Arsip:

Artikel

Pembangunan Kawasan Perdesaan : Isu dan Tantangan ke Depan

Kamis, 7 November 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) mengadakan seminar bulanan Rural Corner dengan mengangkat tema “Pembangunan Kawasan Perdesaan: Isu dan Tantangan ke Depan.” Susilo Ari Wibowo, SE, MM (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dalduk & KB Kabupaten Kulonprogo), serta Warudi (Kepala Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo) hadir sebagai pemantik materi dengan dimoderatori oleh Afwan Shoffwan, S.Sos (Peneliti Muda PSPK UGM).

Mengawali pemaparannya, Susilo Ari Wibowo menjelaskan pengertian kawasan perdesaan, yaitu kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pengertian kawasan perdesaan tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1. Sementara itu, pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antar desa yang dilakukan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh bupati/ walikota (pasal 83 UU No. 6 Tahun 2014).

Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain ataupun pihak ketiga, di bidang pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa, serta bidang keamanan dan ketertiban. Selain pemerintah desa, berbagai pihak yang sering terlibat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan adalah Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Guna memperlancar koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, maka dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TK PKP) di level kabupaten dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, TK PKP level provinsi dengan SK Gubernur dan TK PKP level pusat dengan SK Menteri. Selain menggunakan dana dari pihak pemerintah, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan juga bisa mempergunakan dana dari pihak ketiga misalnya dengan skema CSR, swadaya, dan sumber dana lainnya.

Beberapa isu yang muncul dan menjadi fokus dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan antara lain: kemiskinan dan urbanisasi tenaga kerja, sumber daya (komoditas unggulan, wisata, serta budaya masyarakat), hingga program bedah menoreh (kawasan strategis pariwisata nasional dengan pembangunan jalan penghubung antara Yogyakarta International Airport dan Borobudur). Sedangkan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan menurut Susilo adalah komitmen desa-desa selaku anggota kawasan perdesaan, konsistensi dan konvergensi stakeholder dalam pendampingan, kemampuan dalam percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan serta pemberdayaan partisipatif, dan persaingan dunia usaha.

Untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan maka perlu ada payung hukum baik di tingkat desa maupun supra desa. Beberapa produk hukum yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan desa antara lain: di tingkat desa, diperlukan peraturan desa tentang kerjasama desa dan peraturan desa tentang pembentukan BUMDes Bersama. Kemudian di tingkat kawasan, dibutuhkan peraturan bersama kepala desa (permakades) tentang kerjasama antar desa pembangunan kawasan perdesaan, permakades tentang pembentukan BUMDes Bersama, dan permakades tentang penetapan AD/ART BUMDes Bersama. Sementara untuk di tingkat kabupaten, SK Bupati tentang penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, dan SK Bupati tentang pembentukan tim koordinasi pembangunan kawasan perdesaan (TK PKP) baik di level kawasan maupun kabupaten.

Beberapa program pembangunan kawasan perdesaan yang sudah dilaksanakan oleh desa-desa yang tergabung dalam Agrowisata Menoreh Terpadu antara lain: pembangunan pusat perkebunan durian, pusat pemasaran prukades, pusat perkebunan kakao, pusat penelitian dan pengembangan perkebunan, pusat penyimpanan dan pengolahan produk kakao-kopi-durian dan pengembangan pengelolaan wisata, pembangunan rumah pajang, penguatan kapasitas kelompok, hingga penguatan kapasitas pengurus BUMDes.

Sementara itu, Warudi memaparkan tentang pembentukan BUMDes Bersama oleh desa-desa yang tergabung dalam pembangunan kawasan perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu. Untuk modal BUMDes Bersama, tiap desa menyetorkan dana sebagai penyertaan modal sebesar Rp10.000.000. Pada tahun 2018, BUMDes Bersama mendapat bantuan modal dari kementrian sebesar Rp350.000.000,- untuk pembangunan rumah pajang produk unggulan desa. Pembangunan rumah pajang tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pemasaran produk UMKM di desa-desa yang tergabung dalam Agrowisata Menoreh Terpadu.

Meskipun sudah dapat membangun rumah pajang dan membantu pemasaran produk-produk UMKM, Warudi berharap peran BUMDes Bersama dapat ditingkatkan. Ada beberapa tantangan yang harus dilalui agar BUMDes Bersama dapat berperan optimal dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, salah satu contohnya adalah problematika ego sektoral tiap desa. Tingginya ego sektoral tersebut menyebabkan masing-masing desa hanya mengutamakan kepentingan desanya. Hal ini menyebabkan BUMDes Bersama tidak dapat berkembang secara maksimal. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka perlu ada sinergi dari semua desa dalam mengembangkan BUMDes Bersama.

Dalam sesi diskusi, Sumantara menyampaikan opini terkait jenis usaha BUMDes Bersama. Ia berpendapat seharusnya jenis usaha yang dipilih oleh BUMDes Bersama tidak mematikan usaha milik warga (UMKM). Sementara itu peserta diskusi lainnya, Thomas, menyampaikan pertanyaan tentang peran pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat. Tak ketinggalan pula, Endah, peserta diskusi yang berprofesi sebagai pendamping desa, menanyakan persoalan pemasaran sayuran produk kelompok di Desa Banjararum.

Menanggapi opini dan pertanyaan dari peserta diskusi, Susilo menyampaikan bahwa pemilihan jenis usaha BUMDes Bersama dilakukan berdasarkan potensi yang ada di desa-desa yang tergabung dalam pembangunan kawasan. Bahkan sebisa mungkin jenis usaha yang dipilih bisa turut membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh warga masyarakat. Sebagai contoh, BUMDes Bersama Agrowisata menoreh Terpadu memfasilitasi para petani agar tidak terjerat rentenir karena menjual produk dengan sistem ijon melalui pinjaman modal yang akan dikembalikan oleh para petani paska panen. Petani juga dapat menjual produk mereka kepada BUMDes Bersama dengan harga sesuai kesepakatan.

Terkait dengan peran pembangunan kawasan perdesaan pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat, Warudi menyampaikan bahwa pembangunan kawasan perdesaan telah dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Banyak UMKM yang muncul dan mengalami kemudahan dalam pemasaran produk karena difasilitasi oleh BUMDes Bersama. Sementara itu, terkait dengan pemasaran produk petani sayur, Warudi menyampaikan bahwa hingga saat ini para petani sayur tidak mengalami kendala dalam pemasaran produk. Selain dibeli oleh para aparat sipil negara, produk tersebut juga dibeli oleh para pengunjung dari berbagai daerah yang sedang melaksanakan studi banding ke BUMDes Bersama Agrowisata Menoreh Terpadu. [Mulyono]

BUMDes Sebagai Wirausaha Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Kamis, 3 Oktober 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan bertajuk “Rural Corner”. Pada episode keempat kali ini, “Rural Corner” mengangkat tema “BUMDes Sebagai Kewirausahaan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa,” dengan menampilkan Sukasmanto, SE, M.Si (akademisi dan aktivis BUMDes IRE Yogyakarta) serta Ton Martono (Ketua BUMDes Karangrejek, Wonosari, Gunung Kidul). Acara yang berlangsung di Ruang Sartono, PSPK UGM, Bulaksumur G-7 Yogyakarta ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, antara lain akademisi baik dosen maupun mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi BUMDes di DIY dan Jawa Tengah, para pegiat desa membangun hingga masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Sukasmanto menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, BUMDes dibentuk dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hal itu tercermin dari definisi BUMDes menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Selaras dengan definisi tersebut, maka semangat yang harus dimiliki oleh BUMDes adalah semangat kewirausahaan sosial untuk menjalankan usaha demi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMDes berorientasi menyimpang dari tujuan tersebut, dan semata-mata hanya untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMDes telah meninggalkan semangatnya kewirausahaan sosial dan beralih sebagai pelaku usaha yang semata-mata hanya mencari keuntungan.

Banyak faktor yang menyebabkan BUMDes di desa semata-mata mengejar keuntungan usaha, salah satunya adalah motivasi dan orientasi pendirian BUMDes. Karena ada anggapan dari para pihak, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat bahwa yang disebut BUMDes yang baik adalah yang mampu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka akhirnya banyak BUMDes yang didirikan hanya untuk meraih keuntungan semata dan mengabaikan sisi pembangunan sosial dan pemberdayaan masayarakat.

Menurut Sukasmanto, persoalan lain yang dihadapi oleh BUMDes selain terjadinya pergeseran motivasi dan orientasi adalah kegagalan serta ketidakmampuan BUMDes untuk berkembang. Ada beberapa faktor yang menyebabkan BUMDes gagal berkembang, yaitu adanya dominasi elit lokal, konflik pengelolaan aset dengan desa, pendirian BUMDes tanpa musyawarah Desa, pendirian BUMDes tidak melalui kajian dan persiapan yang matang, hanya berorientasi jangka pendek, hanya berorientasi pada keuntungan untuk pendapatan asli desa, masuk ke bisnis yang persaingannya ketat, pendirian BUMDes hanya merupakan program top-down yang bersifat masal atau penyeragaman dari Pemda, dan BUMDes dikembangkan dengan akuisisi kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.

Selain mencermati faktor penyebab kegagalan BUMDes, Sukasmanto juga mencermati faktor-faktor yang menyebabkan sebuah BUMDes bisa berkembang dan meraih kesuksesan, yaitu kemampuan mengidentifikasi aset, potensi, kebutuhan, dan kegiatan ekonomi desa. Dari hasil identifikasi tersebut, BUMDes memilih kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat dan kegiatan ekonomi yang ada di desa, serta memanfaatkan semaksimal mungkin aset dan potensi yang dimiliki desa. Faktor lainnnya adalah adanya masyarakat yang aktif, adanya komitmen pemerintah desa, pendirian BUMDes disosialisasi dengan benar, tim kajian/persiapan bekerja maksimal, pendirian BUMDes memiliki alasan yang kuat, adanya social entrepreneurs di desa, adanya “Entrepreneur Bio” yaitu entrepreneur yang memiliki passion, keahlian, resilience, naluri bisnis dan ketrampilan manajemen, dan adanya pendamping dari berbagai pihak.

Untuk mendorong agar BUMDes memiliki semangat kewirausahaan sosial maka setiap BUMDes perlu didorong untuk menjiwai empat elemen. Pertama social value. BUMDes harus memiliki peran dalam menciptakan kebermanfaatan sosial dalam arti mampu membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang dihadapi warga masyarakat, misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, civil society yaitu adanya peran masyarakat sipil secara luas dalam mengoptimalkan modal sosial yang ada. Ketiga, Innovation yaitu adanya inovasi dalam berbagai aspek, misalnya model bisnis, proses produksi, pemasaran, dan upaya penyelesaian persoalan yang ada. Keempat, economic activity, yaitu mampu membangun keseimbangan antara aktivitas sosial dan aktivitas bisnis.

Faktor kunci agar BUMDes memiliki semangat kewirausahaan sosial adalah adanya pengelola BUMDes yang mampu melaksanakan beberapa hal, yaitu mencoba mendobrak batasan ideologi dan disiplin, mengidentifikasi dan menerapkan solusi praktis untuk masalah sosial dengan menggabungkan inovasi, sumber daya, dan peluang, berinovasi dengan menemukan produk baru, layanan baru, atau pendekatan baru untuk masalah sosial, fokus pada penciptaan nilai sosial dan bersedia untuk berbagai inovasi dan wawasan agar orang lain dapat meniru, berani memulai sebelum memastikan sumber daya mencukupi, memiliki keyakinan teguh dalam kapasitas bawaan setiap orang, seringkali terlepas dari pendidikan, untuk berkontribusi secara berarti bagi pembangunan ekonomi dan sosial, menunjukkan tekat yang mantap untuk mengambil resiko yang tidak berani dilakukan orang lain, menjaga keseimbangan antara semangat untuk berubah dengan semangat untuk mengukur dan memantau dampaknya, memiliki banyak hal untuk sharing learning dengan pembuatan perubahan di sektor lain, dan menunjukkan ketidaksabaran yang kuat.

Sementara itu, Ton Martono sebagai narasumber kedua memaparkan bahwa sebelum memiliki BUMDes Desa Karangrejek merupakan desa yang masuk kategori IDT, terisolir dan sering mengalami kekeringan. Disebut desa miskin karena dari 900 rumah, hanya 136 rumah yang bersifat permanen (berdinding tembok), sedangkan sisanya merupakan rumah semi permanen (sebagian tembok, sebagian gedek). Sebagian besar warga masyarakat bekerja sebagai buruh serabutan/buruh tani dan hanya 16 orang yang bekerja sebagai pegawai negeri. Hanya sedikit warga yang mampu mencapai pendidikaan perguruan tinggi, sedangkan sebagian besar pemuda lebih memilih merantau daripada melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi selepas sekolah. Desa terisolir karena tidak ada jalan, listrik dan air.

Menyadari kondisi desa yaang memprihatinkan tersebut maka Ton Martono bersama dengan beberapa warga yang memiliki kepedulian untuk memajukan desa berinisiatif untuk membentuk BUMDes. Salah satu jenis usaha yang dipilih adalah penyediaan air bersih (PAMSIMAS). Pada saat memilih jenis usaha tersebut terdapat banyak kendala antara lain tantangan dari tokoh masyarakat dan sebagian besar warga masyarakat akibat kondisi alam desa Karangrejek yang tidak memiliki sumber mata air. Untuk mengatasi kendala tersebut maka Ton berencana melakukan pengeboran air tanah. Meski rencana tersebut ditentang oleh banyak pihak, namun ia tetap melakukan pengeboran air tanah hingga kedalaman 150 m. Ia berhasil mendapatkan air tanah, namun kendala lain yang dihadapi ketidakadaan pompa yang mampu menaikkan air tanah tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut ia merencanakan membeli pompa air senilai 450 juta rupiah, namun BUMDes tidak memiliki dana cukup. Ia mencoba mencari pinjaman ke bank namun tidak ada bank yang bersedia memberikan kredit sebesar itu. Ia terpaksa mengumpulkan iuran dari beberapa pengurus BUMDes. Namun karena dana yang terkumpul relatif kecil maka akhirnya ia memutuskan untuk mengumpulkan sertifikat tanah dari beberapa pengurus BUMDes. Hasil dari penjualan sertifikat tanah selain dipakai untuk membeli pompa juga untuk membangun bak penampungan air dan membeli pipa jaringan. Sedangkan untuk memasang pipa jaringan ia mengajak warga masyarakat untuk gotong royong. Setelah jaringan terbangun ia mengajak warga untuk berlangganan air, ia juga mengajak warga dari desa lain. Dari pengelolan air PAMSIMAS tersebut akhirnya BUMDes memperoleh penghasilan rutin yang mencapai puluhan juta per bulan.

Setelah keuangan BUMDes kuat, maka Ton Martono bersama pengurus lainnya berencana melakukan diversifikasi usaha BUMDes, yaitu simpan pinjam, agribisnis pertanian dan rest area. Banyak faktor yang menjadi pertimbangannya dalam memilih jesnis usaha baru tersebut kegiatan simpan pinjam dipilih untuk melepaskan warga masyarakat dari jeratan rentenir/bank plecit, agribisnis pertanian dipilih untuk melepaskan para petani dari tengkulak/pengijon yang sering merugikan oetani karena membeli hasil pertanian dengan harga rendah, sedangkan rest area dipilih karena lokasi desa Karangrejek yang strategis, terletak di jalan wonosari dan pantai baron. Selain melakukan diversifikasi usaha BUMDes Karang rejek juga melakukan pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat, antara lain dengan menyediakan fasilitas ambaulance gratis bagi warga desa yang sakit dan ingin berobat ke rumah sakit, serta untuk mengangkut warga yang meninggal. Selain itu BUMDes juga memberikan dana pemakaman bagi warga yang meninggal dunia. BUMDes juga memberikan beasiswa bagi anak-anak sekolah dari kalangan warga kurang mampu.

Dalam sesi diskusi, Khoiry mahasiswa program doktoral menyatakan rasa keheranan atas sikap Ton Martono dan banyak orang yang mau menjadi pengurus BUMDES dengan honor yang sangat kecil. Selain itu ia juga bertanya peluang warga untuk memiliki sahan dalam BUMDes sehingga ia juga dapat deviden. Agus Dwianto peserta seminar dari Pendowoharjo yang juga pengurus BUMDes menceritakan bahwa keberhasilan sebuah BUMDes diawali dari adanya orang “gila” yang mamu berkorban untuk mengembangkan BUMDes. Tanpa adanya orang yang mampu bedarah-darah untuk mengembangkan BUMDES maka peluang BUMDes untuk maju ssangat kecil. Ia juga menyatakan bahwa BUMDes harus mampu menyeimbangkan orientasi sosial dan orientasi ekonomi, BUMDes harus mampu berbisnis tapi juga mampu bergai kepada warga masyarakat. Sementara Endah, peserta seminar yang bekerja sebagai dosen di sebuah Perguruan Tinggi menyampaikan pertanyaan tentang cara menciptakan model bisnis untuk satu wilayah dan cara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengurus BUMDes yang mengelola aset milyaran.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan peserta, Sukasmanto menyatakan bahwa kesulitan dalam mendirikan BUMDes adalah menemukan aktor di desa yang siap berjuang untuk mengembangkan BUMDes. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi tentang BUMDes dengan melibatkan banyak pihak. Berdasarkan pengalaman, aktor bisa ditemukan dari lembaga desa atau tokoh masyarakat. BUMDes Karangrejek sudah menunjukan kewirausahaan sosial dari pengelolaan air bersih yang dilakukan karena tarif ditentukan berdasarkan musyawarah dengan warga. Selain itu, BUMDes sudah melakukan pembangunan sosial melalui program ambulance gratis, biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak dari kalangan tidak mampu. Sedangkan cara menciptakan bisnis model adalah dengan identifikasi potensi dan aset, pemetaan aktor dan penentuaan bisnis. Sementara itu Ton Martono menanggapi pertanyaan peserta dengan menyatakan bahwa semangat yang harus dibangun oleh pengelola BUMDes adalah semangat pengabdian. Pengurus BUMDes yang memiliki semangat untuk mengabdi tidak akan mempermasalahkan honor yang kecil. Namun demikian kalau BUMDes sudah mampu maka kesejahteraan pengurus dan karyanan juga perlu diperhatikan. Untuk menjaga kepercayaan warga maka keuangan BUMDes dikelola secara transparan dan akuntabel, antara lain dengan membuat laporan setiap bulan dan diaudit oleh kantor akuntan secara periodik. [Mulyono]

Dinamika dan Tantangan Tenaga Pendamping Profesional Desa

Kamis, 5 September 2019, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan bertajuk Rural Corner. Pada episode ketiga kali ini, Rural Corner mengangkat tema “Dinamika dan Tantangan Tenaga Pendamping Profesional Desa,” dengan menampilakan AB Widyanta, MA (Tim Ahli PSPK UGM & Dosen Dept. Sosiologi FISIPOL UGM) dan Ayu Nurida Arifiani, SE (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Karanganom, Klaten). Acara yang berlangsung di Ruang Sartono, Bulaksumur G-7 ini dimoderatori oleh Angie Purbawisesa, S.Sos selaku peneliti muda PSPK UGM.

 

Dalam presentasinya, Ayu Nuridha memaparkan bahwa dana desa dan pendamping desa merupakan hal yang baru bagi perempuan berusia 29 tahun tersebut. Di samping karena profesi pendamping desa merupakan hal baru baginya, para pelaku beserta karakteristik yang terlibat di dalamnya pun juga. Meskipun tidak sedikit pendamping desa yang memiliki latar belakang profesi dalam program PNPM, namun ada pula beberapa pendamping desa yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, layaknya jobdesk pendamping desa. Ayu Nuridha sendiri berlatarbelakang praktisi keuangan perusahaan swasta yang bergerak di sektor perdagangan. Sebagai new comer, maka ia dituntut untuk senantiasa belajar seluk-beluk pendampingan desa. Saat bekerja sebagai praktisi keuangan, Ayu Nuridha cukup mempelajari tugas dan tanggung jawab dalam kurun waktu satu minggu. Kini sebagai seorang pendamping desa, ia merasa harus senantiasa belajar demi menjadi pendamping desa yang cakap dalam melaksanakan tugasnya.

 

Ayu Nuridha merasa banyak persoalan internal desa yang sering kali menjadi kendala saat ia melaksanakan tugasnya. Misalnya, keberagaman latar belakang dan karakteristik kepala desa beserta perangkat desa menyebabkan ada perbedaan persepsi dan perlakuan dalam menanggapi keberadaan, gagasan, bahkan ide pendamping desa. Di satu sisi, ada kepala desa atau perangkat desa yang kooperatif dan akomodatif dengan pendamping desa. Di lain sisi, banyak pula dari mereka yang bersikap sebaliknya. “Hubungan yang tidak sehat akan terlihat dari tidak meratanya pembagian tugas dalam pemerintahan desa. Ada aparat yang sangat dominan dan sebaliknya ada perangkat yang pasif. Hal ini menyebabkan roda pemerintahan desa tidak dapat berjalan dengan baik karena memiliki ketergantungan yang tinggi pada satu orang saja,” ujar Ayu Nuridha.

 

Meskipun menghadapi berbagai rintangan dan tantangan, namun Ayu Nuridha mampu mengemban dan melaksanakan tugas sebagai pendamping desa dengan baik. Beberapa prestasi yang ia torehkan di tingkat kecamatan yaitu peran-sertanya dalam mendorong berdirinya paguyuban Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Kepala Seksi Desa, BUMDes bersama, serta Karanganom sebagai kecamatan inklusi yang dilaunching pada 2017. Selain itu, ia juga berkiprah dalam mendirikan “inklusi centre” yang memberikan pelayanan gratis kepada penyandang disabilitas, menggagas program desa digital dan menyelanggarakan festival dana desa yang mendorong munculnya berbagai inovasi dalam pemanfaatannya. Sementara untuk kiprahnya level desa, ia mampu melaksanakan berbagai bimbingan teknis bagi aparat desa, pendirian BUMDes, workshop RPJMDes, dan launching beberapa desa digital di Kecamatan Karanganom.

 

Untuk menggapai berbagai capaian gemilang di atas, Ayu Nuridha memiliki strategi agar mampu mengubah tantangan menjadi peluang dengan mengerjakan apa yang bisa dikerjakan, serta memfasilitasi persoalan yang tidak bisa diselesaikan sendiri untuk mendapatkan solusi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Selain itu, ia juga melakukan beberapa langkah terobosan melalui pembentukan Tim Kerja Pendamping Desa yang solid dan terkoordinasi dalam rangka memahami dan memetakan kondisi desa, melakukan kunjungan ke desa secara rutin, melakukan koordinasi dengan kecamatan terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi, mendampingi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara langsung, memberikan penguatan kapasitas kepada pelaku pendampingan di desa, melakukan pengawasan bersama kecamatan, hingga membuat ide-ide kreatif kegiatan agar pemanfaatan dana desa lebih inovatif.

 

Sementara itu, AB Widyanta memaparkan berbagai temuan mengenai kinerja tenaga pendamping desa yang dilakukannya bersama tim PSPK UGM tahun 2018. Secara garis besar, temuan penelitian yang ia jabarkan mencakup empat persoalan besar yang dihadapi terkait dengan kebijakan pendamping desa, yaitu; Jumlah, Sebaran, Kualifikasi, Honorarium dan Dana Operasional. Penelitian tentang kinerja pendamping desa ini dilaksanakan di Jawa Tengah dengan menggunakan sampel wilayah 12 kabupaten, 24 kecamatan dan 48 desa. Pemilihan sampel desa didasarkan pada pertimbangan tingkat kemajuan desa, yaitu desa maju, sedang dan belum maju. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah tenaga pendamping profesional desa di Jawa Tengah dinilai masih belum mencukupi dibanding dengan luasan wilayah yang ada. Sebagai perbandingan, jumlah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 166, jumlah pendamping desa 1.404 dan jumlah pendamping lokal desa 2.015. Jumlah tersebut harus dapat mengampu seluruh wilayah Jawa Tengah yang terdiri dari 29 kabupaten, 6 kota, 573 kecamatan, dan 7809 desa.

 

Terkait dengan sebaran, adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur tentang beban tugas pendamping desa, khususnya pendamping lokal, kondisi wilayah menyebabkan adanya perbedaan beban dari masing-masing pendamping desa. Di daerah yang luasan wilayah kecil, beban untuk mendampingi 4 desa bukan persoalan yang berat namun bagi daerah yang wilayah topografi luas dan perlu upaya lebih untuk mengaksesnya, hal tersebut tentu membebani pendamping desa karena dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra untuk bisa menjangkau semua wilayah kerjanya.

 

Sementara untuk kualifikasi pendamping desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) yang notabene wilayah kerjanya di lingkup desa, disyaratkan lulusan SLTA dan memiliki pengalaman 2 tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Untuk Pendamping Desa yang sektor kerjanya pada level kecamatan (PD dan PDTI), setidaknya memiliki gelar D3, memiliki pengalaman 2 tahun. Masing-masing diwajibkan untuk mampu mengkoordinasi, memberi pelatihan, dan mampu membangun komunikasi dengan masyarakat. Akan tetapi, data temuan lapangan menunjukkan bahwa tidak semua PLD, PD dan PDTI memiliki kualifikasi tersebut. Sedangkan terkait dengan honorarium, hasil penelitian menunjukkan bahwa nominal yang diterima oleh pendamping desa, khususnya PLD tidak sebanding dengan beban tugas yang harus diemban. Selain memiliki beban tugas pokok, seorang pendamping desa juga tidak bisa lepas dari biaya-biaya sosial yang seringkali harus ia sisihkan dari honor profesi yang ia terima, misalnya untuk menyumbang acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat desa yang mereka damping, seperti kondangan upacara pernikahan, dll.

 

Dalam sesi diskusi, Widayadi, peserta seminar Rural Corner, mengaku salut dengan kinerja Ayu Nuridha sebagai pendamping desa dan berharap hal itu juga terjadi pada para pendamping desa yang ada di desanya. Sementara Muhammad Nurdin Ali, peserta seminar yang merupakan Pendamping Desa Kecamatan Pajangan, Bantul menyampaikan bahwa beban kerja yang ditanggung oleh seorang pendamping desa cukup berat karena sering ada tugas tambahan, misalnya terkait Indeks Desa Membangun (IDM), sehingga sering muncul candaan plesetan dari kepanjangan IDM menjadi “iki ndase mumet” (kepala ini pusing). Dr. Suharman peserta dari kalangan akademisi menyampaikan pengalamannya berkunjung ke berbagai daerah. Ia menyampaikan bahwa peran dan tugas pendamping desa memang berat karena keberadaannya seringkali tidak dihargai oleh pemerintah desa. Setiap ide yang disampaikan selalu dimentahkan oleh kepala desa. Ia setuju dengan besarnya beban sosial yang harus ditanggung oleh seorang pendamping desa. Tak ketinggalan, Rizal, peserta diskusi asal Aceh kagum dengan ide inovatif yang dilakukan oleh Ayu Nuridha terkait desa inklusi, fasilitasi penyandang disabilitas dalam program pendampingan usaha, dan festival dana desa. Ia berencana akan membawa ide-ide inovatif tersebut untuk diterapkan di daerah asalnya.

 

Menanggapi berbagai pertanyaan dan komentar peserta diskusi, Ayu Nuridha menyampaikan bahwa strategi yang dilakukan agar dapat mencapai hasil yang baik dalam melakukan pendampingan adalah melakukan strategi terkait apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan agar selanjutnya difasilitasi untuk diperoleh solusinya. Sedangkan terkait dengan berbagai ide yang bersifat inovatif, ia mendorong agar semua desa memiliki inovasi dalam pemanfaatan dana desa. Sementara AB Widyanta menanggapi komentar peserta dengan menyampaikan bahwa perlu ada perubahan kebijakan dari yang bersifat simetris menjadi asimetris agar ada ruang bagi daerah untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan. Terkait dengan beban sosiaI yang harus ditanggung oleh pendamping desa, maka ia mengusulkan untuk meningkatkan besaran honor dan dana operasional bagi pendamping desa sehingga pendamping desa masih memiliki dana untuk mencukupi kebutuhan keluarga. [Mulyono]

Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

Kamis, 1 Agustus 2019 Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Univeritas Gadjah Mada (PSPK UGM) kembali mengadakan seminar bulanan Rural Corner yang menghadirkan Subedjo, S.P., M.Sc., Ph.D, Peneliti Ahli PSPK UGM/Dosen Sosial Ekonomi Pertanian UGM sebagai narasumber dari kalangan akademisi, serta Supardi, Ketua Kelompok Tani Margo Rukun, Desa Pampang, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber dari kalangan praktisi. Dengan dimoderatori oleh Muhammad Yunan Roniardian, M.Sc., Peneliti PSPK UGM, diskusi Rural Corner kali ini mengangkat tema “Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan.” Tema yang dipilih merupakan rangkaian dari tema Rural Corner yang diadakan sebelumnya dengan tujuan untuk mencermati dan mengevaluasi UU Desa yang sudah berjalan selama 5 tahun.

Dalam pembukaannya, Subejo mengatakan bahwa dalam pasal 80 UU Desa betul-betul secara eksplisit sudah mengatakan bahwa prioritas program yang sangat terkait dengan pertanian yaitu pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, ini semua sangat terkait dengan pertanian. Hal ini dapat menjadi landasan yang kuat dimana alokasi Dana Desa nantinya betul-betul harus sesuai. Narasumber berasumsi bahwa ketika dana desa dapat dialokasikan dengan baik untuk pertanian, otomatis jika pertanian menjadi produktif, pangan menjadi baik maka kemiskinan akan berkurang. Meskipun di desa ada pengurangan kemiskinan sejumlah lima ratus ribu dalam kurun waktu satu tahun, pada kenyataannya penurunan itu tidak signifikan karena angka kemiskinan di desa masih cukup tinggi dibandingkan di kota. Berdasarkan data BPS, jumlah orang miskin di pedesaan sebesar 15 juta, sedangkan di kota berjumlah 10 juta.

Fakta yang menarik dari banyaknya kemiskinan di pedesaan adalah konsumsi beras yang begitu tinggi. Padahal produksi beras Indonesia berada di kawasan pedesaan. Konsumsi beras yang tinggi tidak diimbangi dengan produksi yang bagus, seperti sebagian besar petani yang sudah berusia lanjut, sistem irigasi yang kurang baik, bahkan masih banyak petani yang hanya mengandalkan air hujan untuk tanaman mereka. Alhasil, di musim paceklik mereka harus membeli beras.

Dana desa diharapkan dapat dikelola dengan baik agar kemiskinan di pedesaan dapat berkurang signifikan, salah satunya dengan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang diceritakan oleh Subejo tentang Rahayu yang berhasil membuat inovasi baru berupa beras berbahan dasar ketela di Gunung Kidul. Adanya sumber pangan lain pengganti beras inilah yang dapat meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi kemiskinan di pedesaan. Padahal menurut narasumber, beberapa program desa melalui dana desa sebagian besar sudah mengarah ke bidang ekonomi pertanian seperti pelaksanaan program padat karya untuk revitalisasi irigasi, embung desa maupun hutan desa.

Supardi memaparkan tentang berbagai program di Desa Pampang, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul yang memanfaatkan dana desa. Dalam pemaparannya Supardi sependapat dengan Subejo bahwa pemanfaatan dana desa untuk pertanian dan ketahanan pangan ini masih menemui problem. Hal ini terjadi karena sebagian besar dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, saluran irigasi, dan pengembangan ekowisata yang ada di Desa Pampang. Meskipun dibangun saluran irigasi, keberadaannya belum dapat dikatakan mampu mengatasi permasalahan petani yang ada di desa Pampang, karena pada kenyataannya mereka masih mengandalkan musim hujan untuk menanam padi, sedangkan di musim kemarau mereka tidak memanfaatkan lahan untuk menanam padi karena tidak ada air.

Beberapa permasalahan yang terjadi di Desa Pampang yang berkaitan dengan pertanian pada umumnya sama dengan permasalahan yang terjadi di secara nasional. Dana desa yang diformulasikan untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan belum bisa berperan dalam mewujudkan kesejahteraan, khususnya kesejahteraan pangan. Ditambah lagi dengan generasi petani yang sudah semakin sedikit. Keengganan generasi muda terjun di bidang pertanian menjadikan jumlah petani menjadi berkurang secara signifikan.

Dalam sesi diskusi, Sumantara peserta seminar yang mewakili Serikat Tani Indonesia, Bantul membenarkan apa yang disampaikan oleh Supardi. Ia mengatakan bahwa di Bantul, partisipasi masyarakat sangat kurang di perencanaan dan penganggaran program pemanfaatan dana desa. Ia menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Supardi merepresentasikan sebanyak 75 desa di Kabupaten Bantul. Sementara Widayadi, peserta lain yang berasal dari Sleman menyatakan bahwa berdasarkan dokumen RPJMDes hingga saat ini belum ada dana desa di desanya yang dipergunakan untuk pertanian, semua masih dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu wajar apabila dana desa belum mampu memberi manfaat kepada para petani. Sementara itu, Muhamad dari Biro Bina Masyarakat Desa DIY menyatakan bahwa pemrintah daerah teleh berupaya agar Dana Desa bias efektif yaitu dengan melaksanakan program dampingan, khusus program dalam pemberdayaan masyarakat desa. Antoni Rimon peserta seminar yang bekerja sebagi konsultan enyatakan bahwa kendala utama yang menyebabkan dana desa tidak efektif untuk mensejahterakan masyarakat desa, khususnya kaum tani adalah karena SDM pengelola dana Desa yang rendah. Hal itu menyebabkan dana desa hanya dimanfaatkan untuk program infrastruktur. Untuk mengatas persoalan tersebut maka perlu ada pendamping dari perguruan tinggi.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan komentar dari peserta diskusi, Subejo menyatakan bahwa isu besar dalam pengelolaan dana desa adalah kualitas SDM pengelola yang masih rendah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka perlu sinergi dari berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas SDM pengelola dana desa. Sementara Supardi menyatakan bahwa untuk mengatasi persoalan tersebut maka perlu ada orang-orang yang memiliki kepedulian pada pembangunan desa untuk duduk dalam BPD karena semua program pembangunan desa direncanakan oleh pemerintah desa Bersama BPD. Supardi berharap, BPD memiliki kepedulian kepada para petani agar program-program pembangunan yang diusulkan berkontribusi pada kesejahtaraan mereka. [Evy Gustiana].

Evaluasi 5 Tahun Implementasi UUDesa, Problematika & Alternatif Solusinya

“Harus diakui bahwa pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa telah membawa banyak kemajuan di desa, seperti banyaknya desa wisata, BUMDES yang memiliki kekayaan milyaran, dll, namun harus diakui pula bahwa masih banyak persoalan yang harus dibenahi agar pelaksanaan UU desa benar-benar bisa mewujudkan tujuan utama penetapan UU Desa yaitu mewujudkan masyarakat desa yang mandiri dan partisipatif.” papar Dr. Arie Sujito dalam kegiatan Rural Corner, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada, Kamis 4 Juli 2019 di ruang Sartono. Selain menghadirkan Dr. Arie Sujito, peneliti Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM/ Dosen FISIPOL/ Aktivis Desa, kegiatan Rural Corneryang merupakan forum diskusi yang diselenggarakan secara rutin setiap hari kamis minggu pertama setiap bulan tersebut juga menghadirkan praktisi desa, Titik Istiwayatun Khasanah, S.IP, selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, dengan moderator Dr. Suharko selaku Kepala PSPK UGM.

Semangat utama penetapan UU Desa adalah mendorong terciptanya kemandirian dan partisipasi di desa. Kemandirian Desa dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan berbagai hal yang dibutuhkan oleh Desa, misalnya dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa. Partisipasi semua komponen masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan berbagai hal yang dibutuhkan oleh desa, khususnya kelompok warga masyarakat yang selama ini terabaikan dalam proses pengambilan keputusan di desa. Namun menurut narasumber dalam kurun waktu 5 tahun pelaksanaan UU Desa, semangat tersebut tereduksi oleh kebijakan elit pemerintahan yang lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat teknokratis dan birokratis, karena tidak faham dengan semangat yang melandasi penetapan UU Desa. Kepala desa dan perangkat desa lebih banyak dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat administratif seperti membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana desa, dsb.

Menurut narasumber tugas-tugas yang bersifat teknokratis dan birokratis memang harus dilakukan, namun hal itu tidak boleh mengorbankan misi utama penetapan UU Desa yaitu mengembangkan kemandirian dan partisipasi di Desa. Kepala desa dan aparat desa harus didorong untuk belajar strategi membangun kemandirian dan partisipasi di desa karena belajar tentang masalah teknis administratif merupakan hal yang mudah, dalam jangka waktu singkat bisa dilakukan, namun untuk belajar tentang strategi meningkatkan kemandirian dan partisipasi desa perlu proses panjang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh elit desa untuk membangun kemandirian dan partisipasi adalah dengan membentuk kelompok/komunitas anak muda desa yang peduli dengan kemajuan desa. Anak muda merupakan agen pembaharuan desa yang diharapkan bisa melakukan perubahan di desa.

Dalam presentasinya, Tutik Istiwayatun Khasanah, SIP sebagai pembicara kedua memaparkan pengalamannya selama menjabat sebagai kepala desa di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul. Ia menyatakan bahwa selama 8 bulan menjabat, ia memang belum menangani pelaksanaan infrastruktur, namun ia merasa beban tugas sebagai kepala desa cukup berat. Selain harus memenuhi berbagai undangan dari dinas/instansi terkait, ia juga harus melaksanakan tugas kultural misalnya hadir dalam even takziah, tradisi manten, mengurusi masalah tanah, mengurusi irigasi desa, dll.

Terkait dengan program pembangunan fisik, untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat BuTutik memaparkan pengalamannya. Karena program pembangunan infrastruktur dilaksanakan di semua pedukuhan, maka ia membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan jumlah pedukuhan, dan melibatkan kepala dukuh sebagai anggota TPK. Namun untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proyek pembangunan infrstruktur, ia merasa terkendala dengan aturan bahwa proyek infrastruktur harus menerapkan sistem Hari Orang Kerja (HOK). Sementara warga masyarakat memiliki tradisi gotong royong dalam melaksanakan suatu kegiatan, sehingga aturan HOK mengancam keberadaan tradisi gotong royong. Salah satu solusi yang diterapkan, warga boleh melaksanakan proyek dengan sistem gotong royong namun harus membuat LPJ sesuai dengan aturan.

Untuk menggerakkan partisipasi warga masyarakat, Bu Tutik menggerakkan kaum muda di desa sebagai agen pembaharuan. Untuk melakukan perubahan kondisi sosio-kultral di desa memang memerlukan proses panjang dan penuh tantangan karena banyak elit desa yang bersifat kontra, oleh karena itu langkah yang bisa dilaksanakan adalah dengan mengajak kaum muda untuk menjadi agen perubahan.

Dalam kaitannya dengan kemandirian desa, menurut Bu Tutik yang sebelum menjabat sebagai lurah juga seorang aktivis desa, selama ini desa memiliki kemandirian dalam membuat keputusan, khususnya dalam penyusunan program pembangunan desa. Namun akhir-akhir ini mulai ada intervensi dari supra desa. Pemerintah kabupaten menitipkan program untuk dilaksanakan oleh pemerintah desa, misalnya program pusat kesehatan sosial, progam Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dll. Terkait dengan program RTLH pemerintah kabupaten mewajibkan desa untuk menganggarkan dalam APBDES dana sebesar 100 juta.

Dalam sesi diskusi, Sumantara, seorang peserta diskusi menyatakan bahwa pelaksanakaan UU Desa membawa dampak negatif yaitu munculnya raja-raja kecil di desa. Kepala desa menjadi penguasa di desa yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola pembangunan desa. Sebagai gambaran, perencanaan pembangunan desa dilakukan secara elitis dan belum bersifat partisipatif. Banyak desa yang dalam membuat perencanaan pembangunan desa cenderung tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat, dan hanya dilakukan oleh elit desa. Memang ada musrenbangdes namun sifatnya hanya formalitas karena semua rencana program pembangunan sudah dibuat oleh kepala desa. Musrenbangdes tersebut biasanya juga tidak mengundang warga yang memiliki sikap kritis karena dianggap akan menimbulkan masalah. Berdasarkan pengamatannya, pelaksanaan UU Desa membuat yang berkuasa semakin berkuasa, sedangkan warga yang miskin dan lemah akan semakin lemah. Thomas, peserta lain yang berasal dari Klaten menyatakan bahwa berdasarkan pengamatannya sebagian besar program pembangunan desa bersifat fisik, sedangkan program pemberdayaan masyarakat sangat terbatas. Pelaksanaan program pembangunan fisik juga sering mengalami penyimpangan/tidak sesuai dengan bestek. Besaran proyek juga sering mengalami mark up, yang berdasarkan kalkulasinya bisa sampai 10%. Zaini, peserta lain menyatakan bahwa ada dominasi di pemerintahan desa. Program pemangunan desa hanya dirancang oleh elit desa karena ada anggapan mereka sudah tahu kebutuhan di desa. Banyak usulan program yang disusun berdasarkan usulan RT/RW semata, dan bukan usulan warga karena warga tidak pernah diajak bermusyawarah merumuskan usulan program. Dalam musrenbang banyak warga yang dianggap vokal tidak diaundang karena dianggap akan mengacau.

Menanggapai pertanyaan dan tanggapan dari peserta Dr. Arie Sujito menyatakan bahwa memang tidak mudah untuk melakukan perubahan di desa. Oleh karena itu, perlu ada strategi untuk melakukan perubahan. Perubahan jangan dilakukan secara radikal tetapi harus melalui proses, misalnya dengan membangun komunitas, misalnya komunitas anak muda. Melalui komunitas tersebut kita mendorong anak muda untuk berani tampil di depan untuk melakukan perubahan  dengan menduduki berbagai posisi strategis di desa, misalnya BPD, LKMD, dll. Sementara itu Bu Tutik menyampaikan tanggapan, kalau kondisi Desa tidak sesuai dengan harapan maka kita harus berani merebut kekuasaan di desa, dengan tampil menjadi elit desa (Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, dll agar kita bisa melakukan perubahan. “Terlepas dari segala problematika implementasinya, UU Desa masih sangat relevan untuk membangun prakarsa dan partisipasi masyarakat, guna menuju kemandirian desa. Aturan teknis di bawahnya yang bersifat teknokratis dan birokratis harus dibenahi agar UU Desa ini berjalan sesuai dengan filosofinya” kata Bu Titik mengakiri diskusi Rural Corner pada kesempatan sore itu. (Mulyono).

 

PSPK UGM Gelar Acara Syawalan

Sambutan dari Kepala PSPK: Dr. Suharko
Sambutan dari Kepala PSPK: Dr. Suharko

Pada acara syawalan tanggal 17 Juni 2019, Dr. Suharko menyampaikan beberapa hal meliputi perencanaan pengembangan Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM. Saat ini PSPK yang sedang digawangi oleh generasi yang lebih muda diharapkan mampu merancang kajian dan produksi pengetahuan mengenai ranah pedesaan dan kawasan yang lebih dapat diterima oleh generasi milenial. Beberapa gagasan yang telah dibicarakan adalah menghidupkan kembali seminar bulanan yang telah menjadi tulang punggung kajian pedesaan dan kawasan di masa lalu.

Dengan upaya branding yang harapannya dapat diterima generasi milenial dengan tajuk “Rural Corner”. Salah satu pembahasan yang dapat dilakukan pada tahun ini didalam aktivitas Rural Corner ialah evaluasi 5 tahun pasca diimplementasikannya UU Desa. Demi memasyarakatkan kajian pedesaan dan kawasan, PSPK juga sedang berupaya membenahi sistem publikasi yang lebih menarik melalui perbaikan web dan pemanfaatan sosial media yang lebih luas.

Segala rancangan perbaikan yang telah direncanakan juga harus ditunjang dengan meningkatnya performa pegiat PSPK. Salah satu upaya Kepala PSPK Dr. Suharko adalah dengan melakukan perbaikan lingkungan kerja yang lebih kondusif. Salah satunya ialah perbaikan sarana dan infrastruktur PSPK berupa pembangunan taman kerja yang lebih mengakomodasi ide-ide mengenai kajian dan produksi ilmu pengetahuan mengenai pedesaan dan kawasan.

Swasembada Kedelai? | Kedaulatan Rakyat

SWASEMBADA gagal, swasembada-gagal lagi, swasembada-dibatalkan dan seterusnya seringkali diperdengarkan pemerintah. Awal minggu ini ceblang-ceblung politis dalam keseluruhan konfigurasi politik nasional semenjak zamannya Kabinet Pembangunan, Kabinet Indonesia Bersatu, sampai Kabinet Kerja terungkap ketika seorang promovendus mempertahankan hasil penelitiannya tentang prospek keswasembadaan kedelai. Banyak sekali kritik akademik untuk perihal keswasembadaan kedelai yang dimaksud.

Secara methodologis, dengan memanfaatkan benah supply chain, rantai pasok, sistem produksi kedelai mudah sekali dibenahi untuk bisa meningkatkan kinerja nasionalnya menuju swasembada kedelai. Ketika dalam setiap titik pada rantai pasok dimaksud mampu dibangun untuk mengembangkan keuntungan ekonomis bagi setiap unsur stakeholders, maka di situlah ada jaminan pengembangan untuk swasembada kedelai beberapa tahun ke depan.

Persoalan mendasarnya ketika hal itu diharapkan harus terjadi, maka sangatlah dibutuhkan kendali pemerintah untuk intervensi bagi profitability assurance, jaminan terhadap perolehan manfaat dan keuntungan bagi para pihak yang terlibat pada setiap titik rantai pasok. Begitukah yang terjadi dalam dunia nyata? Ternyata sama sekali jauh dari harapan. Jauh panggang dari api. Mari berguru pada swasembada beras.

Ketika beras dicanangkan untuk swasembada, sejak beberapa dekade yang lalu, segala potensi pembangunan dipersembahkan mati-matian, at all cost. Mulai dari benah prasarana produksi, sarana produksi, sistem pasar, urusan perbangkan, financial inclusion, benah pemuliaan perbenihan, benah tataniaga, dan lain sebagainya. Untuk perberasan nasional : semua dilakukan dan bahkan cenderung berlebihan. Seorang kepala desa bisa saja diparkir dan tidak menjabat lagi untuk jabatan kedua ketika kinerja produksi berasnya merosot. Dalam jargon keswasembadaan yang sama: begitukah yang terjadi untuk sistem produksi kedele.. Never!!

Usahatani kedelai yang terlanjur dicanangkan dan/atau dibatalkan keswasembadaannya secara ceblang-ceblung selama ini dibiarkan secara liar terjadi. Nyaris sak maunya petani, sak karepe dewe. Dalam banyak hal, akhirnya komoditas strategis ini acapkali diposisikan sebagai pilihan terakhir, ketika komoditas lain sudah tidak lagi bisa ditanam karena keterbatasan kondisi lahan, keterbatasan air dan sebagainya.

Dalam kondisi demikian, sungguh tidak pantas kalau dicanangkan swasembada. Ketika kali ini diralat, ya memang sudah sejak awal seharusnya dirancang programatik. Kalau mau swasembada ya ada konsekuensi kebijakan yang harus dilakukan pada pihak pemerintah. Bukan menginginkan swsembada kedelai tetapi dengan berpangku tangan, kemudian diralat. Periode berikutnya dicanangkan lagi, dan diralat lagi. Mundur lagi, mundur lagi, apaan tuh?

Kehati-hatian programatik dalam urusan keswasembadaan memang harus cermat ditentukan karena produktifitas nasional menjadi sangat penting. Manakala mengingat mandat pengembangan sistem pangan nasional yang harus mengedepankan prinsip ketahanan-kemandirian-kedaulatan pangan sebagaimana diperintahkan Undang-undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Konsekuensi legal dari mandat legal ini tentu perlu prioritas komoditas, mana yang harus dipandang strategis dan mana yang tidak perlu masuk.

Pada pertimbangan publik harus dilakuan, pertimbangan tentu multidimensional. Mulai dari urusan sosial-ekonomi, perekonomian pada tingkat petani, kapasitas sumberdaya alam, peran nutrisi dalam pemenuhan pangan dan gizi masyarakat, daya beli publik. Juga relasi industri, potensi substitusi sampai urusan kultural dalam pemenuhan pangan dan gizi.

Mempertimbangkan kepentingan multidimensional yang dipaparkan tersebut, mudah sekali dibayangkan signifikansi dan peran strategis komoditas kedelai, meski tidak sestrategis beras. Sehingga, sebetulnya mudah sekali memahami tekad keswasembadaan yang dicanangkan oleh Pemerintah. Tentu bukan ceblang-ceblunge yang pasti tidak bisa dipahami publik.

Konsekuensi dari segala tekad tersebut tentu saja perencanaan dan pemrograman yang memadai dan konsisten dengan tekat yang dimaksud.

Oleh: Prof. Dr. M. Maksum Machfoedz (Penulis adalah Guru Besar Agroindustri FTP UGM dan Waketum PBNU sekaligus mantan Kepala PSPK UGM)

*Sumber: artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 8 Desember 2017 | Ilustrasi: kedelai/Mirror Daily

Membangun Moralitas, Tantangan Pembangunan | Kedaulatan Rakyat

Oleh: Prof. Dr. Susetiawan

morality

KETIKA menyimak berbagai pemberitaan, berita tentang perilaku dehumanisasi, yang merugikan masyarakat merebak dimana-mana. Seperti fraud (penipuan, penggelapan), korupsi termasuk pelanggaran terhadap aturan yang disengaja. Dan berbagai tidakan kekerasan lainnya mewarnai kehidupan sehari-hari, yang membuat hidup tidak aman dan nyaman. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan seperti ini dilakukan aparatur negara sampai dengan masyarakat biasa. Korupsi misalnya. Upaya pemberantasan oleh KPK tidak begitu saja mulus. Usaha ‘membunuh’ KPK dilakukan politisi secara sistematis. Kekerasan terhadap Novel Baswedan, salah seorang penyidik KPK, tidak jelas bagaimana diselesaikan Kepolisian.

Banyak perilaku amoral, yang tidak akan cukup bila ditorehkan. Ironisnya, terjadi dalam Negara Pancasila, dimana tidak ada warga negara yang tidak beragama. Jumlah masjid, gereja dan sarana ibadah, demikian juga para ustad, kyai, pastor dan pendeta bertambah banyak jika dibandingkan dengan masa lalu. Agama kelihatannya belum mampu membendung tindakan amoral yang kian meningkat. Pertanyaannya, institusi macam apa seharusnya bertanggung jawab untuk membangun moralitas?

Indikator Utama

Sejak awal hingga kini pembangunan di Indonesia tidak dirancang untuk membangun moralitas. Pencapaian perkembangan ekonomi menjadi indikator utama keberhasilan bangsa, yang kelihatannya mengabaikan pentingnya moralitas dalam perilaku pembangunan. Rencana strategis bagaimana membangun moral tidak ditemukan dalam perencanaan pembangunan bangsa. Sekurang-kurangnya, moralitas itu menunjuk pada penilaian benar-salah dan baik-buruk sebuah perbuatan. Benar-salah dapat dinilai dari banyak sedikitnya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sedang baik buruk mendasarkan diri pada nilai yang telah disepakati dalam kehidupan bermasyarakat.

Kata moralitas sangat erat kaitannya dengan menghormati, menghargai dan menyelamatkan manusia dari perbuatan manusia, yang secara sengaja merampas hak-haknya. Tanpa moralitas, bertambahnya penduduk yang pesat, kebutuhan yang semakin kompleks dan berkembangnya teknologi informasi melalui media elektronik, akan membuat orang dengan mudah melakukan perbuatan mulai membuli sampai melakukan penipuan tanpa rasa bersalah. Demikian halnya dengan para pelaksana program pembangunan, para penegak hukum, politisi, yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan dapat melakukan korupsi, manipulasi, gratifikasi dengan anggapan sebagai kewajaran. Meskipun banyak pelaku yang masuk penjara, ada juga yang lolos, seperti kasus Setya Novanto.

Tanggung jawab Institusi

Sekurang-kurangnya ada beberapa institusi yang dapat menjadi saluran membangun moralitas. Pertama, agama seharusnya menjadi institusi yang paling berkompeten untuk membangun moralitas, sayang kehadirannya masih jauh dari harapan. Karenanya, revitalisasi ajaran keagamaan sangat diperlukan. Bagaimanapun agama hanya merupakan metode agar manusia sampai pada tujuan hidup, yakni kesempurnaan diri. Sempurnanya diri itu dicapai dengan cara memuliakan Tuhan, yakni menjauhi larangannya dan menjalankan perintahnya, salah satunya adalah menyelamatkan mahluk hidup dan lingkungan yang diciptakanNya. Penyelamatan kemanusiaan seharusnya mendapat porsi tertinggi dalam siar keagamaan karena ajaran ini adalah mengasah batin untuk menuju moralitas dan bukan intoleransi.

Kedua, pendidikan baik formal, informal maupun non formal bukan hanya memberi pelajaran mengasah otak melainkan juga batin. Pelajaran yang mengajarkan kecintaan terhadap kemanusiaan, penuh toleransi dan kepedulian terhadap sesama serta lingkungan. Ketiga, membangun penegakan hukum positif yang tidak dapat diintervensi siapapun, tidak ada orang yang kebal hukum sekalipun itu pejabat tinggi. Hukum itu dirancang untuk menjamin keadilan demi pembelaan terhadap hak-hak kemanusiaan. Pelanggaran hukum adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pembangunan tanpa moralitas, itu perusakan. Karenanya, pembangunan dengan membangun moralitas bermakna penyelamatan manusia di masa depan.

Membangun moralitas merupakan persoalan Pembangunan Sosial (PS). Selama ini PS hanya dipahami sebatas bagaimana bekerjanya kebijakan sosial negara dalam melayani masyarakat. PS lebih dipahami sebagai upaya memberdayakan komunitas rentan agar mandiri, yang orientasinya peningkatan kemampuan ekonomi.

Membangun moralitas tidak menjadi sorotan utama. Padahal ini penting digerakkan sebab pembangunan tanpa moralitas tidak akan sampai pada sebuah peradaban. Studi PS, dulu Sosiatri, yang telah berusia 60 tahun di Fisipol UGM kelihatan belum sedikitpun menggarap kajian, pembelajaran dan gerakan membangun moralitas. Ini tantangan masa depan program studi.

(Penulis adalah Kepala PSPK UGM dan Staf Pengajar Prodi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM)

*Sumber: artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 26 Oktober 2017 | Ilustrasi: moralitas/Kompasiana

Musibah Abadi | Kedaulatan Rakyat

Oleh: M Maksum Machfoedz

 

SETIAP 24 September, rakyat tani dihibur dengan Hari Tani Nasional. Hari diundangkannya Undang-undang nomer 5/1960 yang terkenal dengan UU Pokok Agraria (UUPA). Menurut Bung Karno (BK) melambangkan hari kemenangan rakyat tani. Seringkali luar biasa meriah prosesi ritual harlah itu diselenggarakan, terutama setiap kali bangsa ini bersiap-siap menyongsong prosesi limatahunan, pemilu-pilkada. Prosesi yang nyaris palsu sempurna, untuk tidak menyebut palsu semuanya. Faktanya, lain harapan BK lain pula kenyataan.

Untuk mengenangnya marilah menengok Keppres RI No 169/1963 tentang penetapan 24 September sebagai hari tani. Esensi utama UUPA, ditegaskan dalam konsideran keppres itu: Bahwa tanggal 24 September, hari lahirnja Undang-undang Pokok Agraria merupakan hari kemenangan bagi rakyat tani Indonesia. Dengan diletakkannya dasar-dasar bagi penjelenggaraan ‘land reform’ untuk mengkikis habis sisa-sisa imperialisme dalam lapangan pertanahan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari segala macam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan beralat tanah. Sehingga melempangkan jalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur.

Konsideran ini menegaskan dua butir penting. Pertama, betapa pentingnya reforma agraria (RA) yang wujudnya adalah redistribusi tanah, yang timpang pemilikannya. Mengingat tanah merupakan alat ekonomi utama, maka tidak ada jalan lain untuk mewujudkan keadilan ekonomi kecuali redistribusi tanah. Setelah 57 tahun UUPA, dan 72 tahun merdeka, kesenjangan pemilikan makin kronis. Mayoritas rakyat tani miskin (RTM) untuk tidur selonjor saja susah. Namun seorang kaya bisa punya ratusan ribu hektar.

Kedua, dengan beralat tanah, harapan BK, rakyat tani dapat membebaskan diri dari segala macam bentuk penghisapan manusia atas manusia, sehingga melempangkan jalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur. Melalui beralat tanah tersebut aneka model pembangunan dan stimulasi perekonomian bisa dilakukan. Untuk menuju kemerdekaan dan kemandirian perekonomian rakyat semesta yang dicita-citakan kemerdekaan.

Dalam apresiasi terhadap orientasi sentral perekonomian model BK, semuanya pasti ngelus dhadha: kenapa jauh sekali harapan itu dari kenyataan, capaian pembangunan anak-anak bangsa hari ini, diwarnai ketimpangan luar biasa pemilikan tanah. Redistribusi pun tidak memiliki kemajuan berarti kecuali didominasi sertifikasi pemilikan, yang hanya memantapkan kepemilikan belaka. RTM makin susah selonjor, pemilik ratusan ribu hektar makin tegar.

Pada tingkat stimulasi pembangunan, ketidakadilan yang dihadapi RTM tidak kalah serem dibandingkan RA. Pada saat mengenang kemenangan rakyat tani, aneka ketimpangan dan sumber penderitaan RTM kini semakin berjubel memenuhi pemberitaan.

Dalam urusan perberasan misalnya, RTM masih menghadapi tidak efektifnya Bulog dan Inpres 5/2015 tentang perberasan. Belum juga inpres dibenahi, RTM menghadapi program sergap dan RTM harus bekerja sama dengan aparat di lapangan, Sementara bodongnya tataniaga ditimpa pula ketetapan harga eceran tertinggi (HET). Aneka kisruh beras mutakhir menambah derita RTM.

Pergulaan nasional lebih seram. Beralasan terbatasnya produktivitas, pergulaan nasional selalu dibantai dengan gula kristal rafinasi (GKR) dan importasi gula mentah hari ini terancam kebijakan tataniaga perlelangan dan pengembangan pasar komoditas tidak jelas. RTM tebu masih ‘diancam’ pula dengan rencana dibekukannya pabrik kecil berdalih produktivitas dan pabrik tua. RTM dan pabrik kini pun mananti sakaratul-maut ketika pemerintah berencana memangkas bea masuk impor gula mentah Australia.

Kisruh komoditas lain melengkapi musibah kado harlah. Daging sapi menghamba importasi dan mandulnya kapal sapi, Pasar unggas dalam kendali 2-3 peternak akbar, cabai jatuh harga karena banjir produksi, bawang merah dan bawang putih terombang-ambing tanpa kendali, dan aneka komoditas lain yang RTM-nya berada antara hidup-mati.

Antara hidup-mati itupun kalau punya lahan. Bagaimana RTM berlahan minim dan tanpa lahan? Jeritannya sangat pasti: redistribusi adalah harga mati! Hanya melalui redistribusi akan ada alat produksi untuk memenuhi harapan BK: mandiri secara ekonomi.

(Penulis adalah Guru Besar Agroindustri FTP UGM dan Waketum PBNU)

*Sumber: artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 25 September 2017 | Ilustrasi: petani/Kedaulatan Rakyat

Ujian Inpres Beras | Kedaulatan Rakyat

Oleh: M Maksum Machfoedz

 

TIDAK senonoh! Begitu komentar teman terhadap kontroversi perberasan yang menghangat minggu ini. Dan menurutnya bernuansa politis. Politisasi itupun berimbas sampai pelaku pasar yang gemetar karena sudah melibatkan para penggede negara, politisi, dan aneka orang besar. Bahkan berbumbu manipulasi, oplosan, kerugian negara, harga eceran tertinggi (HET), varietas, penyelewengan raskin hingga SARA.

Mereka yang bijak mencoba menengahi kontroversi. Mengajak publik tidak perlu mengkhawatirkan prosesi ini sembari menunggu proses pengadilan yang segera diselesaikan untuk tidak membiarkan kontroversi berkepanjangan. Ketegangan pasar itulah salah satu imbas pro-kontra. Penengahan yang masuk akal. Semua dalih dalam pro-kontra itu, tidak ada satupun yang menyentuh landasan utama kontroversi, yaitu Inpres Perberasan, Inpres 05/2015. Harusnya semuanya didasarkan atas landasan utama dalam tataniaga perberasan. Karena hakikatnya inpres itu sendiri teramat problematik.

Nalarnya? Tentu harus hati-hati mengkaji Inpres 05/2015 yang diundangkan 17 Maret 2015. Kecuali urusan stabilisasi dan pengadaan cadangan beras pemerintah, inpres ini mengatur juga Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan Beras. Angka HPP ini perlu dicermati kalo ingin melihat efektivitas inpres berikut segala persoalannya.

Mari lihat ulang angka HPP GKP-GKG-Beras. Inpres dimaksud memandatkan HPP-GKP di penggilingan sebesar Rp 3.750/kilogram, HPP-GKG di gudang Bulog Rp 4.600, dan HPP-Beras Rp 7.300 di gudang Bulog. Konsentrasi telaah bisa pada angka HPP GKP-GKG-Beras sebesar Rp 3.750- Rp 4.600- Rp 7.300. Ada dua cara untuk melihat kelayakan angka ini: pada tingkat lapangan dan penggilingan, sampai pada level laboratorium bilamana diperlukan.

Pada tingkat lapangan bisa kita amati bahwa petani memiliki banyak pilihan untuk bisa melepas gabahnya baik dalam bentuk GKP maupun GKG. Karena faktanya, harga HPP Inpres tidak cukup menarik. Harga pasar pada umumnya lebih tinggi. Sementara itu, pada tingkat penggilingan dengan HPP beras Rp 7.300 dan GKG Rp 4.600, hanya bisa terjadi ketika rendemen gilingnya 67%. Untuk beras kualitas medium, angka ini tidak pernah ada dalam tingkat laboratorium sekalipun. Kesimpulannya, sungguh tidak mungkin dengan HPP-GKG Rp 4.600 bisa dihasilkan HPP-Beras Rp 7.300. Apalagi kalau harga GKG di lapangan lebih besar dari HPP GKG yang Rp 4.600.

Pemaksaan proporsi harga telah berdarah-darah dilakukan melalui aneka bantuan pemerintah. Salah satunya melalui Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) yang membanjiri 500 Gapoktan dengan bantuan dana masing-masing sebesar Rp 200 juta, tahun 2016. Untuk bisa bekerja sama dengan toko tani agar bisa menjual pangan murah. Pengamanan harga yang tidak mendasar ini pun tidak efektif dan persoalan beras setia menghiasi berita harian.

Kita lihat ulang HPP-GKG dan HPP-Beras: Rp 4.600 – Rp 7.300. Proporsionalitas ini jelas tidak mungkin terjadi, kecuali ada invisible hand atau tepatnya kebijakan ajaib seperti PUPM, kalau efektif. Lebih tidak mungkin lagi manakala HPH-GKG dalam kenyataannya lebih rendah dari harga pasar yang lebih mudah diakses rakyat tani.

Aneh-bin-ajaib! Fakta ini selalu dibesar-besarkan penguasa urusan pangan dan Kabinet Kerja pada umumnya dengan mengatakan bahwa itu akibat ulah mafia yang mempermainkan harga. Alih-alih menyadari adanya landasan sistem legal yang perlu dibenahi. Yang terjadi malah menyalahkan para pedagang yang masuk pasar oleh karena tidak mungkin efektifnya inpres.

Teringat dua tahun lalu, seorang petani-penggiling Sragen, Parmin Djakfar. Begitu tahu Inpres Perberasan, langsung ngiwut nguyang, jajah desa milang kori, melakukan pembelian gabah karena yakin harga beras esok hari melangit. HPP terlalu rendah, Gudang Bulog bakal kosong, dan operasi pasar bakal jeblog. Ribuan Parmin, kecil dan besar, melakukan hal sama. Apa yang terjadi dalam dinamika perberasan mulai dari nguyang, rekayasa kualitas, penyimpanan, itu semua karena inpres. Kenapa tidak?

Kalau harga pasar tidak terkendali maka muncullah kesempatan ekonomi. Solusinya? Ya mari bersegera menebus dosa besar sanak-kadhang yang main-main dengan angka, sehingga Pak Presiden tanda tangan Inpres Bodong.. Inilah akibat kebangsaannya. Benahi inpres adalah solusinya. …. insya Allah…

(Penulis adalah Guru Besar Agroindustri UGM dan Wakil Ketua Umum PBNU)

*Sumber: artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 26 Juli 2017 | Ilustrasi: beras/ Kedaulatan Rakyat