Semiloka Nasional “Gerakan Memperjuangkan UU Desa”

Kementrian Dalam Negeri telah menggodok RUU Desa sejak tahun 2006. Tapi, RUU Desa hingga kini masih belum jelas nasibnya. Walaupun sudah mulai dibahs dan diperdebatkan, ternyata hingga presiden telah memasuki masa jabatannya yang kedua, RUU Desa inipun masih belum kelar, apalagi ditetapkan menjadi regulasi nasional yang peka desa. Perdebatan seputar RUU Desa sebagai konsekwensi kesepakatan revisi atas UU nomor 32 tahun 2004, tidak hanya terjadi di kalangan eksekutif, legislatif tapi mengundang banyak perhatian gerakan masyarakat sipil untuk mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Gerakan masyarakat sipil mengawal RUU Desa sudah barang tentu bertumpu pada harapan akan lahirnya Undang-Undang yang memberi amanat kepada negara untuk memberikan pengakuan (rekognisi) dan perlindungan (proteksi) terhadap aspek aspek kemasyarakatan desa.

Berlarut-larutnya pembahasan RUU Desa akan berdampak negatif pada desa karena saat ini desa membutuhkan kejelasan payung hukum yang secara komprehensif dan holistik tidak hanya mengatur mekanisme pembangunan secara umum namun perlu pula mengatur aspek kelembangaan, mekanisme hubungan kerja antar tingkat pemerintahan, kewenangan, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat. Payung hukum tersebut tidak lain adalah UU Desa. Disamping itu, secara politis lambannya proses pembahasan RUU Desa bukan karena Desa melainkan sikap politik kebijakan elite pusat itu sendiri. Kita Tahu kemunculan awal RUU Desa dan RUU Pembangunan Pedesaan pada hakekatnya adalah bentuk frakmentasi antar rezim kepentingan dalam tubuh pemerintah yaitu resim pemerintahan dan rezim pembangunan.

Saat ini RUU Desa telah masuk dalam Prolegnas DPR RI, maka diperlukan gerakan politik untuk mengawalnya hingga terlahir menjadi kebijakan nasional yang konsisten terhadap cita-cita dan perlindungan terhadap desa. Dalam kerangka pikir inilah PSPK UGM berkerja sama dengan IRE dan STPMD APMD menyelenggarakan semiloka nasional untuk memperjuangkan RUU desa ditetapkan menjadi UU Desa. Semiloka dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2010 bertempat di Auditorium STPMD APMD dengan narasumber Arie Sujito (dosen sosiologi UGM), Budiman Sujatmiko (anggota DPR RI), Sudir Santosa (ketua Parade Nusantara), dan Sutoro Eko (tim pakar RUU Desa).