
Kamis, 6 Februari 2020 pukul 15.00-18.00, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali menghadirkan kegiatan seminar bulanan bertajuk “Rural Corner”. Kegiatan seminar yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis minggu pertama tersebut menghadirkan dua narasumber sebagai pemantik diskusi yaitu Puji Riyanto, MA, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia sekaligus Pegiat Media dari LSM Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2M), serta Muazim Poyeng, Pegiat Media dari LSM Mitra Wacana. Dengan mengangkat tema “Desa Digital: Problem, Tantangan dan Peluang”, Acara yang dimoderatori oleh Angie Purbawisesa selaku Peneliti Muda PSPK UGM ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, pegiat pemberdayaan desa, pegiat media dan masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Puji Riyanto menyampaikan hasil penelitian tentang Sistem Informasi Desa (SID) yang pernah dilakukan di enam desa di Indonesia yaitu desa Leu Bima NTB, Dlingo Bantul DIY, Jimbaran Semarang Jawa Tengah, Bangkalaloe Jeneponto Sulawesi Selatan, Majasari Indramayu Jawa Barat, dan Desa Sebayan, Sambas Kalimantan Barat. Penelitian tersebut didasari oleh beberapa latar belakang, khususnya pasal 86 UU no 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa (1) desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah/kabupaten, (2) pemerintah/pemerintah daerah wajib mengembangan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan, (3) sistem informasi desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia, (4) sistem informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, (5) sistem informasi desa dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan, dan (6) pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk desa.
Berdasarkan hasil penelitian, kondisi SID di enam desa yang menjadi lokasi penelitian berbeda-beda. Pada saat ini hanya website milik Desa Dlingo yang masih aktif, sedangkan yang lain sudah tidak aktif lagi (mengalami mati suri).Sejarah SID di masing-masing desa juga berbeda-beda, ada SID desa yang difasilitasi oleh kementrian desa, namun ada pula yang difasilitasi oleh kementrian kominfo. Perbedaan tersebut menyebabkan SID tidak memiliki format/sistem yang sama. Pengelola SID di tiap-tiap desa juga berbeda. Ada SID yang dikelola oleh petugas admin yang diberi insentif meskipun rendah, dan ada pula SID yang dikelola oleh perangkat desa. Karena perangkat desa tersebut memiliki tugas pokok, maka pengelolaan SID hanya merupakan tugas tambahan. Terkait dengan pemanfaatan SID, beberapa desa memanfaatkan SID untuk pelayanan kebutuhan administrasi, beberapa desa untuk publikasi desa melalui website, dan semua desa memanfaatkan SID untuk transparansi.
Penelitian ini juga menemukan beberapa kendala yang menghambat perkembangan SID yaitu kendala struktural yang meliputi, tidak adanya regulasi turunan yang mengatur SID dan lemahnya peran pemerintah daerah dalam mendorong implementasi SID, pendekatan yang bersifat sektoral dan diskontinyu dan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah yang menangani SID, lemahnya SDM lokal dan dukungan birokrasi (tidak ada nomenklatur di pemerintah desa), serta kelangkaan infrastruktur. Sedangkan kendala kultural meliputi kurangnya literasi digital masyarakat, dan kultur birokrasi serta cara pandang dalam melihat informasi. Keterbukaan informasi hanya untuk pemerintah di bawah.
Untuk perbaikan ke depan, Puji Riyanto menyampaikan beberapa rekomendasi, yaitu mendorong literasi warga karena literasi media merupakan prasarat untuk membangun kewargaan digital, pendekatan lintas sektoral. Kerja sama lintas sektoral antar kementrian mengenai SID, penggunaan basis data tunggal, dan pengelolaan TI di bawah kominfo. Pengelolaan infrastruktur yaitu ketersediaan jaringan internet dan penyediaan perangkat komputer. Membangun kultur birokrasi yang lebih terbuka dan mengarah ke kultur digital.
Muazim Poyeng sebagai pembicara kedua juga menyampaikan hasil riset aksi yang pernah dilakukan oleh Mitra Wacana. Kegiatan tersebut dilakukan di 12 desa dan 12 komunitas di 3 kabupaten. Dalam melakukan riset aksi Mitra Wacana menjabarkan konsep desa digital dalam beberapa aspek, yaitu pembangunan infrastruktur, penguatan SDM, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, pengelolaan data dan informasi, pengembangan potensi, dan mekanisme aduan berbasis digital.
Berdasarkan pemetaan yang pernah dilakukan oleh Mitra Wacana terdapat beberapa masalah utama yang dihadapi desa-desa dampingan dalam pengembangan SID, yaitu pengatahuan dan skill perangkat desa belum memadai, infrastruktur teknologi informasi belum memadai dan regulasi dan kebijakan yang tumpang tindih. Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut maka Mitra Wacana menerapkan strategi, pertama menjakau dan membuka partisipasi kelompok milenial desa. Kedua, memperkuat dan memberdayakan kelompok milenial, ketiga, menjalin kolaborasi dan integrasi dengan berbagai pihak yang peduli pada pengembangan SID.
Di salah satu desa dampingan, Mitra Wacana memfasilitasi warga untuk mengembangkan media Desa. Media desia tersebut memiliki fungsi untuk menyuarakan kepentingan kelompok marginal yang selama ini tidak memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi mereka. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong adanya media desa antara lain pelatihan jurnalistik, pelatihan analisis sosial, dan pendampingan produksi media desa. Beberapa isu yang pernah diangkat dalam media desa adalah perdagangan manusia, jambanisasi, dll.
Dalam sesi diskusi, Heri peserta seminar dari Ngestiharjo menanyakan strategi memulai pendampingan agar bisa diterima di desa dan langkah melakukan pemetaan masalah di desa. Agung, peserta RC dari kalangan mahasiswa menyampaikan pertanyaan terkait strategi yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam berbagai konsep yang muncul, misalnya digitalisasi, dll, strategi membaca desa sebagai sebuah ekosistem, bukan secara sektoral. Sedangkan Mahmud, peserta diskusi dari kalangan pegiat desa menyampaikan tanggapan bahwa SID memiliki tujuan untuk mendorong terjadinya keterbukaan di desa dan perenncanaan desa yang lebih partisipatif, serta mengajak untuk mengelola SID bukan berbasis data tetapi berbasis kebijakan.
Menanggapi pertanyaan dari peserta diskusi, Puji Riyanto menyampaikan bahwa regulasi media dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Disatu sisi diperlukan untuk melindungi data pribadi sedangkan disisi lain regulasi memiliki kecenderungan untuk bersifat otoriter. Oleh karena itu dalam merumuskan sebuah regulasi perlu dipertimbangkan berbagai aspek sehingga regulasi tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menghilangkan kebebasan warga untuk menyampaikan aspirasi. Regulasi seyogyanya disusun bukan hanya berdasarkan aspek teknoogi semata tetapi juga memperhatikan aspek sosial budaya. Poyeng menanggapi pertanyaan peserta diskusi dengan menyampaikan bahwa digitalisasi di desa bisa membawa manfaat baik bagi desa asalkan proses digitalisasi tersebut tidak mengabaikan potensi dan masalah yang ada di desa. [Mulyono]