Pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 di Ruang Sekip University Club UGM, PSPK UGM bekerja sama dengan IRE dan Pemerintah Kabupaten Sekadau menyelenggarakan kegiatan pelatihan aparatur desa dalam bidang manajemen pemerintah desa. Dalam kegiatan yang diikuti oleh aparatur desa tersebut hadir Dr. Bambang Hudayana, MA (kepala PSPK UGM) sebagai salah satu narasumber. Dalam pelatihan tersebut Dr. Bambang Hudayana menyampaikan materi pelatihan Sumberdaya Alam untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Melalui Skema Pades dan BUMDes.
Dalam pemaparannya, Dr. Bambang Hudayana, MA menyampaikan bahwa desa adalah penyangga kehidupan di nusantara karena desa menyediakan segala kebutuhan hidup seperti pangan, energi, tanah, air, hutan, dan tumbuhan. Sayangnya pada masa Orde Baru desa dikorbankan, sumber daya alam yang ada di desa justru digunakan sebesar-benarnya untuk kepentingan pusat seperti tambang, hutan dll. UU Desa sepertinya memberikan kesempatan yang lebih baik pada Pemerintahan Desa untuk mengelola sumber daya alam. Kepentingan ini harus diperjuangkan dan diraih oleh Pemerintah Desa dibantu dengan pemerintah daerah agar dapat menjadi sumber pendapatan desa. Metode dalam mengelola potensi sumber daya terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaruhi pun harus diperhatikan agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan karena kesejahteraan hidup manusia bertumpu pada sumber daya alam.
Ketika dikelompokkan sumber daya alam dapat dibedakan menurut jenisnya, yaitu pertama, sumber daya alam hayati. Pemerintah desa dapat menuntut hak bagi hasil, termasuk untuk sumber daya alam hayati seperti tumbuh-tumbuhan yang digunakan oleh industri. Pendapatan jangan hanya dari minyak bumi atau industri ekstraktif tetapi masih banyak potensi lain yang dapat dikembangkan. Pengembangan lain dapat memanfaatkan alam untuk tourism (sustainable ecological tourism). Kedua, sumber daya alam non hayati. Eksplorasi sumber daya alam atau industri ekstraktif. Pemanfaatan sumber daya alam non hayati harus memperhatikan aspek lingkungan agar jangan menjadi bencana.
Dalam materi yang dipaparkan Dr. Bambang juga mengajak peserta pelatihan untuk mengidentifikasi sumber daya alam yang ada di desa dan permasalahannya. Beberapa jenis sumber daya alam yang ada di desa, pertama Flora yang penggunaaannya untuk perindang, obat-obatan, sayuran, tanaman hias. Selama ini kebanyakan digunakan untuk kebutuhan subsisten, usaha ekonomi kerakyatan. Sayangnya jarang digunakan oleh desa untuk sumber pendapatan yang kemudian dapat diredistribusikan kepada seluruh masyarakat. Kedua, Fauna yaitu Binatang, madu. Contoh, Kabupaten Sumbawa Barat, masyarakat memelihara hutan dan dari hutan masyarakat bisa memperoleh madu yang memliki nilai ekonomi tinggi. Pemerintah desa dapat menggunakan peraturan desa yang melarang pengambilan satwa hutan yang berlebih untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Ketiga, Hutan. Menjaga ekosistem hutan sangat dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan hidup. Desa tanpa hutan maka akan kehilangan arti karena kehilangan pelindung dan potensi. Tren saat ini hutan dikembangkan untuk wisata alam yang mampu menjadi sumber pemasukan bagi desa. Modal yang dibutuhkan adalah memelihara hutan itu sendiri. Kita memiliki sumber daya alam yang melimpah tetapi belum banyak dimanfaatkan terlebih dengan cara yang benar.
Sumber daya alam non hayati. Antara lain, pertama, Tambang. Sejak lama masyarakat sudah mulai melakukan penambangan, tetapi saat ini pertambangan rakyat dianggap tidak ramah lingkungan, apdahal hal tersebut muncul karena mereka tidak mampu mengakses modal maupun lokasi prioritas sehingga hanya mencari lahan-lahan marginal yang hanya ada sedikit mineral berharga dengan metode yang seadanya. Kedua, Air. Mulai menjadi sebuah trend usaha desa pengemasan air minum maupun isi ulang dimana desa dapat menyediakan air untuk warganya. Ketiga, Tanah Untuk meningkatkan pendapatan daerah dan desa dapat dilakukan dengan pembayaran retribusi ketika panen. Desa mencari penghasilan dengan mengelola lingkungan hidup untuk pemasukan desa yang dapat dimanfaatkan oleh pembangunan desa. Tanah kas desa, tanah sitisoro (tanah disewakan kepada warga yang tidak memliliki tanah) saat ini kurang dapat dimanfaatkan dengan baik padahal tanah dapat menjadi potensi yang sangat baik untuk dikelola. Luas tanah pun dapat ditingkatkan dengan ide-ide kreatif, misal menjual tanah yang berada di lokasi strategis dan membeli di lokasi lain yang lebih murah sehingga dapat memperoleh hasil yang lebih luas. Selanjutnya tanah tersebut diberikan hak penggunaannya kepada masyarakat misal untuk kandang ternak, perkebunan, maupun penanaman tanaman bernilai ekonomi tinggi. Keempat, Arus sungai. Dapat digunakan untuk teknologi micro hydro untuk mencukupi kebutuhan listrik masyarakat, trend ini mulai banyak digunakan di desa-desa di Papua.
Dalam pemaparannya, Dr. Bambang juga menyampaikan Peta jalan Pengembangan Sumber Daya Alam oleh Desa. Yang perlu dilakukan menurut beliau adalah, pertama, Pemetaan batas wilayah desa. Kedua, Pemetaan potensi SDA desa. Sudah dimanfaatkan seperti apa, bagaimana kondisinya. Dilakukan dengan pendekatan parsipatoris dengan warga dimana warga mendefinisikan keadaan dan kebutuhannya. Ketiga, Penyusunan arah kebijakan pengelolaan potensi pengembangan SDA desa. Arah kebijakan perlu disusun dalam jangka pendek, menengah, panjang pengembangan sumber daya alam desa. Keempat, Penyusunan kebijakan tata ruang desa. Untuk menyusun RPJMDesa, tata ruang harus disusun secara jelas dan jangan sampai dialihfungsikan secara sembarangan. Selain itu juga mengatur kawasan konservasi. Kelima, Penyusunan program-program pengelolaan lingkungan hidup dan ekonomi desa. Berbagai hal dapat dilakukan untuk mengelola lingkungan yang berpotensi mendatangkan potensi ekonomi bagi desa, seperti: (a) Pengelolaan hutan berbasis masyarakat; (b) Eksplorasi sumber daya pertambangan berbasis kearifkan lokal; (c) Pengembangan ekowisata; (d) >Revitalisasi area rawan bencana. Keenam, Pengelolaan hutan berbasis masyarakat (pembinaan masyarakat di sekitar hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, pemanfaatan), (b) Eksplorasi sumber daya pertambangan berbasis kearifan lokal.(Identifikasi produk, Kerjasama kemitraan antar desa, Mengembangkan pola bagi hasil yang adil, Mendorong dan mengembangkan partisipasi masyarakat, Pengembangan sumber daya listrik mikro, Pengembangan BUMDesa); (c) Pengembangan ekowisata (Pengembangan sarana dan prasarana dan destinasi objek pariwisata, Promosi kawasan wisata), (d) Revitalisasi area rawan bencana; (e) Pembangunan kembali sarana dan prasarana; (f) Sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat; (g) Pendanaan dan pembangunan daerah rawan; (g) Peningkatan partisipasi masyarakat; (h) Pembangunan pusat-pusat reboisasi dan pengembalian ekosistem
Untuk membangun desa jangan terkecoh dengan urusan dana desa tetapi lupa bahwa sebenarnya desa memiliki kekayaaan alam yang luar biasa yang dapat menjadi sumber kehidupan bagi masyarakatnya. Pembangunan desa dapat dikembangkan dengan konsep green village. Mari membangun desa dengan menjaga kelestarian hidupnya. Anggaran Dana Desa (ADD) jangan dihabiskan untuk proyek-proyek fisik tetapi bagaimana untuk menggerakkan masyarakat dan memanfaatkan sumber daya alam agar dapat menjadi produk berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu mari kita kembangkan BUM Desa.