Oleh: M Maksum Machfoedz
SETIAP 24 September, rakyat tani dihibur dengan Hari Tani Nasional. Hari diundangkannya Undang-undang nomer 5/1960 yang terkenal dengan UU Pokok Agraria (UUPA). Menurut Bung Karno (BK) melambangkan hari kemenangan rakyat tani. Seringkali luar biasa meriah prosesi ritual harlah itu diselenggarakan, terutama setiap kali bangsa ini bersiap-siap menyongsong prosesi limatahunan, pemilu-pilkada. Prosesi yang nyaris palsu sempurna, untuk tidak menyebut palsu semuanya. Faktanya, lain harapan BK lain pula kenyataan.
Untuk mengenangnya marilah menengok Keppres RI No 169/1963 tentang penetapan 24 September sebagai hari tani. Esensi utama UUPA, ditegaskan dalam konsideran keppres itu: Bahwa tanggal 24 September, hari lahirnja Undang-undang Pokok Agraria merupakan hari kemenangan bagi rakyat tani Indonesia. Dengan diletakkannya dasar-dasar bagi penjelenggaraan ‘land reform’ untuk mengkikis habis sisa-sisa imperialisme dalam lapangan pertanahan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari segala macam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan beralat tanah. Sehingga melempangkan jalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur.
Konsideran ini menegaskan dua butir penting. Pertama, betapa pentingnya reforma agraria (RA) yang wujudnya adalah redistribusi tanah, yang timpang pemilikannya. Mengingat tanah merupakan alat ekonomi utama, maka tidak ada jalan lain untuk mewujudkan keadilan ekonomi kecuali redistribusi tanah. Setelah 57 tahun UUPA, dan 72 tahun merdeka, kesenjangan pemilikan makin kronis. Mayoritas rakyat tani miskin (RTM) untuk tidur selonjor saja susah. Namun seorang kaya bisa punya ratusan ribu hektar.
Kedua, dengan beralat tanah, harapan BK, rakyat tani dapat membebaskan diri dari segala macam bentuk penghisapan manusia atas manusia, sehingga melempangkan jalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur. Melalui beralat tanah tersebut aneka model pembangunan dan stimulasi perekonomian bisa dilakukan. Untuk menuju kemerdekaan dan kemandirian perekonomian rakyat semesta yang dicita-citakan kemerdekaan.
Dalam apresiasi terhadap orientasi sentral perekonomian model BK, semuanya pasti ngelus dhadha: kenapa jauh sekali harapan itu dari kenyataan, capaian pembangunan anak-anak bangsa hari ini, diwarnai ketimpangan luar biasa pemilikan tanah. Redistribusi pun tidak memiliki kemajuan berarti kecuali didominasi sertifikasi pemilikan, yang hanya memantapkan kepemilikan belaka. RTM makin susah selonjor, pemilik ratusan ribu hektar makin tegar.
Pada tingkat stimulasi pembangunan, ketidakadilan yang dihadapi RTM tidak kalah serem dibandingkan RA. Pada saat mengenang kemenangan rakyat tani, aneka ketimpangan dan sumber penderitaan RTM kini semakin berjubel memenuhi pemberitaan.
Dalam urusan perberasan misalnya, RTM masih menghadapi tidak efektifnya Bulog dan Inpres 5/2015 tentang perberasan. Belum juga inpres dibenahi, RTM menghadapi program sergap dan RTM harus bekerja sama dengan aparat di lapangan, Sementara bodongnya tataniaga ditimpa pula ketetapan harga eceran tertinggi (HET). Aneka kisruh beras mutakhir menambah derita RTM.
Pergulaan nasional lebih seram. Beralasan terbatasnya produktivitas, pergulaan nasional selalu dibantai dengan gula kristal rafinasi (GKR) dan importasi gula mentah hari ini terancam kebijakan tataniaga perlelangan dan pengembangan pasar komoditas tidak jelas. RTM tebu masih ‘diancam’ pula dengan rencana dibekukannya pabrik kecil berdalih produktivitas dan pabrik tua. RTM dan pabrik kini pun mananti sakaratul-maut ketika pemerintah berencana memangkas bea masuk impor gula mentah Australia.
Kisruh komoditas lain melengkapi musibah kado harlah. Daging sapi menghamba importasi dan mandulnya kapal sapi, Pasar unggas dalam kendali 2-3 peternak akbar, cabai jatuh harga karena banjir produksi, bawang merah dan bawang putih terombang-ambing tanpa kendali, dan aneka komoditas lain yang RTM-nya berada antara hidup-mati.
Antara hidup-mati itupun kalau punya lahan. Bagaimana RTM berlahan minim dan tanpa lahan? Jeritannya sangat pasti: redistribusi adalah harga mati! Hanya melalui redistribusi akan ada alat produksi untuk memenuhi harapan BK: mandiri secara ekonomi.
(Penulis adalah Guru Besar Agroindustri FTP UGM dan Waketum PBNU)
*Sumber: artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 25 September 2017 | Ilustrasi: petani/Kedaulatan Rakyat