Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung, sebagai metode berdemokrasi di desa, sudah berlangsung lama di Indonesia. Desa-desa di Pulau Jawa telah mempraktikkan Pilkades secara langsung sejak masa paskakemerdekaan hingga kini. UU Desa Tahun 2014 (pasal 31, ayat 1) menegaskan bahwa kepala desa dipilih secara langsung dan pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan praktik demokrasi, TIK diperkenalkan dan dipergunakan dalam gelaran Pilkades. Sejumlah desa telah mempraktikkan e-voting. Sebagai contoh, Pilkades dengan menerapkan e-voting telah berlangsung di Kabupaten Brebes pada bulan Desember 2019 dan di Kabupaten Boyolali pada bulan Juni 2019. Pilkades dengan e-voting secara serentak akan digelar di Kabupaten Sleman pada bulan Maret 2020.
Pemanfaatan TIK dalam Pilkades merupakan gejala politik dan demokrasi lokal yang menarik namun kurang didiskusikan secara publik. Sejumlah isu menarik bisa didiskusikan: sejauh mana pemanfaatan TIK dalam Pilkades mampu memajukan praktik demokrasi; apakah praktik e-voting bisa memitigasi dan mengurangi praktik politik uang dalam Pilkades, dan isu-isu demokrasi lokal lainnya.
Dalam kaitan inilah, seminar bulanan ini menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman riset dan praktisi yang terlibat dalam pemanfaatan TIK untuk Pilkades.
Gratis untuk umum! Untuk registrasi peserta dapat melalui nomor whatsapp berikut:
08974273546