Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberi harapan dan peluang bagi desa untuk membangun dan menata desa secara mandiri. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Namun seiring berjalannya waktu, tepatnya sejak 5 tahun sejak diundangkan, pelaksanaan UU Desa ternyata masih memiliki hambatan dan tantangan yang harus segera diatasi.
Apa saja hambatan dan tantangan yang terjadi dalam lima tahun pelaksanaan UU Desa? Seperti apa alternatif solusi yang ditawarkan untuk berbagai permasalahan yang muncul, baik dari aspek akademis maupun praktis?
Mari mendiskusikan pertanyaan tersebut dalam acara seminar bulanan Rural Corner – PSPK UGM, dengan tema “Evaluasi 5 Tahun Implementasi UUDesa: Problematika dan Alternatif Solusinya” pada Kamis 4 Juli 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi ini akan dipantik oleh Dr. Arie Sujito (PSPK UGM) & Titik Istiwayatun Khasanah (Kepala Desa Sriharjo, Bantul). Mari merapat. Gratis untuk umum dan free jajanan sore!