatkan melalui empat cara, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama bagi hasil dan bangun-serah guna. Di level kabupaten, salah satu contohnya terdapat di Kabupaten Wonosobo yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wonosobo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Sementara di level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) dengan asumsi tiap desa yang memiliki cara yang berbeda dalam memanfaatkan tanah kas desa, salah satu contohnya yaitu Perdes Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sraten.

Namun demikian, pemanfaatan potensi Tanah Kas Desa tidak selalu ditujukan untuk kepentingan  peningkatan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa, walaupun sudah ada berbagai aturan hukum yang mengaturnya. Gejala praktik pemanfaatan ekonomi (komodifikasi) tanah kas desa terjadi di sejumlah desa. Vincent Mosco (2009) mendefinisikan komodifikasi sebagai proses mengubah barang/ jasa yang dinilai karena keguanaannya menjadi komoditas yang dinilai karena apa yang dapat mereka berikan kepada kebutuhan pasar. Dalam artian khusus, Tanah Kas Desa kini memiliki potensi untuk diubah nilai gunanya menjadi suatu komoditas yang mempunyai nilai tukar pasar dan keluar dari jalurnya sebagai pembangkit perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan tema “Komodifikasi Tanah Kas Desa,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 9 Januari 2020 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Dr. Bambang Hudayana, MA (Tim Ahli PSPK UGM – Dosen Dept. Antropologi UGM) dan Muhammad Sugandi, SH, M.Si (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman).

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Dana Desa dan Menguatnya Kapitalisme di Perdesaan

Di penghujung tahun ini, kamis, 5 Desember 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan Rural Corner dengan mengangkat tema “Dana Desa dan Menguatnya Kapitalisme di Perdesaan.” Acara ini berlangsung dari pukul 15.30 s/d 17.30 di Ruang Sartono, PSPK UGM, Bulaksumur G-7. Pada kesempatan kali ini, Dr. Sugeng Bayu Wahyono, M.Si (Dosen Universitas Negeri Yogyakarta) dan Iranda Yudhatama (Aktivis Desa- Suara Nusa Institute) hadir sebagai pemateri. Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Suharko, selaku Kelapa PSPK UGM, diramaikan oleh puluhan peserta yang berasal dari berbagai kalangan baik akademisi, praktisi pemberdayaan desa, hingga khalayak umum.

Iranda Yudhatama memaparkan bahwa sejarah kapitalisme di perdesaan Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan yaitu dengan terjadinya perdagangan hasil perkebunan seperti kopi, the dan tebu. Berkat sistem pasar tersebut, warga desa yang pada mulanya hanya membudidayakan tanaman pertanian untuk dikonsumsi sendiri dalam rangka pemenuhan kebutuhan domestik seperti beras, jagung maupun kacang tanah, berubah menjadi membudidayakan komoditas tanaman yang laku di pasar internasional. Namun, perubahan pola budidaya tersebut sama sekali tidak menghilangkan kebiasaan mereka untuk membudidayakan tanaman pangan. Di satu sisi mereka mamng telah membudidayakan tanaman yang menjadi komoditas perdagangan, namun mereka juga tetap membudidayakan tanaman pangan untuk pemenuhan kebutuhan mereka sehari-hari. Kondisi tersebut oleh J.H. Boeke, ahli ekonomi belanda disebut sebagai dualisme ekonomi. Di satu sisi orang desa sudah menganut sistem ekonomi pasar, namun di sisi lain mereka juga masih menganut sistem ekonomi tradisional.

Sistem kapitalisme atau pasar di Indonesia sedikit terhenti ketika terjadi perang Diponegoro akibat konsentrasi kolonial Belanda yang menitikberatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk memenangkan peperangan. Namun setelah perang usai, kapitalisme di perdesaan kembali hidup bahkan semakin berjalan cepat akibat dari kebijakan tanam paksa yang diterapkan oleh kolonial Belanda. Dalam sistem tersebut, warga dipaksa untuk membudidayakan komoditas perdagangan yang laris di pasar internasional. Selain itu banyak perusahaan milik pengusaha Belanda yang membuka perkebunan skala besar di Indonesia dan menjadikan warga sebagai buruh perkebunan. Kondisi kerja buruh perkebunan yang tidak adil karena cenderung menindas buruh telah mendorong munculnya aktivis pembela hak buruh, yaitu Tan Malaka. Ia mengkoordinasikan para buruh perkebunan yang tertindas untuk berjuang melawan sistem ekonomi pasar kapitalis agar lebih menghargai hak-hak para buruh.

Menurut Yudi, panggilan akrab Iranda Yudhatama, pada saat ini kapitalisme tidak hanya menguasai desa melalui sektor industri yang bersifat ekstraktif seperti perkebunan dan pertambangan, tetapi juga melalui sektor propertif. Dampak dari adanya kebijakan terkait dana desa saat ini, banyak desa yang entah itu melalui BUMDes maupun lembaga lain menguasai properti yang ada di desa seperti tanah, penginapan, gedung pertemuan, dll. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya akumulasi aset produksi ke desa, sementara warga semakin terbatas dalam penguasaan aset produksi. Apabila kondisi semacam ini terus berlanjut, maka akan terjadi proses pemiskinan di perdesaan karena banyak warga desa yang tidak lagi memiliki aset produksi.

Dalam akhir pemaparannya, Yudi memaparkan bahwa dana desa hanya merupakan instrumen yang akan berdampak positif bagi kesejahteraan warga masyarakat jika pengelolaannya dilakukan secara demokratis. Jika tidak, dana desa hanya akan menguntungkan sebagian kecil masyarakat desa (seringkali hanya elit desa) apabila dikelola secara tidak transparan dan akuntabel. Seperti kasus di sebuah desa yang terletak di wilayah Jawa Timur, dana desa justru menjadi instrumen untuk memperkaya elit desa (kepala desa dan para kroninya) karena hanya dikelola oleh kepala desa dan kerabatnya.

Sementara itu, Sugeng Bayu Wahyono dalam pemaparannya menyatakan bahwa sejak dahulu desa-desa di Indonesia mengalami eksploitasi secara masif oleh negara. Sayangnya, banyak desa dan warganya yang tidak menyadari akan hal tersebut. Bahkan mereka justru menikmati dan merayakan kondisi tersebut. Dahulu negara mengeksploitasi desa dengan dalih modernisasi desa. Negara membangun sarana transportasi ke desa agar desa berkembang dan menjadi maju. Namun dampak dari pembangunan desa tersebut cenderung merugikan desa dan lebih menguntungkan kapitalis. Jalan yang dibangun dengan harapan komoditas hasil produksi warga desa bisa mudah dipasarkan ke kota, justru menjadi sarana kaum kapitalis untuk memasarkan hasil produksi mereka yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan warga desa. Berbagai hasil produksi sektor industri di kota mulai dari shampo, sabun, hingga smartphone merangsek masuk ke desa, menggoda warga desa untuk memilikinya. Guna mengubah sesuatu hal yang sebenarnya hanya merupakan kebutuhan tersier menjadi kebutuhan primer, maka para kapitalis menciptakan slogan melalui iklan yang disiarkan melalui berbagai media massa dan media sosial. Slogan yang mampu mengubah mindset warga desa bahwa semua yang ditawarkan oleh para kapitalis harus dimiliki apabila mereka ingin menjadi modern. Berbagai mitos dibangun agar semua produk kapitalis laku di jual di desa.

Slogan modernisasi desa yang dibangun oleh negara dan kapitalis dengan cara memasarkan berbagai produk kapitalis ke desa telah menyebabkan terjadinya pemiskinan di desa. Hal itu terjadi karena meningkatnya keinginan warga desa untuk membeli produk kapitalis tidak diimbangi dengan penguatan posisi ekonomi mereka. Bahkan warga desa mengalami kemerosotan posisi perdagangan. Bila dibandingkan, nilai jual produk kapitalis dan produk warga desa semakin bertolak belakang perkembangan nilai jualnya. Untuk membeli produk kapitalis seperti baju bermerek, dahulu hanya dibutuhkan beberapa kilo beras karena nilai jual beras relatif setara dengan nilai jual baju tersebut. Namun saat ini untuk membeli baju petani harus menjula puluhan kilo beras karena nilai jual beras jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai jual baju.

Kapitalis bukan hanya menguasai pasar desa melalui sektor industri namun juga melalui sektor pangan. Dahulu warga desa, khususnya desa-desa di Gunung Kidul, Nusa Tenggara, dan Papua sudah merasa aman dan nyaman apabila sudah memiliki bahan pangan hasil produksi sendiri seperti ketela, jagung, sagu dan ubi. Namun pada saat ini rasa aman dan nyaman tersebut tidak ada sebelum mereka memiliki beras sebagai bahan makanan pokok. Akhirnya mereka harus membeli beras dari pasar. Karena produksi beras tidak sebanding dengan kebutuhan, maka akhirnya pemerintah harus melakukan impor beras. Kondisi yang sama juga terjadi dengan semakin maningkatnya kebutuhan tepung. Zaman dahulu warga desa menggunakan tepung beras atau ketela untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun saat ini akibat mitos modernisasi maka berbagai jenis tepung yang bisa dihasilkan sendiri tersebut diganti dengan tepung terigu, sebuah komoditas perdagangan yang tidak bisa dihasilkan sendiri oleh warga desa dan harus membelinya di pasar. Semenatar untuk memasok ketersedaan tepung terigu di pasar maka pemerintah harus mengimpor dari luar negeri.

Dalam akhir pemaparannya, Bayu menyatakan bahwa dana desa yang hanya dimanfaatkan untuk membangun sektor infrastruktur juga berdampak pada menguatnya kapitalisme di desa. Warga memang dapat menikmati manfaat pembangunan infrastruktur meski secara tidak langsung, namun yang paling besar dalam menerima manfaat dari kegiatan tersebut adalah kaum pedagang, khususnya para pemilik toko bangunan. Saat ini banyak pemilik toko bangunan yang menjadi kaya raya berkat relasinya dengan desa dalam membangun infrastruktur di desa.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta, Widayadi menanyakan bagaimana upaya membangun sikap kritis di kalangan masyarakat desa agar mereka mampu mengerti dan menolak berbagai eksploitasi yang terjadi di desa. Sementara itu, Setiawan, peserta dari kalangan mahasiswa, membenarkan pemaparan penyaji dan mengatakan bahwa di desanya yang berada di Sumatera juga telah terjadi penguatan kapitalisme. Sebagai gambarannya, saat ini BUMDes di desanya telah memiliki beberapa kegiatan usaha seperti sewa kereta kelinci, swalayan, dll. Tak ketinggalan pula, Sumantara, peserta diskusi dari Keluarga Besar Marhen Bantul menyatakan bahwa sebenarnya para pendiri bangsa telah membangun sistem ekonomi Indonesia yaitu sistem ekonomi gotong royong atau koperasi. Namun, sayangnya hingga saat ini koperasi tidak bisa berkembang. Oleh karena itu perlu upaya agar koperasi bisa berkembang dan menyejahterakan rakyat perdesaan Indonesia. Harun peserta diskusi yang merupakan seorang mahasiswa dari Sumatera Utara menyatakan bahwa pada saat ini kapilatisme sudah mencengkram desanya. Di desanya ada perusahan pertambangan yang melakukan kegiatan eksploitasi namun keberadaan perusahaan tersebut tidak menyejahterakan rakyat, bahkan merugikan warga desa.

Menyikapi berbagi pertanyaan dan tanggapan dari para peserta diskusi, Yudi menyatakan bahwa semangat ekonomi Indonesia memang koperasi namun sejak presiden pertama hingga saat ini kita masih enggan membangun koperasi. Padahal yang dilakukan oleh Bung Karno setelah berkuasa adalah nasionalisasi perusahaan asing. Sedangkan ekonomi benteng yang dicanangkan oleh Bung karno belum dijalankan, dan hanya sebatas retorika dan wacana saja. Untuk menangkal kapitalisme, yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah adanya partai potilik yang memiliki ideologi yang jelas dan mampu memberikan pendidikan politik kepada rakyat melalui  sosok-sosok yang berani menjalankan ideologi politik yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Semetara itu, Bayu menyatakan terkait upaya melepaskan warga desa dari cengkraman kapitalis. “Kita harus membangun kesadaran kritis masyarakat desa melalui pendidikan politik. Selain itu perlu pula adanya kepemimpinan yang tegas membela warga desa dari cengkraman kapitalis. Desa harus dibangkitkan dengan pembangunan bermakna yaitu pembangunan yang berbasis pada kearifan dan potensi lokal. Indonesia adalah negara agraris dan maritim maka pembangunan harus mulai berorientasi pada dua ranah tersebut.” Ucapnya menutup diskusi. [Mulyono]