
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMMAN) selain aktif melakukan kegiatan pertambangan juga berkontribusi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di desa-desa lingkar tambang. Program-program tanggung jawab sosial tersebut dilandasi oleh nilai-nilai yang tertuang dalam semangat Corporate Social Responsibility (CSR). Namun demikian, program CSR yang diharapkan sepenuhnya belum mampu berkontribusi dengan baik karena masih adanya beberapa persoalan yang dihadapi di lapangan. Pada tingkatan masyarakat, masih sering dijumpai masalah yang serius dalam menerjemahkan program CSR perusahaan. Di beberapa tempat masih ditemuinya kesalahan persepsi bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayahnya merupakan sumber uang tunai, sehingga masyarakat dapat bergantung padanya. Padahal perusahaan merupakan entitas lain yang juga memiliki batas dan aturan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Di pihak yang lain, pemerintah setempat juga belum bersinergi dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan, dan terkesan menyerahkan pihak perusahaan untuk sepenuhnya bertanggungjawab atas kondisi masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Sejak disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga saat ini, perusahaan tambang juga memperhatikan kebutuhan desa untuk memiliki pemerintahan desa yang baik (good governance) seperti mengedepankan asas akuntabilitas, transparansi, demokrasi, partisipasi dan efisiensi. PT AMMAN juga sudah memiliki banyak capaian sebagai bagian tanggungjawab perusahaan dalam pemberdayaan desa baik melalui program CSR maupun program sosial lainnya. Dengan adanya bantuan dari PT AMMAN banyak kemajuan yang telah diraih oleh desa-desa lingkar tambang.
Masalah internal yang dihadapi oleh desa-desa lingkar tambang di atas sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan kondisi desa-desa di Indonesia pada umumnya. Mereka secara umum setidaknya menghadapi tiga hal besar. Pertama, bad gorvernance seperti minimnya akuntabilitas, rendahnya transparansi, lemahnya partisipasi masyarakat dan tingginya praktik korupsi. Masalah kedua adalah problem otonomi desa dan demokrasi. Fenomena yang lumrah terjadi ialah kelompok mayoritas yang termarginalisasi dalam dinamika sosial-ekonomi justru cenderung tidak dapat menyuarakan kepentingannya. Problem ketiga adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan. Dengan adanya ketiga problem yang dihadapi desa-desa tersebut menjadi tantangan di masa depan, sehingga perlu adanya perubahan karakter desa.
Melalui program ”Penguatan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat”, desa-desa lingkar tambang PT AMMAN diharapkan mampu meningkatkan fungsinya. Penguatan kapasitas desa ini meliputi seluruh penyelenggara pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, aparatur desa, Bamusdes, dan masyarakat desa.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh PSPK UGM dapat terlaksana berkat fasilitasi dari PT AMMAN, terutama Bapak Dimas, Bapak Lalu, Ibu Savitri dan seluruh tim Social Impact dan External Relation PT AMMAN. Rangkaian kegiatan need asessment yang akan dilaksanakan oleh PSPK UGM juga telah diketahui dan mendapatkan arahan dari Kepala Teknik Tambang yang telah memiliki rencana jangka panjang aktivitas tambang PT AMMAN ke depan.
- Workshop Internal PT AMMAN
Kegiatan workshop dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Hari Kamis dan Jumat, tanggal 13 dan 14 Februari 2025, bertempat di dalam Site PT AMMAN. Peserta workshop dari Social Impact Departement dan External Relations departement. Workshop bertujuan untuk : (a) meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang strategi pemberdayaan masyarakat; (b) meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang regulasi desa pasca revisi UU Desa: dan (c) meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang peran multi stakeholder dalam pembangunan komunitas. Materi workshop :
(1) “Strategi dan Metode Pemberdayaan Masyarakat” (Prof Bambang Hudayana);
(2) “Renstra Desa dan Peluang ke Depan Pasca Revisi UU Desa” (Sukasmanto, SE, M.Si);
(3) “Penguatan Civil Society dan Kolaborasi Multi-Stakeholder” (Dr. AB Widyanta); dan
(4) “Penguatan Desa Wisata Berbasis Lingkungan” (Prof Suharko).
- Kunjungan Awal ke Desa
Kunjungan ke beberapa desa sekitar PT AMMAN merupakan salah satu tindak lanjut dari rangkaian kegiatan workshop internal yang dilaksanakan oleh PT AMMAN. Kunjungan dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang situasi dan dinamika desa yang berada di sekitar PT AMMAN. Adapun desa-desa yang dikunjungi yaitu: (1) Desa Belo, Kecamatan Jereweh, (2) Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, dan (3) Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang. Kunjungan ke desa-desa tersebut merupakan kunjungan awal sebelum dilakukannya kegiatan pendampingan untuk meningkatakan kapasitas Pemerintahan Desa di kawasan pertambangan PT AMMAN. Dari kunjungan tersebut dapat dipetakan beberapa hal yang dihadapi oleh Pemerintah Desa untuk membangun desa mereka. Adapun hasil kunjungan tim PSPK UGM ke desa-desa tersebut antara lain:
a. Bidang Pemerintahan
Disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Revisi UU Desa, salah satu diantaranya adalah memberikan perubahan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan masa jabatan ini memberikan tantangan baru dalam strategi perencanaan pembangunan desa. Konsekuensi dari penambahan masa jabatan tersebut adalah harus menyusun RPJMDesa “tambahan” sampai masa akhir jabatan Kepala Desa. Pasca pengesahan revisi UU Desa , ketiga desa juga telah menyusun dan merevisi RPJMDesa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan UU tersebut. Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa program tambahan dua tahun dalam RPJMdesa tersebut sebagian besar adalah jabaran program yang telah tersusun sebelumnya, yaitu program yang telah tetapkan selama 6 tahun dijabarkan lagi menjadi 8 tahun.
Proses perencanaan desa dinilai menjadi kunci utama dalam keberhasilan program yang akan dilaksanakan oleh desa. Namun demikian dalam prosesnya tahapan ini memiliki tantangan, dimana terkadang belum mampu menjabarkan kebutuhan desa dari semua aspek kehidupan masyarakatnya ke dalam tahapan perencanaan yang disusun tersebut. Dengan pemerintahan yang baru, desa saat ini juga memiliki tantangan yang lebih komplek, dimana desa menjadi ujung tombak dari 12 program utama Rencana Aksi Kementerian Desa era Pemerintahan Presiden Prabowo. 12 program unggulan Kemendes ini memberikan dorongan bagi pemerintah desa untuk berupaya meningkatkan kapasitas pemerintahan desa agar mampu mengiplementasikan program-program unggulan tersebut. Ketiga desa menyebutkan bahwa untuk meimplementasikan program unggulan tersebut harus didukung dengan SDM di pemerintah desa yang mumpuni yang mampu “mengotak-atik” anggaran desa agar semua program yang direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Terbatasnya pemanfaatan Dana Desa juga sangat dirasakan dampaknya untuk dapat mengimplementasikan program yang telah direncanakan sebelumnya. Pemerintah desa mengharapkan dukungan multi pihak (Pemerintah Daerah dan swasta) untuk mensinergikan program yang dialokasikan ke desa sehingga akan mempercepat tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan.
b. Bidang Pelayanan Publik
Pelayanan kepada masyarakat di pemerintahan desa telah memasuki era yang baru. Pelayanan di desa saat ini sudah menggunakan sistem administrasi desa berbasis digital. Pemanfaatan teknologi digital ini dapat memberikan pelayanan administrasi desa secara efisien, efektif, dan transparan. Namun demikian, penerapan sistem layanan ini secara umum masih dijumpai beberapa tantangan, sebagaimana juga dihadapi oleh desa-desa yang ada di lingkar tambang PT AMMAN. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain: (1) keterbatasan infrastruktur, yaitu masih terbatasnya kepemilikan komputer serta masih banyak wilayah yang belum terjangkau jaringan internet, (2) kurangnya ketrampilan digital yang memadai dari perangkat desa yang bertugas mengoperasikan sistem administrasi desa berbasis digital, dan (3) terbatasnya anggaran dari desa untuk mengimplementasikan sistem administrasi desa berbasis digital.
c. Bidang Pembangunan
Pemanfaatan sumberdaya yang ada di desa-desa lingkar tambang PT AMMAN belum sepenuhnya dikembangkan dengan baik. Kondisi wilayah desa-desa sekitar PT AMMAN memiliki bentang alam dan beberapa kawasan pantai dengan pemandangan yang cukup indah dapat menjadi salah satu potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata alam. Beberapa desa sudah mulai mengembangkan dan mempromosikan kawasan pantai dan pegunungan di wilayah mereka menjadi salah satu destinasi wisata. Namun demikian tingkat kehadiran wisatawan ke kawasan tersebut belum secara signifikan mengalami peningkatan. Inisiasi membangun desa wisata di kawasan ini sangat memungkinkan dilaksanakan dan diharapkan akan menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi bagi masyarakat desa. Keberadaan BUMDes diharapkan akan mampu menjadi lembaga ekonomi desa yang dapat mendorong pengelolaan potensi yang dapat mendatangkan income bagi desa. Peningkatan kapasitas pengelola dan kelembagaan BUMDes masih perlu dilaksanakan mengingat beberapa desa di lingkar tambang PT AMMAN balum dapat berjalan dengan baik. Dengan peningkatan kapasitas pengelola dan kelembagaan BUMDes diharapkan akan lebih megakselerasi terwujudnya desa wisata yang madiri dari desa-desa lingkar tambang PT AMMAN. Percepatan mewujudkan hal tersebut juga tidak lepas dari dukungan dari multi stakeholder yang ada di wilayah ini.
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di desa-desa lingkar tambang PT AMMAN umumnya dilakukan dengan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya lokal. Beberapa desa telah memiliki Usaha Kecil Mikro (UKM) yang dulunya dibentuk dan diinisiasi oleh PT AMMAN. Beberapa UKM tersebut saat ini berkembang dengan baik dengan jumlah anggota UKM yang semakin banyak. Program-program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat masih sangat dibutuhkan dilaksanakan di desa-desa lingkar tambang PT AMMAN. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat di masing-masing desa.