-
- Judul Kegiatan
Penguatan Peran Warga Masyarakat Dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Hasil Pembangunan Desa di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten
-
- Latar Belakang Kegiatan
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan (minoritas, difabel, perempuan, miskin). Hal itu bertujuan agar pembangunan yang dilaksanakan oleh desa benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat di desa tersebut, termasuk warga masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan.
- Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan kesadaran dari warga masyarakat termasuk kelompok rentan dalam proses perencanaan, penganggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa sehingga perencanaan, penggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa benar-benar mencerminkan prinsip partisipatif, yaitu melibatkan seluruh warga masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran organisasi sosial kemasyarakatan (PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani, P3A, dasawisma, dll) organisasi sosial keagamaan ( majelis taklim, TPA, kelompok pengajian, dll) dan institusi/pranata sosial (rembug warga, pertemuan RT/RW, gotong royong,, dll) yang ada di desa Jomboran menjadi ajang pengorganisasikan perencanaan, penganggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa.
- Meningkatkan kesadaran pemerintahan desa (pemerintah desa dan BPD) untuk lebih terbuka dan berani secara aktif menjaring aspirasi dari seluruh warga masyarakat termasuk aspirasi dari kelompok rentan (minoritas, difabel, perempuan dan miskin) sehingga perencanaan, penganggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa benar-benar bersifat partisipatif.
- Luaran Kegiatan
- Meningkatnya kesadaran dari warga masyarakat termasuk kelompok rentan untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses perencanaan penganggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa (indikator: terbangunnya komitmen dari warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan)
- Meningkatnya kesadaran organisasi sosial kemasyarakat, organisasi sosial keagamaan, dan instisusi/pranata sosial yang bisa menjadi ajang pengorganisasian perencanaan, penganggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa (indikator: terbangunnya komitmen organisasi warga untuk mulai mempraktekkan dan mendiskusikan tata cara perencanaan, penganggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa dengan prosedur yang baik)
- Meningkatnya kesadaran pemerintahan desa (pemerintah desa dan BPD) yang lebih terbuka dan berani secara aktif menjaring aspirasi dari seluruh warga masyarakat termasuk aspirasi dari kelompok rentan dalam rangka mewujudkan perencanaan, penganggaran dan evaluasi hasil pembangunan desa yang benar-benar partisipatif (indikator: terbangunnya komitmen aparat pemerintahan desa untuk terbuka, responsif, dan akuntabel dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi hasil pembangunan desa)
- Perencanaan pembangunan desa yang partisipatif (indikator: tersusunnya contoh rencana pembangunan desa yang lebih partisipatif (APBDes bayangan)
- Metode Kegiatan
- Sosialisasi kegiatan
- Peserta: perwakilan warga masyarakat serta perwakilan aparat pemerintah desa dan BPD
- Rencana pelaksanaan: April (akhir)
- Pelatihan perencanaan pembangunan bagi warga masyarakat
- Peserta: perwakilan warga masyarakat, termasuk kelompok rentan
- Rencana pelaksanaan: Mei (pertengahan)
- Pelatihan bagi pengurus organisiasi sosial/organisasi keagamaan, dll
- Peserta: perwakilan pengurus organisasi sosial kemasyarakatan (PKK, Karang Taruna, Dasa Wisma, dll), perwakilan pengurus organisasi sosial keagamaan (kelompok pengajian, majelis taklim, TPA, kelompok gereja, dll), serta perwakilan pengurus organisasi sosial ekonomi (kelompok tani, P3A, dll)
- Rencana pelaksanaan: Juli (pertengahan)
- Pelatihan bagi aparat pemerintah desa dan anggota BPD
- Peserta: kepala desa dan aparat pemerintah desa, anggota BPD, serta anggota tim 11
- Rencana pelaksanaan: Agustus (pertengahan)
- Simulasi penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih bersifat partisipatif
- Peserta: (1) perwakilan warga masyarakat termasuk kelompok rentan; (2) perwakilan aparat desa, BPD dan tim 11; serta (3) perwakilan pengurus organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi sosial keagamaan, dan organisasi sosial ekonomi(/li>
- Rencana pelaksanaan: September (pertengahan)
- Sosialisasi kegiatan