Pos oleh :

PSPK UGM

Monthly Event: Rural Corner Februari 2020

Seiring dengan kewenangan desa yang makin luas, dan perkembangan teknologi informasi & komunikasi (TIK), pengembangan desa digital telah menjadi salah satu cara memajukan desa dan mensejahterakan warga desa. TIK bisa menjadi katalis perubahan di desa. Pemanfaatan TIK untuk pengembangan pelayanan publik, bisnis, pendidikan warga, dan kegiatan-kegiatan lainnya, memungkinkan munculnya inovasi-inovasi baru di desa. Dalam hal pelayanan publik, sebagai contoh, pada Januari 2018 desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang telah diresmikan menjadi desa digital. Desa Sepakung berhasil mengembangkan aplikasi berbasis gawai dengan nama PAMDES (Pelayanan Administrasi Mandiri Desa Sepakung) yang melayani kebutuhan pelayanan administrasi, keamanan, dan layanan kesehatan. Dalam hal bisnis, inovasi-inovasi usaha ekonomi berhasil dikembangkan oleh kaum muda di berbagai desa.

Meskipun desa digital telah menjadi salah satu jalan menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, upaya mengembangkan desa digital bukan hal yang mudah. Terdapat beragam problem yang mungkin menjadi penghambat, dari persoalan sumberdaya manusia, budaya masyarakat desa, ketersediaan prasarana & sarana, hingga kepentingan ekonomi politik para aktor dominan di desa. Pada titik ini, ada kebutuhan untuk memahami bagaimana sebenarnya proses dan pengalaman empirik dari pengembangan desa digital berlangsung: problem seperti apa yang selama ini dihadapi di tingkat desa, tantangan apa yang berasal dari kekuatan supra desa, dan strategi seperti apa yang dipraktikkan oleh para proponen desa digital. Dalam kaitan inilah, seminar bulanan ini menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman riset dan pengalaman pendampingan yang terkait dengan pengembangan sistem informasi desa dan pemanfaatan media baru di desa.

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Komodifikasi Tanah Kas Desa

Memulai awal tahun yang baru, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) mengadakan seminar bulanan Rural Corner bertemakan “Komodifikasi Tanah Kas Desa” pada hari Kamis, 9 Januari 2020. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sartono, PSPK UGM, Bulaksumur G-7 sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIB. Untuk membedah tema yang diangkat, hadir Dr. Bambang Hudayana, MA selaku Tim Ahli PSPK dari Departemen Antropologi UGM serta Muhammad Sugandi, SH, MSi selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Kegiatan Rural Corner ramai dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, dari akademisi, praktisi, mahasiswa, hingga khalayak umum yang tertarik dengan isu pedesaan.

Rural Corner dibuka dengan narasi pengantar dari moderator soal urgensi diskusi soal tanah kas desa. Narasi dimulai dari upaya memajukan ekonomi desa yang tidak mudah untuk diraih, terdapat banyak cara untuk meningkatkan perekonomian wilayah pedesaan, salah satunya adalah pemanfaatan potensi desa lewat aset yang dimiliki. Salah satu aset desa tersebut adalah tanah kas desa yang merupakan tanah negara yang diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan yang potensial. Namun, dalam pemanfaatan tanah kas desa tidak selalu berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Walaupun sudah diatur dalam hukum sebagaimana seharusnya memanfaatkan tanah kas desa, gejala komodifikasi tanah kas desa kerap terjadi di berbagai desa.

Masuk ke sesi pemateri, Dr. Bambang Hudayana, MA mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan materi soal tema “Komodifikasi Tanah Kas Desa”. Beliau memaparkan bahwa peningkatan nilai ekonomi dalam konteks meningkatnya nilai ekonomi pasar, mempengaruhi fungsi tanah untuk kesejahteraan bersama. Ada kecenderungan tanah tersebut dipakai oleh kelompok tertentu atau agen-agen yang mengontrol jalannya pemerintahan desa. Beliau juga menekankan pentingnya diskusi ini karena berpengaruh atas kesejahteraan masyarakat kecil. Dr. Bambang menyajikan beberapa persoalan yang terjadi akibat konflik tanah yang diambil dari publikasi media massa.

Sajian tersebut berfokus pada empat aspek pemanfaatan komodifikasi; komodifikasi tanah kas desa sebagai korupsi melalui penjualan, korupsi melalui skema tukar guling, legitimasi kepentingan pemerintah, dan lewat penyewaan. Komodifikasi lewat publikasi media massa diramaikan oleh korupsi kepala desa atau aparatur pemerintahan setempat diikuti oleh administrasi desa yang amburadul atau minimalis. Dalam praktik korupsi tersebut, yang sering dijatuhi hukuman barulah oknum kepala desa, padahal disinyalir banyak pemain di belakangnya. Kasus-kasus korupsi di desa kebanyakan baru terkuak setelah pelaku turun tahta, dibantu dengan kejelian masyarakat dalam melihat kecurangan.

Kelemahan administrasi di pedesaan dimanfaatkan oleh kepala desa untuk menutupi biaya menjadi elit desa. Mencari keuntungan pribadi, sistem administrasi yang kacau, banyak pengusaha mencari tanah, supply dan demand terpenuhi. Pemerintah desa menjadi agen penting atas komodifikasi tanah. Dr. Bambang mengamati bahwa komodifikasi sudah berjalan sejak era orde baru, dan itu diimpikan oleh elit desa untuk meningkatkan kas desa. Sementara setelah reformasi, komodifikasi tanah kas desa masuk ke sektor non-farm dengan alasan yang masih serupa, meningkatkan pemasukan desa.

Jalannya komodifikasi yang sering bersentuhan dengan pihak ketiga (investor atau pengembang) berlatar motif transaksional. Penggunaan tanah kas desa di bidang non-farm lebih menguntungkan daripada farming. Elit politik juga mengamini bahwa tanah kas desa menjadi objek yang menggiurkan untuk dikuasai. Materi dari Dr. Bambang sampai pada kesimpulan bahwa pemerintah sebagai regulator yang mengatur jalannya administrasi desa memilih jalan pragmatis di mana komodifikasi diambil sebagai jalan tercepat meraup keuntungan. Komodifikasi juga identik dengan upaya elit desa untuk menutup biaya pelaksanaan demokrasi yang mahal di desa.

Pemateri kedua, Muhammad Sugandi, SH, MSi meneruskan bahasan yang lalu dengan menjelaskan jika terjadi permasalahan soal tanah kas desa maka akan kembali pada buku-buku tanah desa dan peta-peta lama yang di dalamnya menyediakan angka persil sebagai pedoman. Selain itu, dasar hukum pemanfaatan tanah kas desa diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan   Gubernur   DI Yogyakarta No. 34 Tahun 2017, tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dijelaskan di dalamnya, asal-usul tanah kas desa merupakan bagian tanah kasultanan yang dikelola oleh pemerintah desa. Desa sebagai wilayah otonom diperbolehkan mengelola tanah kas desa tersebut sebagai aset desa.

Sugandi menjelaskan bahwa upaya peningkatan ekonomi lewat tanah kas desa menempatkan desa sebagai pelaku yang dapat mendayagunakan asetnya. Memang menginisiasi kemajuan desa perlu waktu untuk mendapatkan hasilnya. Bagaimana desa mendapat keuntungan lewat tanah kas desa yang dikelola, masuknya penyertaan modal, dan aktifnya partisipasi masyarakat menjadi kunci desa melihat potensi yang dapat dikelola. Terkait soal pemanfaatan tanah kas desa, pada sesi tanya-jawab Dr. Bambang kembali menekankan pentingnya keberpihakan terhadap ‘orang kecil’.

“Komodifikasi itu lazim karena industrialisasi itu butuh tanah, tapi sampai mana? Di Indonesia itu banyak industri, tapi banyak orang tidak dapat masuk ke industri tersebut. Jangan sampai tanah habis dipakai industri sehingga orang kecil tidak dapat menjangkau itu. Komodifikasi pasti memakan korban, tapi membutuhkan pagar; yang paling diuntungkan investor, sehingga orang kecil tidak mendapatkan hasil, kecuali pemerintah desa tanggap. Kita tidak semata-mata mencari keuntungan, tapi bagaimana menyentuh orang kecil.”

Selain itu, Muh. Sugandi menambahkan bahwa manfaat pemakaian tanah kas desa tersebut untuk masyarakat, masyarakat desa lah yang diutamakan. Memang yang menjadi tren sekarang ini adalah pemanfaatan tanah desa untuk wisata dan kuliner, keduanya berkesinambungan serta memiliki peluang usaha yang berprofit besar. Diutamakan penggerak usaha tersebut adalah masyarakat setempat, sehingga pemberdayaan berlangsung dengan peran aktif masyarakat.

Diskusi, pembelajaran, dan pengetahuan dari masing-masing pemateri serta peserta yang hadir menambah wawasan baru dalam melihat komodifikasi tanah kas desa. Terdapat berbagai aspek yang dapat menjadi pertimbangan fenomena tersebut. Perlu digarisbawahi, keutamaan pemanfaatan aset desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan peran aktif masyarakat yang berdaya. Gagasan-gagasan yang muncul dalam Rural Corner kali ini diharap bisa memberikan angin segar bagi pemangku kepentingan untuk menciptakan ide-ide segar demi mencapai kemajuan desa. [Afif]

Monthly Event: Rural Corner Januari 2020

Melalui Undang-undang Desa tahun 2014, saat ini Desa telah diberikan kebebasan dalam mengatur banyak hal, salah satunya adalah terkait pengembangan perekonomian mereka sendiri. Ada banyak cara untuk meningkatkan ekonomi desa, salah satunya melalui pemanfaatan aset desa sebagai potensi desa secara optimal. Salah satu aset desa adalah Tanah Kas Desa yang merupakan Tanah Negara yang diserahkan kepada Desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa sebagai sumber pendapatan yang potensial dan dapat dikembangkan. Bentuknya pun dapat beragam, mulai dari sebidang tanah, kolam, sumber mata air ataupun sumber daya alam lainnya.

Pemanfaatan Tanah Kas Desa diatur mulai dari tingkat nasional, tingkat kabupaten, hingga tingkat desa. Di level nasional, pengelolaan tanah kas desa diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 11 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mana Tanah Kas Desa dapat dimanfaatkan melalui empat cara, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama bagi hasil dan bangun-serah guna. Di level kabupaten, salah satu contohnya terdapat di Kabupaten Wonosobo yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wonosobo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Sementara di level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) dengan asumsi tiap desa yang memiliki cara yang berbeda dalam memanfaatkan tanah kas desa, salah satu contohnya yaitu Perdes Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sraten.

Namun demikian, pemanfaatan potensi Tanah Kas Desa tidak selalu ditujukan untuk kepentingan  peningkatan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa, walaupun sudah ada berbagai aturan hukum yang mengaturnya. Gejala praktik pemanfaatan ekonomi (komodifikasi) tanah kas desa terjadi di sejumlah desa. Vincent Mosco (2009) mendefinisikan komodifikasi sebagai proses mengubah barang/ jasa yang dinilai karena keguanaannya menjadi komoditas yang dinilai karena apa yang dapat mereka berikan kepada kebutuhan pasar. Dalam artian khusus, Tanah Kas Desa kini memiliki potensi untuk diubah nilai gunanya menjadi suatu komoditas yang mempunyai nilai tukar pasar dan keluar dari jalurnya sebagai pembangkit perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan tema “Komodifikasi Tanah Kas Desa,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 9 Januari 2020 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Dr. Bambang Hudayana, MA (Tim Ahli PSPK UGM – Dosen Dept. Antropologi UGM) dan Muhammad Sugandi, SH, M.Si (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman).

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Dana Desa dan Menguatnya Kapitalisme di Perdesaan

Di penghujung tahun ini, kamis, 5 Desember 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan Rural Corner dengan mengangkat tema “Dana Desa dan Menguatnya Kapitalisme di Perdesaan.” Acara ini berlangsung dari pukul 15.30 s/d 17.30 di Ruang Sartono, PSPK UGM, Bulaksumur G-7. Pada kesempatan kali ini, Dr. Sugeng Bayu Wahyono, M.Si (Dosen Universitas Negeri Yogyakarta) dan Iranda Yudhatama (Aktivis Desa- Suara Nusa Institute) hadir sebagai pemateri. Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Suharko, selaku Kelapa PSPK UGM, diramaikan oleh puluhan peserta yang berasal dari berbagai kalangan baik akademisi, praktisi pemberdayaan desa, hingga khalayak umum.

Iranda Yudhatama memaparkan bahwa sejarah kapitalisme di perdesaan Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan yaitu dengan terjadinya perdagangan hasil perkebunan seperti kopi, the dan tebu. Berkat sistem pasar tersebut, warga desa yang pada mulanya hanya membudidayakan tanaman pertanian untuk dikonsumsi sendiri dalam rangka pemenuhan kebutuhan domestik seperti beras, jagung maupun kacang tanah, berubah menjadi membudidayakan komoditas tanaman yang laku di pasar internasional. Namun, perubahan pola budidaya tersebut sama sekali tidak menghilangkan kebiasaan mereka untuk membudidayakan tanaman pangan. Di satu sisi mereka mamng telah membudidayakan tanaman yang menjadi komoditas perdagangan, namun mereka juga tetap membudidayakan tanaman pangan untuk pemenuhan kebutuhan mereka sehari-hari. Kondisi tersebut oleh J.H. Boeke, ahli ekonomi belanda disebut sebagai dualisme ekonomi. Di satu sisi orang desa sudah menganut sistem ekonomi pasar, namun di sisi lain mereka juga masih menganut sistem ekonomi tradisional.

Sistem kapitalisme atau pasar di Indonesia sedikit terhenti ketika terjadi perang Diponegoro akibat konsentrasi kolonial Belanda yang menitikberatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk memenangkan peperangan. Namun setelah perang usai, kapitalisme di perdesaan kembali hidup bahkan semakin berjalan cepat akibat dari kebijakan tanam paksa yang diterapkan oleh kolonial Belanda. Dalam sistem tersebut, warga dipaksa untuk membudidayakan komoditas perdagangan yang laris di pasar internasional. Selain itu banyak perusahaan milik pengusaha Belanda yang membuka perkebunan skala besar di Indonesia dan menjadikan warga sebagai buruh perkebunan. Kondisi kerja buruh perkebunan yang tidak adil karena cenderung menindas buruh telah mendorong munculnya aktivis pembela hak buruh, yaitu Tan Malaka. Ia mengkoordinasikan para buruh perkebunan yang tertindas untuk berjuang melawan sistem ekonomi pasar kapitalis agar lebih menghargai hak-hak para buruh.

Menurut Yudi, panggilan akrab Iranda Yudhatama, pada saat ini kapitalisme tidak hanya menguasai desa melalui sektor industri yang bersifat ekstraktif seperti perkebunan dan pertambangan, tetapi juga melalui sektor propertif. Dampak dari adanya kebijakan terkait dana desa saat ini, banyak desa yang entah itu melalui BUMDes maupun lembaga lain menguasai properti yang ada di desa seperti tanah, penginapan, gedung pertemuan, dll. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya akumulasi aset produksi ke desa, sementara warga semakin terbatas dalam penguasaan aset produksi. Apabila kondisi semacam ini terus berlanjut, maka akan terjadi proses pemiskinan di perdesaan karena banyak warga desa yang tidak lagi memiliki aset produksi.

Dalam akhir pemaparannya, Yudi memaparkan bahwa dana desa hanya merupakan instrumen yang akan berdampak positif bagi kesejahteraan warga masyarakat jika pengelolaannya dilakukan secara demokratis. Jika tidak, dana desa hanya akan menguntungkan sebagian kecil masyarakat desa (seringkali hanya elit desa) apabila dikelola secara tidak transparan dan akuntabel. Seperti kasus di sebuah desa yang terletak di wilayah Jawa Timur, dana desa justru menjadi instrumen untuk memperkaya elit desa (kepala desa dan para kroninya) karena hanya dikelola oleh kepala desa dan kerabatnya.

Sementara itu, Sugeng Bayu Wahyono dalam pemaparannya menyatakan bahwa sejak dahulu desa-desa di Indonesia mengalami eksploitasi secara masif oleh negara. Sayangnya, banyak desa dan warganya yang tidak menyadari akan hal tersebut. Bahkan mereka justru menikmati dan merayakan kondisi tersebut. Dahulu negara mengeksploitasi desa dengan dalih modernisasi desa. Negara membangun sarana transportasi ke desa agar desa berkembang dan menjadi maju. Namun dampak dari pembangunan desa tersebut cenderung merugikan desa dan lebih menguntungkan kapitalis. Jalan yang dibangun dengan harapan komoditas hasil produksi warga desa bisa mudah dipasarkan ke kota, justru menjadi sarana kaum kapitalis untuk memasarkan hasil produksi mereka yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan warga desa. Berbagai hasil produksi sektor industri di kota mulai dari shampo, sabun, hingga smartphone merangsek masuk ke desa, menggoda warga desa untuk memilikinya. Guna mengubah sesuatu hal yang sebenarnya hanya merupakan kebutuhan tersier menjadi kebutuhan primer, maka para kapitalis menciptakan slogan melalui iklan yang disiarkan melalui berbagai media massa dan media sosial. Slogan yang mampu mengubah mindset warga desa bahwa semua yang ditawarkan oleh para kapitalis harus dimiliki apabila mereka ingin menjadi modern. Berbagai mitos dibangun agar semua produk kapitalis laku di jual di desa.

Slogan modernisasi desa yang dibangun oleh negara dan kapitalis dengan cara memasarkan berbagai produk kapitalis ke desa telah menyebabkan terjadinya pemiskinan di desa. Hal itu terjadi karena meningkatnya keinginan warga desa untuk membeli produk kapitalis tidak diimbangi dengan penguatan posisi ekonomi mereka. Bahkan warga desa mengalami kemerosotan posisi perdagangan. Bila dibandingkan, nilai jual produk kapitalis dan produk warga desa semakin bertolak belakang perkembangan nilai jualnya. Untuk membeli produk kapitalis seperti baju bermerek, dahulu hanya dibutuhkan beberapa kilo beras karena nilai jual beras relatif setara dengan nilai jual baju tersebut. Namun saat ini untuk membeli baju petani harus menjula puluhan kilo beras karena nilai jual beras jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai jual baju.

Kapitalis bukan hanya menguasai pasar desa melalui sektor industri namun juga melalui sektor pangan. Dahulu warga desa, khususnya desa-desa di Gunung Kidul, Nusa Tenggara, dan Papua sudah merasa aman dan nyaman apabila sudah memiliki bahan pangan hasil produksi sendiri seperti ketela, jagung, sagu dan ubi. Namun pada saat ini rasa aman dan nyaman tersebut tidak ada sebelum mereka memiliki beras sebagai bahan makanan pokok. Akhirnya mereka harus membeli beras dari pasar. Karena produksi beras tidak sebanding dengan kebutuhan, maka akhirnya pemerintah harus melakukan impor beras. Kondisi yang sama juga terjadi dengan semakin maningkatnya kebutuhan tepung. Zaman dahulu warga desa menggunakan tepung beras atau ketela untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun saat ini akibat mitos modernisasi maka berbagai jenis tepung yang bisa dihasilkan sendiri tersebut diganti dengan tepung terigu, sebuah komoditas perdagangan yang tidak bisa dihasilkan sendiri oleh warga desa dan harus membelinya di pasar. Semenatar untuk memasok ketersedaan tepung terigu di pasar maka pemerintah harus mengimpor dari luar negeri.

Dalam akhir pemaparannya, Bayu menyatakan bahwa dana desa yang hanya dimanfaatkan untuk membangun sektor infrastruktur juga berdampak pada menguatnya kapitalisme di desa. Warga memang dapat menikmati manfaat pembangunan infrastruktur meski secara tidak langsung, namun yang paling besar dalam menerima manfaat dari kegiatan tersebut adalah kaum pedagang, khususnya para pemilik toko bangunan. Saat ini banyak pemilik toko bangunan yang menjadi kaya raya berkat relasinya dengan desa dalam membangun infrastruktur di desa.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta, Widayadi menanyakan bagaimana upaya membangun sikap kritis di kalangan masyarakat desa agar mereka mampu mengerti dan menolak berbagai eksploitasi yang terjadi di desa. Sementara itu, Setiawan, peserta dari kalangan mahasiswa, membenarkan pemaparan penyaji dan mengatakan bahwa di desanya yang berada di Sumatera juga telah terjadi penguatan kapitalisme. Sebagai gambarannya, saat ini BUMDes di desanya telah memiliki beberapa kegiatan usaha seperti sewa kereta kelinci, swalayan, dll. Tak ketinggalan pula, Sumantara, peserta diskusi dari Keluarga Besar Marhen Bantul menyatakan bahwa sebenarnya para pendiri bangsa telah membangun sistem ekonomi Indonesia yaitu sistem ekonomi gotong royong atau koperasi. Namun, sayangnya hingga saat ini koperasi tidak bisa berkembang. Oleh karena itu perlu upaya agar koperasi bisa berkembang dan menyejahterakan rakyat perdesaan Indonesia. Harun peserta diskusi yang merupakan seorang mahasiswa dari Sumatera Utara menyatakan bahwa pada saat ini kapilatisme sudah mencengkram desanya. Di desanya ada perusahan pertambangan yang melakukan kegiatan eksploitasi namun keberadaan perusahaan tersebut tidak menyejahterakan rakyat, bahkan merugikan warga desa.

Menyikapi berbagi pertanyaan dan tanggapan dari para peserta diskusi, Yudi menyatakan bahwa semangat ekonomi Indonesia memang koperasi namun sejak presiden pertama hingga saat ini kita masih enggan membangun koperasi. Padahal yang dilakukan oleh Bung Karno setelah berkuasa adalah nasionalisasi perusahaan asing. Sedangkan ekonomi benteng yang dicanangkan oleh Bung karno belum dijalankan, dan hanya sebatas retorika dan wacana saja. Untuk menangkal kapitalisme, yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah adanya partai potilik yang memiliki ideologi yang jelas dan mampu memberikan pendidikan politik kepada rakyat melalui  sosok-sosok yang berani menjalankan ideologi politik yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Semetara itu, Bayu menyatakan terkait upaya melepaskan warga desa dari cengkraman kapitalis. “Kita harus membangun kesadaran kritis masyarakat desa melalui pendidikan politik. Selain itu perlu pula adanya kepemimpinan yang tegas membela warga desa dari cengkraman kapitalis. Desa harus dibangkitkan dengan pembangunan bermakna yaitu pembangunan yang berbasis pada kearifan dan potensi lokal. Indonesia adalah negara agraris dan maritim maka pembangunan harus mulai berorientasi pada dua ranah tersebut.” Ucapnya menutup diskusi. [Mulyono]

Monthly Event: Rural Corner Desember 2019

Kebijakan Penyaluran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat ke Desa sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang no 6 tahun 2014, menyebabkan terjadinya banyak perubahan di Desa. Salah satu perubahan tersebut adalah terjadinya proses kapitalisasi di pedesaan yang memiliki dua wajah, yaitu kapitalisasi positif yang mana menyebabkan terjadinya perubahan ke arah yang menguntungkan; dan kapitalisasi negatif yang berdampak pada terjadinya perubahan ke arah kurang menguntungkan bahkan merugikan di pedesaan.

Dengan tema “Dana Desa dan Menguatnya Kapitalisme di Pedesaan,” Seminar bulanan “Rural Corner” PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 5 Desember 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sugeng Bayu Wahyono (Dosen Universitas Negeri Yogyakarta) dan Iranda Yudhatama (Swara Nusa Institute).

Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546

Menuju Desa Inklusif 2020: Peran Perguruan Tinggi dan Masyarakat Sipil dalam Mengawal Implementasi Desa Inklusif

Jumat, 8 November 2019, berlokasi di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM), telah berlangsung Diskusi Publik dengan topik “Menuju Desa Inklusif 2020: Peran Perguruan Tinggi dan Masyarakat Sipil dalam Mengawal Implementasi Desa Inklusif”. Acara ini terselenggara atas kerja sama dari Program Inovasi Desa (PID) Kementerian Desa PDTT, Program Peduli, The Asia Foundation (TAF), Australian Government, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM), dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM.

Ade Siti Barokah, program director TAF sekaligus moderator dalam acara ini memberikan pengantar kepada peserta diskusi. Ia mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan kedatangan peserta dari berbagai elemen, mulai dari pegiat desa, akademisi, mahasiswa, perwakilan berbagai fakultas dan pusat studi di UGM, hingga penyandang disabilitas. Diskusi publik ini turut menghadirkan empat pembicara utama, yaitu Anwar Sanusi, P.hD (Sekretaris Jendral Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Dr. Arie Sujito (Sosiolog & Aktifis Penggerak Desa), Ulya Jamson, S.IP, M.A (Dosen dan Peneliti FISIPOL UGM), dan Edy Supriyanto (Direktur SEHATI dan perwakilan Pegiat Desa Inklusif Sukoharjo).

Sekjen Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, P.hD., mengawali diskusi dengan pembahasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai sesuatu yang baru dan konstruktif dalam pelaksanaan desa infklusif pada tahun 2020. “Dengan adanya Undang-undang Desa akan menghadirkan desa dalam sebuah konstruksi yang sama dengan sebuah negara dengan panggungnya adalah musyawarah desa. Ke depan, kita terbuka untuk melakukan review, dan forum ini adalah forum yang tepat untuk mendapatkan berbagai masukan bagaimana upaya menciptakan desa yang inklusif.” Ucapnya.

Sementara itu, tiga pembicara lainnya menambahkan sejumlah masukan untuk pelaksanaan desa inklusif pada tahun 2020. Dr.Arie Sujito menjelaskan bahwa Desa seringkali “galau” karena turunan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 kurang eksplisit memberikan ruang bagi para kelompok rentan dalam pembangunan desa sehingga diperlukan sebuah langkah terobosan. Baginya, pembangunan desa yang Inklusif adalah jalan bagi kelompok rentan untuk hadir sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan desa dengan pendekatan struktural maupun kultural. “Demokrasi dapat dipakai dalam rangka memperjuangkan inklusifitas (struktural) dan diperjuangkan melalui berbagai forum lokal. Salah satu contohnya seperti pengajian.” Ungkapnya.

Dosen dan Peneliti FISIPOL UGM, Ulya Jamson, S.IP, M.A mengutarakan pengalaman studinya pada awal terbitnya Undang-undang Desa tahun 2014. Ia melihat kecenderungan desa sebagai arena “shifting politic”. Implikasinya, posisi desa menjadi relatif strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai inklusi sosial secara praktikal. Tak ketinggalan, Edy Supriyanto, selaku Direktur SEHATI & perwakilan Pegiat Desa Inklusif Sukoharjo, turut berpendapat bahwa peran kelompok rentan dalam kegiatan pembangunan inovasi desa, terutama bagaimana kelompok rentan bersama desa melakukan beragam inovasi secara berkesinambungan, berkelanjutan dan inisiatif tanpa “cambukan” Program Inovasi Desa.

Pembahasan, pembelajaran dan pengalaman dari masing-masing pembicara dan para peserta diskusi memberikan wawasan baru guna mendorong tercapainya implementasi desa inklusif 2020. Gagasan desa inklusif tidak hanya menyasar penyandang disablitias, namun juga mengidentifikasi aktor-aktor yang masih minim partisipasi dalam pembangunan desa. Diskusi publik ini memberikan 3 poin agenda ke depan: 1) Memastikan aktor desa inklusif (baik kita sendiri maupun desa, menjadi bagian dalam mengambil kebijakan di desa); 2) Memastikan layanan dasar dapat dinikmati semua orang; 3) Menjadi bagian dari orang desa yang aktif dalam membuat kebijakan di desa. Dengan adanya gagasan-gagasan tersebut, diharapkan dapat memberikan peluang diskusi-diskusi antar stakeholder dalam rangka menciptakan ide-ide berikutnya untuk pencapaian desa inklusif tahun 2020 secara terkawal. [Ali]

Pembangunan Kawasan Perdesaan : Isu dan Tantangan ke Depan

Kamis, 7 November 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) mengadakan seminar bulanan Rural Corner dengan mengangkat tema “Pembangunan Kawasan Perdesaan: Isu dan Tantangan ke Depan.” Susilo Ari Wibowo, SE, MM (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dalduk & KB Kabupaten Kulonprogo), serta Warudi (Kepala Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo) hadir sebagai pemantik materi dengan dimoderatori oleh Afwan Shoffwan, S.Sos (Peneliti Muda PSPK UGM).

Mengawali pemaparannya, Susilo Ari Wibowo menjelaskan pengertian kawasan perdesaan, yaitu kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pengertian kawasan perdesaan tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1. Sementara itu, pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antar desa yang dilakukan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh bupati/ walikota (pasal 83 UU No. 6 Tahun 2014).

Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain ataupun pihak ketiga, di bidang pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa, serta bidang keamanan dan ketertiban. Selain pemerintah desa, berbagai pihak yang sering terlibat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan adalah Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Guna memperlancar koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, maka dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TK PKP) di level kabupaten dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, TK PKP level provinsi dengan SK Gubernur dan TK PKP level pusat dengan SK Menteri. Selain menggunakan dana dari pihak pemerintah, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan juga bisa mempergunakan dana dari pihak ketiga misalnya dengan skema CSR, swadaya, dan sumber dana lainnya.

Beberapa isu yang muncul dan menjadi fokus dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan antara lain: kemiskinan dan urbanisasi tenaga kerja, sumber daya (komoditas unggulan, wisata, serta budaya masyarakat), hingga program bedah menoreh (kawasan strategis pariwisata nasional dengan pembangunan jalan penghubung antara Yogyakarta International Airport dan Borobudur). Sedangkan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan menurut Susilo adalah komitmen desa-desa selaku anggota kawasan perdesaan, konsistensi dan konvergensi stakeholder dalam pendampingan, kemampuan dalam percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan serta pemberdayaan partisipatif, dan persaingan dunia usaha.

Untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan maka perlu ada payung hukum baik di tingkat desa maupun supra desa. Beberapa produk hukum yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan desa antara lain: di tingkat desa, diperlukan peraturan desa tentang kerjasama desa dan peraturan desa tentang pembentukan BUMDes Bersama. Kemudian di tingkat kawasan, dibutuhkan peraturan bersama kepala desa (permakades) tentang kerjasama antar desa pembangunan kawasan perdesaan, permakades tentang pembentukan BUMDes Bersama, dan permakades tentang penetapan AD/ART BUMDes Bersama. Sementara untuk di tingkat kabupaten, SK Bupati tentang penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, dan SK Bupati tentang pembentukan tim koordinasi pembangunan kawasan perdesaan (TK PKP) baik di level kawasan maupun kabupaten.

Beberapa program pembangunan kawasan perdesaan yang sudah dilaksanakan oleh desa-desa yang tergabung dalam Agrowisata Menoreh Terpadu antara lain: pembangunan pusat perkebunan durian, pusat pemasaran prukades, pusat perkebunan kakao, pusat penelitian dan pengembangan perkebunan, pusat penyimpanan dan pengolahan produk kakao-kopi-durian dan pengembangan pengelolaan wisata, pembangunan rumah pajang, penguatan kapasitas kelompok, hingga penguatan kapasitas pengurus BUMDes.

Sementara itu, Warudi memaparkan tentang pembentukan BUMDes Bersama oleh desa-desa yang tergabung dalam pembangunan kawasan perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu. Untuk modal BUMDes Bersama, tiap desa menyetorkan dana sebagai penyertaan modal sebesar Rp10.000.000. Pada tahun 2018, BUMDes Bersama mendapat bantuan modal dari kementrian sebesar Rp350.000.000,- untuk pembangunan rumah pajang produk unggulan desa. Pembangunan rumah pajang tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pemasaran produk UMKM di desa-desa yang tergabung dalam Agrowisata Menoreh Terpadu.

Meskipun sudah dapat membangun rumah pajang dan membantu pemasaran produk-produk UMKM, Warudi berharap peran BUMDes Bersama dapat ditingkatkan. Ada beberapa tantangan yang harus dilalui agar BUMDes Bersama dapat berperan optimal dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, salah satu contohnya adalah problematika ego sektoral tiap desa. Tingginya ego sektoral tersebut menyebabkan masing-masing desa hanya mengutamakan kepentingan desanya. Hal ini menyebabkan BUMDes Bersama tidak dapat berkembang secara maksimal. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka perlu ada sinergi dari semua desa dalam mengembangkan BUMDes Bersama.

Dalam sesi diskusi, Sumantara menyampaikan opini terkait jenis usaha BUMDes Bersama. Ia berpendapat seharusnya jenis usaha yang dipilih oleh BUMDes Bersama tidak mematikan usaha milik warga (UMKM). Sementara itu peserta diskusi lainnya, Thomas, menyampaikan pertanyaan tentang peran pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat. Tak ketinggalan pula, Endah, peserta diskusi yang berprofesi sebagai pendamping desa, menanyakan persoalan pemasaran sayuran produk kelompok di Desa Banjararum.

Menanggapi opini dan pertanyaan dari peserta diskusi, Susilo menyampaikan bahwa pemilihan jenis usaha BUMDes Bersama dilakukan berdasarkan potensi yang ada di desa-desa yang tergabung dalam pembangunan kawasan. Bahkan sebisa mungkin jenis usaha yang dipilih bisa turut membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh warga masyarakat. Sebagai contoh, BUMDes Bersama Agrowisata menoreh Terpadu memfasilitasi para petani agar tidak terjerat rentenir karena menjual produk dengan sistem ijon melalui pinjaman modal yang akan dikembalikan oleh para petani paska panen. Petani juga dapat menjual produk mereka kepada BUMDes Bersama dengan harga sesuai kesepakatan.

Terkait dengan peran pembangunan kawasan perdesaan pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat, Warudi menyampaikan bahwa pembangunan kawasan perdesaan telah dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Banyak UMKM yang muncul dan mengalami kemudahan dalam pemasaran produk karena difasilitasi oleh BUMDes Bersama. Sementara itu, terkait dengan pemasaran produk petani sayur, Warudi menyampaikan bahwa hingga saat ini para petani sayur tidak mengalami kendala dalam pemasaran produk. Selain dibeli oleh para aparat sipil negara, produk tersebut juga dibeli oleh para pengunjung dari berbagai daerah yang sedang melaksanakan studi banding ke BUMDes Bersama Agrowisata Menoreh Terpadu. [Mulyono]

Monthly Event: Rural Corner November 2019

Gemuruh pembangunan desa yang terjadi pasca diterbitkannya UU Desa No. 6/ 2014 dan segala bentuk afirmasi fiskal oleh negara dalam wujud tergelontornya Dana Desa (DD) sedikit banyak telah mengubah banyak tatanan dan wajah perpolitikan dan pembangunan desa. Hingga saat ini, setiap desa berlomba-lomba untuk “membangun desa” dengan memanfaatkan segala kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) yang sekarang telah sah mereka miliki dan pergunakan.

Kekhawatiran yang kemudian muncul adalah terjadinya persaingan (kompetisi) yang tidak sehat antar desa, sehingga kemajuan desa yang satu dapat diraih dengan jalan mematikan desa tetangganya. Maraknya pembangunan desa membuat desa-desa semakin terkonsolidasi ke dalam diri mereka sendiri tanpa mempedulikan ruang kerjasama yang seharusnya dapat dijalin demi meraih tujuan pembangunan dalam skala ekonomi yang tentu dapat lebih luas.

Dengan tema “Pembangunan Kawasan Perdesaan: Isu dan Tantangan ke Depan,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 7 November 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sudarmanto,S.IP, MM (Kepala Dinas PMD, Dalduk & KB Kab. Kulonprogo) dan Warudi (Kepala Desa Banjararum, Kec. Kalibawang, Kab. Kulonprogo)

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.

BUMDes Sebagai Wirausaha Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Kamis, 3 Oktober 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan bertajuk “Rural Corner”. Pada episode keempat kali ini, “Rural Corner” mengangkat tema “BUMDes Sebagai Kewirausahaan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa,” dengan menampilkan Sukasmanto, SE, M.Si (akademisi dan aktivis BUMDes IRE Yogyakarta) serta Ton Martono (Ketua BUMDes Karangrejek, Wonosari, Gunung Kidul). Acara yang berlangsung di Ruang Sartono, PSPK UGM, Bulaksumur G-7 Yogyakarta ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, antara lain akademisi baik dosen maupun mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi BUMDes di DIY dan Jawa Tengah, para pegiat desa membangun hingga masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Sukasmanto menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, BUMDes dibentuk dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hal itu tercermin dari definisi BUMDes menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Selaras dengan definisi tersebut, maka semangat yang harus dimiliki oleh BUMDes adalah semangat kewirausahaan sosial untuk menjalankan usaha demi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMDes berorientasi menyimpang dari tujuan tersebut, dan semata-mata hanya untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMDes telah meninggalkan semangatnya kewirausahaan sosial dan beralih sebagai pelaku usaha yang semata-mata hanya mencari keuntungan.

Banyak faktor yang menyebabkan BUMDes di desa semata-mata mengejar keuntungan usaha, salah satunya adalah motivasi dan orientasi pendirian BUMDes. Karena ada anggapan dari para pihak, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat bahwa yang disebut BUMDes yang baik adalah yang mampu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka akhirnya banyak BUMDes yang didirikan hanya untuk meraih keuntungan semata dan mengabaikan sisi pembangunan sosial dan pemberdayaan masayarakat.

Menurut Sukasmanto, persoalan lain yang dihadapi oleh BUMDes selain terjadinya pergeseran motivasi dan orientasi adalah kegagalan serta ketidakmampuan BUMDes untuk berkembang. Ada beberapa faktor yang menyebabkan BUMDes gagal berkembang, yaitu adanya dominasi elit lokal, konflik pengelolaan aset dengan desa, pendirian BUMDes tanpa musyawarah Desa, pendirian BUMDes tidak melalui kajian dan persiapan yang matang, hanya berorientasi jangka pendek, hanya berorientasi pada keuntungan untuk pendapatan asli desa, masuk ke bisnis yang persaingannya ketat, pendirian BUMDes hanya merupakan program top-down yang bersifat masal atau penyeragaman dari Pemda, dan BUMDes dikembangkan dengan akuisisi kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.

Selain mencermati faktor penyebab kegagalan BUMDes, Sukasmanto juga mencermati faktor-faktor yang menyebabkan sebuah BUMDes bisa berkembang dan meraih kesuksesan, yaitu kemampuan mengidentifikasi aset, potensi, kebutuhan, dan kegiatan ekonomi desa. Dari hasil identifikasi tersebut, BUMDes memilih kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat dan kegiatan ekonomi yang ada di desa, serta memanfaatkan semaksimal mungkin aset dan potensi yang dimiliki desa. Faktor lainnnya adalah adanya masyarakat yang aktif, adanya komitmen pemerintah desa, pendirian BUMDes disosialisasi dengan benar, tim kajian/persiapan bekerja maksimal, pendirian BUMDes memiliki alasan yang kuat, adanya social entrepreneurs di desa, adanya “Entrepreneur Bio” yaitu entrepreneur yang memiliki passion, keahlian, resilience, naluri bisnis dan ketrampilan manajemen, dan adanya pendamping dari berbagai pihak.

Untuk mendorong agar BUMDes memiliki semangat kewirausahaan sosial maka setiap BUMDes perlu didorong untuk menjiwai empat elemen. Pertama social value. BUMDes harus memiliki peran dalam menciptakan kebermanfaatan sosial dalam arti mampu membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang dihadapi warga masyarakat, misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, civil society yaitu adanya peran masyarakat sipil secara luas dalam mengoptimalkan modal sosial yang ada. Ketiga, Innovation yaitu adanya inovasi dalam berbagai aspek, misalnya model bisnis, proses produksi, pemasaran, dan upaya penyelesaian persoalan yang ada. Keempat, economic activity, yaitu mampu membangun keseimbangan antara aktivitas sosial dan aktivitas bisnis.

Faktor kunci agar BUMDes memiliki semangat kewirausahaan sosial adalah adanya pengelola BUMDes yang mampu melaksanakan beberapa hal, yaitu mencoba mendobrak batasan ideologi dan disiplin, mengidentifikasi dan menerapkan solusi praktis untuk masalah sosial dengan menggabungkan inovasi, sumber daya, dan peluang, berinovasi dengan menemukan produk baru, layanan baru, atau pendekatan baru untuk masalah sosial, fokus pada penciptaan nilai sosial dan bersedia untuk berbagai inovasi dan wawasan agar orang lain dapat meniru, berani memulai sebelum memastikan sumber daya mencukupi, memiliki keyakinan teguh dalam kapasitas bawaan setiap orang, seringkali terlepas dari pendidikan, untuk berkontribusi secara berarti bagi pembangunan ekonomi dan sosial, menunjukkan tekat yang mantap untuk mengambil resiko yang tidak berani dilakukan orang lain, menjaga keseimbangan antara semangat untuk berubah dengan semangat untuk mengukur dan memantau dampaknya, memiliki banyak hal untuk sharing learning dengan pembuatan perubahan di sektor lain, dan menunjukkan ketidaksabaran yang kuat.

Sementara itu, Ton Martono sebagai narasumber kedua memaparkan bahwa sebelum memiliki BUMDes Desa Karangrejek merupakan desa yang masuk kategori IDT, terisolir dan sering mengalami kekeringan. Disebut desa miskin karena dari 900 rumah, hanya 136 rumah yang bersifat permanen (berdinding tembok), sedangkan sisanya merupakan rumah semi permanen (sebagian tembok, sebagian gedek). Sebagian besar warga masyarakat bekerja sebagai buruh serabutan/buruh tani dan hanya 16 orang yang bekerja sebagai pegawai negeri. Hanya sedikit warga yang mampu mencapai pendidikaan perguruan tinggi, sedangkan sebagian besar pemuda lebih memilih merantau daripada melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi selepas sekolah. Desa terisolir karena tidak ada jalan, listrik dan air.

Menyadari kondisi desa yaang memprihatinkan tersebut maka Ton Martono bersama dengan beberapa warga yang memiliki kepedulian untuk memajukan desa berinisiatif untuk membentuk BUMDes. Salah satu jenis usaha yang dipilih adalah penyediaan air bersih (PAMSIMAS). Pada saat memilih jenis usaha tersebut terdapat banyak kendala antara lain tantangan dari tokoh masyarakat dan sebagian besar warga masyarakat akibat kondisi alam desa Karangrejek yang tidak memiliki sumber mata air. Untuk mengatasi kendala tersebut maka Ton berencana melakukan pengeboran air tanah. Meski rencana tersebut ditentang oleh banyak pihak, namun ia tetap melakukan pengeboran air tanah hingga kedalaman 150 m. Ia berhasil mendapatkan air tanah, namun kendala lain yang dihadapi ketidakadaan pompa yang mampu menaikkan air tanah tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut ia merencanakan membeli pompa air senilai 450 juta rupiah, namun BUMDes tidak memiliki dana cukup. Ia mencoba mencari pinjaman ke bank namun tidak ada bank yang bersedia memberikan kredit sebesar itu. Ia terpaksa mengumpulkan iuran dari beberapa pengurus BUMDes. Namun karena dana yang terkumpul relatif kecil maka akhirnya ia memutuskan untuk mengumpulkan sertifikat tanah dari beberapa pengurus BUMDes. Hasil dari penjualan sertifikat tanah selain dipakai untuk membeli pompa juga untuk membangun bak penampungan air dan membeli pipa jaringan. Sedangkan untuk memasang pipa jaringan ia mengajak warga masyarakat untuk gotong royong. Setelah jaringan terbangun ia mengajak warga untuk berlangganan air, ia juga mengajak warga dari desa lain. Dari pengelolan air PAMSIMAS tersebut akhirnya BUMDes memperoleh penghasilan rutin yang mencapai puluhan juta per bulan.

Setelah keuangan BUMDes kuat, maka Ton Martono bersama pengurus lainnya berencana melakukan diversifikasi usaha BUMDes, yaitu simpan pinjam, agribisnis pertanian dan rest area. Banyak faktor yang menjadi pertimbangannya dalam memilih jesnis usaha baru tersebut kegiatan simpan pinjam dipilih untuk melepaskan warga masyarakat dari jeratan rentenir/bank plecit, agribisnis pertanian dipilih untuk melepaskan para petani dari tengkulak/pengijon yang sering merugikan oetani karena membeli hasil pertanian dengan harga rendah, sedangkan rest area dipilih karena lokasi desa Karangrejek yang strategis, terletak di jalan wonosari dan pantai baron. Selain melakukan diversifikasi usaha BUMDes Karang rejek juga melakukan pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat, antara lain dengan menyediakan fasilitas ambaulance gratis bagi warga desa yang sakit dan ingin berobat ke rumah sakit, serta untuk mengangkut warga yang meninggal. Selain itu BUMDes juga memberikan dana pemakaman bagi warga yang meninggal dunia. BUMDes juga memberikan beasiswa bagi anak-anak sekolah dari kalangan warga kurang mampu.

Dalam sesi diskusi, Khoiry mahasiswa program doktoral menyatakan rasa keheranan atas sikap Ton Martono dan banyak orang yang mau menjadi pengurus BUMDES dengan honor yang sangat kecil. Selain itu ia juga bertanya peluang warga untuk memiliki sahan dalam BUMDes sehingga ia juga dapat deviden. Agus Dwianto peserta seminar dari Pendowoharjo yang juga pengurus BUMDes menceritakan bahwa keberhasilan sebuah BUMDes diawali dari adanya orang “gila” yang mamu berkorban untuk mengembangkan BUMDes. Tanpa adanya orang yang mampu bedarah-darah untuk mengembangkan BUMDES maka peluang BUMDes untuk maju ssangat kecil. Ia juga menyatakan bahwa BUMDes harus mampu menyeimbangkan orientasi sosial dan orientasi ekonomi, BUMDes harus mampu berbisnis tapi juga mampu bergai kepada warga masyarakat. Sementara Endah, peserta seminar yang bekerja sebagai dosen di sebuah Perguruan Tinggi menyampaikan pertanyaan tentang cara menciptakan model bisnis untuk satu wilayah dan cara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengurus BUMDes yang mengelola aset milyaran.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan peserta, Sukasmanto menyatakan bahwa kesulitan dalam mendirikan BUMDes adalah menemukan aktor di desa yang siap berjuang untuk mengembangkan BUMDes. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi tentang BUMDes dengan melibatkan banyak pihak. Berdasarkan pengalaman, aktor bisa ditemukan dari lembaga desa atau tokoh masyarakat. BUMDes Karangrejek sudah menunjukan kewirausahaan sosial dari pengelolaan air bersih yang dilakukan karena tarif ditentukan berdasarkan musyawarah dengan warga. Selain itu, BUMDes sudah melakukan pembangunan sosial melalui program ambulance gratis, biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak dari kalangan tidak mampu. Sedangkan cara menciptakan bisnis model adalah dengan identifikasi potensi dan aset, pemetaan aktor dan penentuaan bisnis. Sementara itu Ton Martono menanggapi pertanyaan peserta dengan menyatakan bahwa semangat yang harus dibangun oleh pengelola BUMDes adalah semangat pengabdian. Pengurus BUMDes yang memiliki semangat untuk mengabdi tidak akan mempermasalahkan honor yang kecil. Namun demikian kalau BUMDes sudah mampu maka kesejahteraan pengurus dan karyanan juga perlu diperhatikan. Untuk menjaga kepercayaan warga maka keuangan BUMDes dikelola secara transparan dan akuntabel, antara lain dengan membuat laporan setiap bulan dan diaudit oleh kantor akuntan secara periodik. [Mulyono]

Monthly Event: Rural Corner Oktober 2019

Meskipun amanat undang-undang untuk membentuk BUMDes sudah berjalan selama 5 tahun, namun sejauh ini BUMDes belum membuka akses bagi warga desa untuk ikut menanamkan modal disamping keuntungannya belum dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat marjinal. Hadirnya Undang-Undang Desa sebenarnya telah memberikan mandat kepada desa untuk mengembangkan BUMDes yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa, bukan hanya sebagai sumber pedapatan desa. Namun demikian, dalam pelaksanaannya desa tidak memiliki orientasi yang kuat untuk menempatkan BUMDes sebagai kekuatan ekonomi rakyat sehingga manfaat sosial dari BUMDes belum bisa terukur dengan baik.

Dengan tema “Meningkatkan Peran BUMDes Sebagai Wirausaha Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sukasmanto,S.E, M.Si (Peneliti IRE dan Aktivis BUMDes) & Ton Martono (Ketua BUMDes Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul)

Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.