Meskipun amanat undang-undang untuk membentuk BUMDes sudah berjalan selama 5 tahun, namun sejauh ini BUMDes belum membuka akses bagi warga desa untuk ikut menanamkan modal disamping keuntungannya belum dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat marjinal. Hadirnya Undang-Undang Desa sebenarnya telah memberikan mandat kepada desa untuk mengembangkan BUMDes yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa, bukan hanya sebagai sumber pedapatan desa. Namun demikian, dalam pelaksanaannya desa tidak memiliki orientasi yang kuat untuk menempatkan BUMDes sebagai kekuatan ekonomi rakyat sehingga manfaat sosial dari BUMDes belum bisa terukur dengan baik.
Dengan tema “Meningkatkan Peran BUMDes Sebagai Wirausaha Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa,” Seminar bulanan Rural Corner-PSPK UGM kembali hadir pada Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB di Ruang Sartono, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM, Bulaksumur G-7. Diskusi kali ini akan dipantik oleh Sukasmanto,S.E, M.Si (Peneliti IRE dan Aktivis BUMDes) & Ton Martono (Ketua BUMDes Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul)
Mari ramaikan. Gratis untuk umum dan free jajanan sore.