Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dimungkinkan menitikberatkan pembangunan di tingkat desa, seiring lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Desa masih merupakan kantong kemiskinan dan rawan mengalami ketidakadilan sosial. Terus mengalami keterisolasian. Secara politik tertinggal dari orang kota, bahkan sering jadi obyek politik,” kata Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Bambang Hudayana, dalam diskusi Pembaruan Desa dan Reformasi Agraria di ruang seminar PSPK UGM, Selasa (26/8/2014).
Hadir sebagai pembicara lain, Sosiolog UGM Arie Sudjito dan Anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko.
Menurut Bambang, prioritas pembangunan pemerintah mendatang diharapkan fokus pada tingkat desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dan pemerataan pembangunan. Pasalnya, sepanjang 68 tahun merdeka, 72 ribu desa yang kini sebagai tempat tinggal bagi 50,02 persen penduduk terus mengalami marginalisasi, keterisolasian, keterbatasan akses sumberdaya, akses pembangunan, serta keterbatasan akses politik.
“Undang-Undang Desa potensial untuk payung penguatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa, tetapi masih miskin roadmap dan rencana agenda aksi,” tuturnya.
Bambang mengusulkan, desa tidak lagi sebagai area proyek pembangunan, namun lebih dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Pengalaman selama ini, umumnya proyek yang dilaksanakan di desa sangat tidak populis dan tidak memperkuat perekonomian desa.
“Akibatnya, dalam jangka panjang, pembangunan lebih dirasakan oleh masyarakat kota, golongan elite, dan kelas menengah,” katanya.
Tidak hanya itu, imbuhnya, reformasi agraria yang diemban oleh pemerintahan saat ini masih sebatas jargon dan tidak menjawab masalah struktural dan sistematis masyarakat desa.
Kelas Menengah Baru
Sementara itu, menurut Budiman Sudjatmiko, UU Desa memungkinkan masyarakat bisa terlibat secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan serta ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat. Meski UU ini sudah diterbitkan, namun pemerintah hanya menggelontorkan dana sekitar Rp9 triliun dari Rp64 triliun dana APBN untuk dialokasikan ke desa.
“Artinya, hanya Rp450 juta yang disediakan untuk desa, pasca-pergantian pemerintah. Kita harapkan dari tahun ke tahun dananya akan meningkat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, UU Desa membawa misi pemberantasan kemiskinan di desa, mencegah urbanisasi, membangun sentra ekonomi baru di desa, serta lahirnya kelas menegah baru di desa.
“Belajar dari Brasil, sekitar 40 persen dana pembangunan dibahas oleh komunitas, sehingga memunculkan 10 persen kelas menengah baru dari kampung-kampung kumuh,” katanya.
Sosiolog Arie Sudjito menambahkan, UU Desa bukan semata-mata urusan pembagian dana dari pusat ke tingkat desa, tapi memungkinkan masyarakat desa ikut serta dalam proses pembangunan. Tantangan yang tidak mudah bagi pemerintah mendatang, sambung Arie, adalah lambannya kerja birokrasi untuk mendukung percepatan pembaruan desa dan reformasi agraria, sehingga masyarakat sipil terus mengawal reformasi birokrasi agar bisa selaras pembaruan desa.
“Kita harus mengawal. Jika tidak, akan muncul pencoleng-pencoleng baru,” pungkasnya.