Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA
PUSAT STUDI PEDESAAN DAN KAWASAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Ranah Studi
  • Kerja Sama
  • Artikel & Berita
  • Perpustakaan
    • Perpustakaan Pedesaan
    • Wertheim Collection
    • Publikasi
  • Beranda
  • Arsip Media
  • Ujian Inpres Beras | Kedaulatan Rakyat

Ujian Inpres Beras | Kedaulatan Rakyat

  • Arsip Media, Artikel
  • 28 July 2017, 15.35
  • Oleh: PSPK UGM
  • 0

Oleh: M Maksum Machfoedz

 

TIDAK senonoh! Begitu komentar teman terhadap kontroversi perberasan yang menghangat minggu ini. Dan menurutnya bernuansa politis. Politisasi itupun berimbas sampai pelaku pasar yang gemetar karena sudah melibatkan para penggede negara, politisi, dan aneka orang besar. Bahkan berbumbu manipulasi, oplosan, kerugian negara, harga eceran tertinggi (HET), varietas, penyelewengan raskin hingga SARA.

Mereka yang bijak mencoba menengahi kontroversi. Mengajak publik tidak perlu mengkhawatirkan prosesi ini sembari menunggu proses pengadilan yang segera diselesaikan untuk tidak membiarkan kontroversi berkepanjangan. Ketegangan pasar itulah salah satu imbas pro-kontra. Penengahan yang masuk akal. Semua dalih dalam pro-kontra itu, tidak ada satupun yang menyentuh landasan utama kontroversi, yaitu Inpres Perberasan, Inpres 05/2015. Harusnya semuanya didasarkan atas landasan utama dalam tataniaga perberasan. Karena hakikatnya inpres itu sendiri teramat problematik.

Nalarnya? Tentu harus hati-hati mengkaji Inpres 05/2015 yang diundangkan 17 Maret 2015. Kecuali urusan stabilisasi dan pengadaan cadangan beras pemerintah, inpres ini mengatur juga Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan Beras. Angka HPP ini perlu dicermati kalo ingin melihat efektivitas inpres berikut segala persoalannya.

Mari lihat ulang angka HPP GKP-GKG-Beras. Inpres dimaksud memandatkan HPP-GKP di penggilingan sebesar Rp 3.750/kilogram, HPP-GKG di gudang Bulog Rp 4.600, dan HPP-Beras Rp 7.300 di gudang Bulog. Konsentrasi telaah bisa pada angka HPP GKP-GKG-Beras sebesar Rp 3.750- Rp 4.600- Rp 7.300. Ada dua cara untuk melihat kelayakan angka ini: pada tingkat lapangan dan penggilingan, sampai pada level laboratorium bilamana diperlukan.

Pada tingkat lapangan bisa kita amati bahwa petani memiliki banyak pilihan untuk bisa melepas gabahnya baik dalam bentuk GKP maupun GKG. Karena faktanya, harga HPP Inpres tidak cukup menarik. Harga pasar pada umumnya lebih tinggi. Sementara itu, pada tingkat penggilingan dengan HPP beras Rp 7.300 dan GKG Rp 4.600, hanya bisa terjadi ketika rendemen gilingnya 67%. Untuk beras kualitas medium, angka ini tidak pernah ada dalam tingkat laboratorium sekalipun. Kesimpulannya, sungguh tidak mungkin dengan HPP-GKG Rp 4.600 bisa dihasilkan HPP-Beras Rp 7.300. Apalagi kalau harga GKG di lapangan lebih besar dari HPP GKG yang Rp 4.600.

Pemaksaan proporsi harga telah berdarah-darah dilakukan melalui aneka bantuan pemerintah. Salah satunya melalui Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) yang membanjiri 500 Gapoktan dengan bantuan dana masing-masing sebesar Rp 200 juta, tahun 2016. Untuk bisa bekerja sama dengan toko tani agar bisa menjual pangan murah. Pengamanan harga yang tidak mendasar ini pun tidak efektif dan persoalan beras setia menghiasi berita harian.

Kita lihat ulang HPP-GKG dan HPP-Beras: Rp 4.600 – Rp 7.300. Proporsionalitas ini jelas tidak mungkin terjadi, kecuali ada invisible hand atau tepatnya kebijakan ajaib seperti PUPM, kalau efektif. Lebih tidak mungkin lagi manakala HPH-GKG dalam kenyataannya lebih rendah dari harga pasar yang lebih mudah diakses rakyat tani.

Aneh-bin-ajaib! Fakta ini selalu dibesar-besarkan penguasa urusan pangan dan Kabinet Kerja pada umumnya dengan mengatakan bahwa itu akibat ulah mafia yang mempermainkan harga. Alih-alih menyadari adanya landasan sistem legal yang perlu dibenahi. Yang terjadi malah menyalahkan para pedagang yang masuk pasar oleh karena tidak mungkin efektifnya inpres.

Teringat dua tahun lalu, seorang petani-penggiling Sragen, Parmin Djakfar. Begitu tahu Inpres Perberasan, langsung ngiwut nguyang, jajah desa milang kori, melakukan pembelian gabah karena yakin harga beras esok hari melangit. HPP terlalu rendah, Gudang Bulog bakal kosong, dan operasi pasar bakal jeblog. Ribuan Parmin, kecil dan besar, melakukan hal sama. Apa yang terjadi dalam dinamika perberasan mulai dari nguyang, rekayasa kualitas, penyimpanan, itu semua karena inpres. Kenapa tidak?

Kalau harga pasar tidak terkendali maka muncullah kesempatan ekonomi. Solusinya? Ya mari bersegera menebus dosa besar sanak-kadhang yang main-main dengan angka, sehingga Pak Presiden tanda tangan Inpres Bodong.. Inilah akibat kebangsaannya. Benahi inpres adalah solusinya. …. insya Allah…

(Penulis adalah Guru Besar Agroindustri UGM dan Wakil Ketua Umum PBNU)

*Sumber: artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 26 Juli 2017 | Ilustrasi: beras/ Kedaulatan Rakyat

Berita

  • Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    09/04/2025
  • Demi Kuatnya Pangan Lokal, PSPK UGM Mengembangkan Riset Pangan Alternatif Berbasis Porang

    Demi Kuatnya Pangan Lokal, PSPK UGM Mengembangkan Riset Pangan Alternatif Berbasis Porang

    20/12/2024
  • PSPK UGM Kembangkan Program Agro Industri Kelapa Genjah di Wadaslintang Wonosobo

    PSPK UGM Kembangkan Program Agro Industri Kelapa Genjah di Wadaslintang Wonosobo

    20/12/2024
  • Penelitian Pendahulu PSPK UGM dengan APRIL untuk Memahami Dampak Sosial dari Operasional Perusahaan

    Penelitian Pendahulu PSPK UGM dengan APRIL untuk Memahami Dampak Sosial dari Operasional Perusahaan

    20/12/2024

Artikel

  • Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat

    09/04/2025
  • Berdayakan Masyarakat Desa, PSPK UGM Tanam 150 Bibit Kelapa Genjah

    Berdayakan Masyarakat Desa, PSPK UGM Tanam 150 Bibit Kelapa Genjah

    07/11/2023
  • Perkuat Kelompok Tani, PSPK UGM Adakan Pelatihan Manajemen Kelembagaan Kelompok Tani

    Perkuat Kelompok Tani, PSPK UGM Adakan Pelatihan Manajemen Kelembagaan Kelompok Tani

    21/10/2023
  • Siaran Pers Seminar Hasil Penelitian Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM

    Siaran Pers Seminar Hasil Penelitian Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM

    17/01/2023
Tweets by pspk_ugm
Universitas Gadjah Mada

PUSAT STUDI PEDESAAN DAN KAWASAN

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Bulaksumur G-7 UGM

Yogyakarta 55281

 

pspk@ugm.ac.id

+62 (274) 564463

+62 (274) 564463

 

Temukan Kami di :

 

               

Berita PSPK

  • Kegiatan PSPK UGM ke PT AMNT : Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Demi Kuatnya Pangan Lokal, PSPK UGM Mengembangkan Riset Pangan Alternatif Berbasis Porang
  • PSPK UGM Kembangkan Program Agro Industri Kelapa Genjah di Wadaslintang Wonosobo

© 2021. Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan 2019 Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju