Peran desa dalam membangun Indonesia baru sangat penting. Sebagai penyelenggara pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, desa selayaknya punya kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri. Namun, pada praktiknya, kepentingan desa tak jarang bergesekan dengan kebijakan pemerintahan daerah, baik di tingkat kabupaten-kota maupun provinsi. Hal tersebut tentu membuat otonomi dan wewenang desa menjadi sempit dan sulit berkembang. Karena itu, meski telah diatur dalam undang-undang, kewenangan lokal kerap susah dijalankan.
Desa sering bergerak bukan berdasar inisiatif sendiri. Desa hanya dituntut patuh. Padahal desa adalah pemerintahan yang paling mengerti kebutuhan dan karakter warganya. Akibatnya, banyak desa yang dirugikan dan malah mengalami kemunduran. Dalam beberapa kasus, desa akhirnya gagal membendung arus industrialisasi yang tak jarang membuat kualitas lingkungan hidup dan lahan-lahan produktif warga desa menurun. Tak mengherankan jika ada reaksi perlawanan yang muncul dari desa. Khususnya pada desa yang memiliki karakter pemerintahan adat yang kuat.
Webinar Seri 13 akan mengajak kita berbincang banyak hal tentang persoalan tersebut. Salah satunya tentang bagaimana peraturan desa berhubungan dengan produk hukum atau peraturan tingkat kabupaten-kota. Sehingga peraturan desa bisa selaras dan tidak ada lagi gesekan kewenangan pemerintah desa dengan pemerintahan di atasnya, yang selama ini justru menghambat perkembangan desa.
Narasumber:
1. Bivitri Susanti (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia)
2. Dr. Sutoro Eko (Ketua STPMD APMD)
3. Dr. Arie Sujito (Sosiologi UGM)
4. Rukka Sombolinggi (AMAN)
5. Hairus Salim (LKiS)
6. Taufick Max (Kepala Desa Kao, Halmahera Utara, Maluku Utara)
Moderator:
Hifdzil Alim (HICON)
Registrasi peserta: s.id/webinarkkd
Info Lebih Lanjut :
Instagram/Twitter @kongresdesa
Fans Page FB Kongres Kebudayaan Desa
Website: https://kongreskebudayaandesa.id/