[LIVE] Malam ini ada penampilan Wayang Kampung Sebelah di Kampung Mataraman Jogja Jumat, 14 Agutus 2020 Pkl 23.00 WIB - 00.00 WIB Live streaming via channel Youtube Kongres Kebudayaan Desa
Malam ini akan berlangsung diskusi dan peluncuran buku hasil dari Kongres Kebudayaan Desa. Acara akan berlangsung malam ini (Sabtu, 15 Agustus 2020) mulai pukul 00.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.
Panitia Kongres Kebudayaan Desa (KKD) menyelenggarakan konferensi pers perihal “Deklarasi Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa” di Kompleks Kampoeng Mataraman. “Membaca Desa, Mengeja Ulang I-N-D-O-N-E-S-I-A: Arah Tatanan Indonesia Baru
Komunikasi menjadi hal sangat krusial dalam sistem kehidupan bermasyarakat, terutama ditengah pandemi COVID-19. Kemudahan akses informasi juga dibarengi dengan kebingungan masyarakat. Bahkan tingkat kepercayaan mereka pada informasi pemerintah pusat dan
Ki Hajar Dewantara pernah menulis, “Mangaju-aju salira, mangaju-aju bangsa, mangaju-aju manungsa”, yang artinya membahagiakan diri, membahagiakan bangsa, dan membahagiakan kemanusiaan. Sebuah pesan yang menggambarkan pemerintah bekerja keras bersama rakyat, dengan
Akhirnya semua yang kita lakukan di dunia ini akan kembali ke arah yag sama. Tempat pulang, yaitu keluarga. Di tengah pandemi seperti ini, kemana lagi tujuan kita jika tidak kembali
Pengelolaan data merupakan hal penting bagi pembuat kebijakan. Sayangnya di Indonesia data masih belum menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan. Salah satunya tampak pada masa pandemi COVID-19. Di berbagai tingkat muncul
Korupsi tak hanya rentan terjadi di pemerintah pusat. Di desa pun potensi korupsi masih ada. Banyak kasus korupsi yang menimpa pemerintah desa. Baik berupa penyalahgunaan wewenang, anggaran, maupun korupsi aset
Pandemi covid-19 telah menghantam perekonomian Indonesia, termasuk diantaranya ekonomi desa. Pandemi ini berpengaruh pada perekonomian dan perubahan sosial di desa. Hilangnya peluang dan kesempatan kerja di berbagai sektor informal, terhentinya
Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung, sebagai metode berdemokrasi di desa, sudah berlangsung lama di Indonesia. Desa-desa di Pulau Jawa telah mempraktikkan Pilkades secara langsung sejak masa paskakemerdekaan hingga kini.
Seiring dengan kewenangan desa yang makin luas, dan perkembangan teknologi informasi & komunikasi (TIK), pengembangan desa digital telah menjadi salah satu cara memajukan desa dan mensejahterakan warga desa. TIK bisa
Melalui Undang-undang Desa tahun 2014, saat ini Desa telah diberikan kebebasan dalam mengatur banyak hal, salah satunya adalah terkait pengembangan perekonomian mereka sendiri. Ada banyak cara untuk meningkatkan ekonomi desa,
Kebijakan Penyaluran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat ke Desa sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang no 6 tahun 2014, menyebabkan terjadinya banyak perubahan di Desa. Salah satu perubahan tersebut adalah terjadinya
Gemuruh pembangunan desa yang terjadi pasca diterbitkannya UU Desa No. 6/ 2014 dan segala bentuk afirmasi fiskal oleh negara dalam wujud tergelontornya Dana Desa (DD) sedikit banyak telah mengubah banyak
Meskipun amanat undang-undang untuk membentuk BUMDes sudah berjalan selama 5 tahun, namun sejauh ini BUMDes belum membuka akses bagi warga desa untuk ikut menanamkan modal disamping keuntungannya belum dialokasikan bagi
Tenaga Pendamping Profesional Desa diharapkan menjadi garda terdepan untuk mengawasi, mendampingi hingga membimbing masyarakat desa dalam mengelola dana desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Pertanyaan yang sering muncul di